Currently Playing
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

Juni 9, 2026

Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

Juni 8, 2026
Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Juni 8, 2026
Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Juni 8, 2026
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
ADVERTISEMENT

Beranda » Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !

Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !

Adrianus Jehamat by Adrianus Jehamat
Mei 11, 2026
in HUKUM DAN KRIMINAL
0
Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !
0
SHARES
21
VIEWS
Share on Facebook

ISTAMSNETIZEN.COM –  Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT di Labuan Bajo , Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kapal wisata di Manggarai Barat, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlaku dan wajib dipatuhi sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam pernyataannya pada Senin 11 Mei 2026, Kanisius menyebut pemerintah daerah melalui Satgas perlu melakukan penertiban secara serius, terukur, dan profesional.

BACAJUGA

Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Mei 10, 2026

Menurutnya, langkah itu tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjaga kepastian hukum, keadilan usaha, keselamatan pelayaran, dan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.

Dr. Kanisius Jehabut, S.H., M.H.,

“Suatu peraturan perundang-undangan tetap dianggap konstitusional dan mengikat sepanjang belum dibatalkan melalui evaluasi pemerintah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha kapal wisata, untuk menghormati ketentuan yang berlaku.

Kanisius menilai tidak tepat jika suatu aturan diabaikan hanya karena masih menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Namun, ia juga menekankan pentingnya ruang dialog dan harmonisasi regulasi. Salah satu persoalan yang disorot adalah kekosongan definisi “kapal wisata” dalam rezim hukum pelayaran nasional, yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di daerah.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi penyempurnaan regulasi juga harus terus diperjuangkan agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Kanisius.

Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Kanisius merespons pertanyaan netizen melalui laman Facebooknya Minggu 10 Mei 2026 mengenai apakah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PBJT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang tidak secara eksplisit menyebut kapal sebagai objek pajak hotel.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU HKPD, pendekatan perpajakan daerah berubah. Pajak tidak lagi hanya dikenakan pada bentuk fisik bangunan hotel, melainkan pada jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Yang dilihat bukan sekadar bangunannya, tetapi aktivitas jasa yang dijual kepada konsumen,” ujar anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat itu.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kapal sebagai alat angkut laut yang tunduk pada rezim pelayaran, dan jasa hospitality yang dijual di atas kapal wisata. Jika kapal hanya berfungsi sebagai transportasi biasa, maka tidak dapat disamakan dengan hotel.

Namun, jika kapal wisata menjual layanan berupa cabin, live on board, paket menginap, makanan dan minuman, hingga fasilitas leisure tourism, maka objek PBJT adalah jasa yang dikonsumsi wisatawan, bukan kapalnya.

“Yang dikenakan PBJT bukan kapal sebagai benda atau alat transportasi, tetapi aktivitas jasa tertentu yang secara substansi memiliki karakter jasa perhotelan dan restoran,” jelas Kanisius.

Ia menilai, perdebatan ini muncul karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum mengatur definisi dan klasifikasi kapal wisata atau liveaboard. Akibatnya terjadi ruang tafsir antara rezim pelayaran, pariwisata, dan perpajakan daerah.

Kekosongan norma nasional tersebut, menurutnya, membuat daerah melakukan penafsiran hukum terhadap aktivitas jasa yang berkembang di lapangan. Kondisi ini memperkuat perlunya pemerintah pusat membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata.

“Pemerintah pusat perlu segera membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum bagi pengusaha kapal wisata, pemerintah daerah, KSOP, maupun wisatawan,” ujarnya.

Penulis / Editor : Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com

Previous Post

Kedubes Rusia Bahas Peringatan 125 Tahun Soekarno dengan Megawati, Singgung Kerja Sama Mata Uang : Rupiah dan Rubel !

Next Post

Sekda Mabar Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Program MBG !

POS TERKAIT

Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !
HUKUM DAN KRIMINAL

Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Mei 10, 2026
Next Post
Sekda Mabar Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Program MBG !

Sekda Mabar Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Program MBG !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

OPINI

OPINI

7 bulan ago
Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

2 hari ago
Asis Deornay: Akhiri Debat Pesta Babi, Fokus pada Keadilan Substantif untuk Papua !

Asis Deornay: Akhiri Debat Pesta Babi, Fokus pada Keadilan Substantif untuk Papua !

3 minggu ago
Tonton Film Pesta Babi, Megawati Menangis: “Sudah Berapa Banyak Hutan Dijadikan Sawit ?”

Tonton Film Pesta Babi, Megawati Menangis: “Sudah Berapa Banyak Hutan Dijadikan Sawit ?”

2 minggu ago

FOLLOW US

    BROWSE BY CATEGORIES

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized

    BROWSE BY TOPICS

    Andreas Hugo Pareira Bantuan Operasional Sekolah Doa Kebangsaan Manggarai Barat Natas Labar Motang Rua PDI Perjuangan SMKN 1 Labuan Bajo
    Currently Playing
    • Trending
    • Comments
    • Latest

    Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

    Mei 30, 2026
    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

    Juni 2, 2026
    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Mei 28, 2026
    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Mei 28, 2026
    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    0
    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    0
    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    0
    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    0
    PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

    PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

    Juni 9, 2026

    Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

    Juni 8, 2026
    Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

    Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

    Juni 8, 2026
    Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

    Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

    Juni 8, 2026

    Kategori

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized
    • TENTANG KAMI
    • DISCLAIMER
    • PEDOMAN MEDIA SIBER

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • BISNIS
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • OPINI
    • GAYA HIDUP
    • TRAVEL

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In