Currently Playing
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

Juni 9, 2026

Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

Juni 8, 2026
Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Juni 8, 2026
Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Juni 8, 2026
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
ADVERTISEMENT

Beranda » Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Adrianus Jehamat by Adrianus Jehamat
Mei 10, 2026
in HUKUM DAN KRIMINAL
0
Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !
0
SHARES
60
VIEWS
Share on Facebook

ISTANA NETIZEN.COM – Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., menjelaskan dasar hukum pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada kapal wisata di wilayahnya. Penjelasan itu disampaikan menanggapi pertanyaan publik melalui laman Facebook pribadinya, Minggu 10 Mei 2026.

Kanisius merespons pertanyaan mengenai apakah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PBJT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang tidak secara eksplisit menyebut kapal sebagai objek pajak hotel.

BACAJUGA

Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !

Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !

Mei 11, 2026

Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU HKPD, pendekatan perpajakan daerah berubah. Pajak tidak lagi hanya dikenakan pada bentuk fisik bangunan hotel, melainkan pada jasa yang dikonsumsi masyarakat.

“Yang dilihat bukan sekadar bangunannya, tetapi aktivitas jasa yang dijual kepada konsumen,” ujar anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat itu.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kapal sebagai alat angkut laut yang tunduk pada rezim pelayaran, dan jasa hospitality yang dijual di atas kapal wisata. Jika kapal hanya berfungsi sebagai transportasi biasa, maka tidak dapat disamakan dengan hotel.

Namun, jika kapal wisata menjual layanan berupa cabin, live on board, paket menginap, makanan dan minuman, hingga fasilitas leisure tourism, maka objek PBJT adalah jasa yang dikonsumsi wisatawan, bukan kapalnya.

“Yang dikenakan PBJT bukan kapal sebagai benda atau alat transportasi, tetapi aktivitas jasa tertentu yang secara substansi memiliki karakter jasa perhotelan dan restoran,” jelas Kanisius.

Ia menilai, perdebatan ini muncul karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum mengatur definisi dan klasifikasi kapal wisata atau liveaboard. Akibatnya terjadi ruang tafsir antara rezim pelayaran, pariwisata, dan perpajakan daerah.

Kekosongan norma nasional tersebut, menurutnya, membuat daerah melakukan penafsiran hukum terhadap aktivitas jasa yang berkembang di lapangan. Kondisi ini memperkuat perlunya pemerintah pusat membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata.

“Pemerintah pusat perlu segera membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum bagi pengusaha kapal wisata, pemerintah daerah, KSOP, maupun wisatawan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kanisius menyoroti rendahnya kepatuhan kapal wisata terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Dari 812 kapal wisata yang beroperasi, menurutnya baru 244 kapal yang memenuhi kewajiban kepada daerah.
Data tersebut disampaikan Kanisius pada akun Facebooknya pada Sabtu (9/52026).

Menurutnya, 812 kapal wisata di wilayah Manggarai Barat terdiri dari 441 kapal Live On Board (LOB), 324 kapal Non-LOB atau daily trip, dan 47 kapal lainnya yang masih dalam proses verifikasi klasifikasi operasional oleh dinas teknis terkait.

Dr.Kanisius Jehabut,SH.,MH.

“Artinya, masih terdapat ratusan kapal wisata yang belum memenuhi kewajiban PBJT maupun retribusi daerah,” kata Kanisius.

LOB Wajib Bayar PBJT, Daily Trip Kena Retribusi Sampah

Kanisius menjelaskan, kapal wisata jenis LOB pada prinsipnya memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebab, operasionalnya mencakup penyediaan makanan, minuman, dan jasa penginapan di atas kapal. Kewajiban ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara kapal Non-LOB atau daily trip dikenakan kewajiban retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sesuai peraturan daerah.

“Karena itu saya berpendapat bahwa kepatuhan terhadap kewajiban daerah seharusnya menjadi bagian dari tertib administrasi usaha pariwisata,” ujarnya.

Tuntut Koordinasi KSOP dan Pemda Diperkuat

Kanisius menegaskan, daerah menanggung beban besar untuk pembangunan pariwisata. Mulai dari pembangunan jalan, penanganan persampahan, pengamanan, hingga penyediaan pelabuhan dan fasilitas publik.

“Maka sudah seharusnya sistem kontribusi terhadap daerah juga berjalan dengan baik, tertib, dan berkeadilan,” katanya.

Ia mendorong Pemerintah Daerah bersama KSOP membangun koordinasi yang lebih kuat. Kapal yang belum memenuhi kewajiban, kata dia, harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum mendapat pelayanan administrasi pelayaran tertentu.

“Tujuannya bukan untuk menghambat pariwisata. Justru untuk membangun sistem pariwisata yang sehat, tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat yang adil bagi daerah serta masyarakat Manggarai Barat,” tegas Kanisius.

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com

Previous Post

Polisi Tahan Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo : Dugaan Penipuan Wisatawan Asing !

Next Post

Kedubes Rusia Bahas Peringatan 125 Tahun Soekarno dengan Megawati, Singgung Kerja Sama Mata Uang : Rupiah dan Rubel !

POS TERKAIT

Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !
HUKUM DAN KRIMINAL

Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !

Mei 11, 2026
Next Post
Kedubes Rusia Bahas Peringatan 125 Tahun Soekarno dengan Megawati, Singgung Kerja Sama Mata Uang : Rupiah dan Rubel !

Kedubes Rusia Bahas Peringatan 125 Tahun Soekarno dengan Megawati, Singgung Kerja Sama Mata Uang : Rupiah dan Rubel !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Bupati Agas Andreas Lantik Bunda Literasi Matim 2026-2029, Dorong Budaya Baca dan SDM Berkarakter

Bupati Agas Andreas Lantik Bunda Literasi Matim 2026-2029, Dorong Budaya Baca dan SDM Berkarakter

2 minggu ago
Grand Desain Kerja Sama NTT-Australia : Frans Mado Usulkan “Sahabat Seberang Lautan”.

Grand Desain Kerja Sama NTT-Australia : Frans Mado Usulkan “Sahabat Seberang Lautan”.

4 minggu ago
Polisi Tahan Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo : Dugaan Penipuan Wisatawan Asing !

Polisi Tahan Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo : Dugaan Penipuan Wisatawan Asing !

1 bulan ago
Fakta Pahit! Hanya Habibie dan Megawati yang Berhasil Kuatkan Rupiah, Kata Yusuf Muhamad

Fakta Pahit! Hanya Habibie dan Megawati yang Berhasil Kuatkan Rupiah, Kata Yusuf Muhamad

3 minggu ago

FOLLOW US

    BROWSE BY CATEGORIES

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized

    BROWSE BY TOPICS

    Andreas Hugo Pareira Bantuan Operasional Sekolah Doa Kebangsaan Manggarai Barat Natas Labar Motang Rua PDI Perjuangan SMKN 1 Labuan Bajo
    Currently Playing
    • Trending
    • Comments
    • Latest

    Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

    Mei 30, 2026
    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

    Juni 2, 2026
    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Mei 28, 2026
    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Mei 28, 2026
    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    0
    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    0
    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    0
    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    0
    PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

    PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

    Juni 9, 2026

    Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

    Juni 8, 2026
    Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

    Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

    Juni 8, 2026
    Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

    Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

    Juni 8, 2026

    Kategori

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized
    • TENTANG KAMI
    • DISCLAIMER
    • PEDOMAN MEDIA SIBER

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • BISNIS
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • OPINI
    • GAYA HIDUP
    • TRAVEL

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In