Beranda » 812 Kapal Wisata Beroperasi di Labuan Bajo, Hanya 244 yang Taat Bayar Pajak Daerah !
ISTANA NETIZEN.COM – Anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Gerindra, Dr.Kanisius Jehabut, SH.,MH., menyoroti rendahnya kepatuhan kapal wisata terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Dari 812 kapal wisata yang beroperasi, baru 244 kapal yang memenuhi kewajiban kepada daerah.
Data tersebut disampaikan Kanisius pada akun Facebooknya pada Sabtu (9/52026).
Menurutnya, 812 kapal wisata di wilayah Manggarai Barat terdiri dari 441 kapal Live On Board (LOB), 324 kapal Non-LOB atau daily trip, dan 47 kapal lainnya yang masih dalam proses verifikasi klasifikasi operasional oleh dinas teknis terkait.

“Artinya, masih terdapat ratusan kapal wisata yang belum memenuhi kewajiban PBJT maupun retribusi daerah,” kata Kanisius.
LOB Wajib Bayar PBJT, Daily Trip Kena Retribusi Sampah
Kanisius menjelaskan, kapal wisata jenis LOB pada prinsipnya memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebab, operasionalnya mencakup penyediaan makanan, minuman, dan jasa penginapan di atas kapal. Kewajiban ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara kapal Non-LOB atau daily trip dikenakan kewajiban retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sesuai peraturan daerah.
“Karena itu saya berpendapat bahwa kepatuhan terhadap kewajiban daerah seharusnya menjadi bagian dari tertib administrasi usaha pariwisata,” ujarnya.
Tuntut Koordinasi KSOP dan Pemda Diperkuat
Kanisius menegaskan, daerah menanggung beban besar untuk pembangunan pariwisata. Mulai dari pembangunan jalan, penanganan persampahan, pengamanan, hingga penyediaan pelabuhan dan fasilitas publik.
“Maka sudah seharusnya sistem kontribusi terhadap daerah juga berjalan dengan baik, tertib, dan berkeadilan,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Daerah bersama KSOP membangun koordinasi yang lebih kuat. Kapal yang belum memenuhi kewajiban, kata dia, harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum mendapat pelayanan administrasi pelayaran tertentu.
“Tujuannya bukan untuk menghambat pariwisata. Justru untuk membangun sistem pariwisata yang sehat, tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat yang adil bagi daerah serta masyarakat Manggarai Barat,” tegas Kanisius.
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.