Beranda » Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !
ISTANA NETIZEN.COM – Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., menjelaskan dasar hukum pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada kapal wisata di wilayahnya. Penjelasan itu disampaikan menanggapi pertanyaan publik melalui laman Facebook pribadinya, Minggu 10 Mei 2026.
Kanisius merespons pertanyaan mengenai apakah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PBJT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang tidak secara eksplisit menyebut kapal sebagai objek pajak hotel.
Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU HKPD, pendekatan perpajakan daerah berubah. Pajak tidak lagi hanya dikenakan pada bentuk fisik bangunan hotel, melainkan pada jasa yang dikonsumsi masyarakat.

“Yang dilihat bukan sekadar bangunannya, tetapi aktivitas jasa yang dijual kepada konsumen,” ujar anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat itu.
Menurutnya, perlu dibedakan antara kapal sebagai alat angkut laut yang tunduk pada rezim pelayaran, dan jasa hospitality yang dijual di atas kapal wisata. Jika kapal hanya berfungsi sebagai transportasi biasa, maka tidak dapat disamakan dengan hotel.
Namun, jika kapal wisata menjual layanan berupa cabin, live on board, paket menginap, makanan dan minuman, hingga fasilitas leisure tourism, maka objek PBJT adalah jasa yang dikonsumsi wisatawan, bukan kapalnya.
“Yang dikenakan PBJT bukan kapal sebagai benda atau alat transportasi, tetapi aktivitas jasa tertentu yang secara substansi memiliki karakter jasa perhotelan dan restoran,” jelas Kanisius.
Ia menilai, perdebatan ini muncul karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum mengatur definisi dan klasifikasi kapal wisata atau liveaboard. Akibatnya terjadi ruang tafsir antara rezim pelayaran, pariwisata, dan perpajakan daerah.
Kekosongan norma nasional tersebut, menurutnya, membuat daerah melakukan penafsiran hukum terhadap aktivitas jasa yang berkembang di lapangan. Kondisi ini memperkuat perlunya pemerintah pusat membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata.
“Pemerintah pusat perlu segera membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum bagi pengusaha kapal wisata, pemerintah daerah, KSOP, maupun wisatawan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kanisius menyoroti rendahnya kepatuhan kapal wisata terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Dari 812 kapal wisata yang beroperasi, menurutnya baru 244 kapal yang memenuhi kewajiban kepada daerah.
Data tersebut disampaikan Kanisius pada akun Facebooknya pada Sabtu (9/52026).
Menurutnya, 812 kapal wisata di wilayah Manggarai Barat terdiri dari 441 kapal Live On Board (LOB), 324 kapal Non-LOB atau daily trip, dan 47 kapal lainnya yang masih dalam proses verifikasi klasifikasi operasional oleh dinas teknis terkait.
Dr.Kanisius Jehabut,SH.,MH.
“Artinya, masih terdapat ratusan kapal wisata yang belum memenuhi kewajiban PBJT maupun retribusi daerah,” kata Kanisius.
LOB Wajib Bayar PBJT, Daily Trip Kena Retribusi Sampah
Kanisius menjelaskan, kapal wisata jenis LOB pada prinsipnya memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebab, operasionalnya mencakup penyediaan makanan, minuman, dan jasa penginapan di atas kapal. Kewajiban ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Sementara kapal Non-LOB atau daily trip dikenakan kewajiban retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sesuai peraturan daerah.
“Karena itu saya berpendapat bahwa kepatuhan terhadap kewajiban daerah seharusnya menjadi bagian dari tertib administrasi usaha pariwisata,” ujarnya.
Tuntut Koordinasi KSOP dan Pemda Diperkuat
Kanisius menegaskan, daerah menanggung beban besar untuk pembangunan pariwisata. Mulai dari pembangunan jalan, penanganan persampahan, pengamanan, hingga penyediaan pelabuhan dan fasilitas publik.
“Maka sudah seharusnya sistem kontribusi terhadap daerah juga berjalan dengan baik, tertib, dan berkeadilan,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Daerah bersama KSOP membangun koordinasi yang lebih kuat. Kapal yang belum memenuhi kewajiban, kata dia, harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum mendapat pelayanan administrasi pelayaran tertentu.
“Tujuannya bukan untuk menghambat pariwisata. Justru untuk membangun sistem pariwisata yang sehat, tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat yang adil bagi daerah serta masyarakat Manggarai Barat,” tegas Kanisius.
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.