Beranda » 17 Kapal Wisata di Labuan Bajo Mulai Urus Kewajiban Daerah, Dinilai Langkah Positif Tata Kelola Pariwisata !
ISTANA NETIZEN.COM – Sebanyak 17 kapal wisata di Labuan Bajo telah mulai mengurus kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat-Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT di Labuan Bajo , Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., berdasarkan data yang diterima dari pemerintah daerah per Senin 11 Mei 2026.
Kanisius menyampaikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah menunjukkan itikad baik dan kepatuhan terhadap aturan daerah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya positif untuk membangun pariwisata Labuan Bajo yang sehat, tertib, dan berkeadilan.

“Kepatuhan terhadap kewajiban daerah bukan semata-mata soal pajak dan retribusi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, kebersihan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata itu sendiri,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Kanisius menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak anti investasi maupun anti pelaku usaha. Yang didorong, katanya, adalah kepastian hukum, keadilan, dan tanggung jawab bersama dalam membangun Manggarai Barat.
Kanisius juga menyampaikan terima kasih kepada Satgas, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang terus membangun komunikasi secara baik dan persuasif dalam proses penertiban kapal wisata.
Sebelumnya, dihari yang sama, Kanisius menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kapal wisata di Manggarai Barat, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlaku dan wajib dipatuhi sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Dalam pernyataannya pada hari yang sama, Senin 11 Mei 2026, Kanisius menyebut pemerintah daerah melalui Satgas perlu melakukan penertiban secara serius, terukur, dan profesional.
Menurutnya, langkah itu tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjaga kepastian hukum, keadilan usaha, keselamatan pelayaran, dan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.
Suatu peraturan perundang-undangan tetap dianggap konstitusional dan mengikat sepanjang belum dibatalkan melalui evaluasi pemerintah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha kapal wisata, untuk menghormati ketentuan yang berlaku.
Kanisius menilai tidak tepat jika suatu aturan diabaikan hanya karena masih menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya ruang dialog dan harmonisasi regulasi. Salah satu persoalan yang disorot adalah kekosongan definisi “kapal wisata” dalam rezim hukum pelayaran nasional, yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di daerah.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi penyempurnaan regulasi juga harus terus diperjuangkan agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Kanisius.
Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.