Beranda » Wisata Premium, Tapi 600 Kapal Ilegal Bebas Beroperasi di Labuan Bajo !
ISTANAN NETIZEN.COM– Anggota DPRD Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Manggarai Barat, Hasanudin,S.Hut.,menyoroti kebocoran besar Pendapatan Asli Daerah akibat ratusan kapal wisata yang beroperasi tanpa izin di Labuan Bajo.
Hasanudin mengungkapkan, dari lebih 800 kapal wisata yang beroperasi, baru sekitar 200 kapal yang memiliki izin dan berkontribusi ke PAD. Sementara 600 kapal lainnya belum mengantongi legalitas.
“Dari total 800 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 200 lebih kapal. Sedangkan 600 lebih lainnya belum memiliki izin. Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Hasanudin, Rabu (13/5/2026).
Ia menilai lemahnya pengawasan membuat potensi pendapatan daerah banyak mengalir keluar tanpa kontrol jelas. Keuntungan bisnis wisata laut disebut lebih banyak dinikmati pengusaha luar daerah, sementara masyarakat lokal dan pemerintah daerah hanya menerima dampak kecil.
“Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah, karena yang punya kapal-kapal wisata ini banyak juga yang dari luar daerah,” ujarnya.
Hasanudin meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera menertibkan kapal wisata ilegal. DPRD juga mendorong seluruh operator kapal wajib membuka kantor cabang resmi di Labuan Bajo agar pengawasan administrasi dan penarikan pajak daerah lebih mudah.
Ia menyinggung belum optimalnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemungutan pajak kapal wisata. Selain itu, celah hukum terkait status kapal wisata dan kapal angkutan laut disebut kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak dan perizinan.
Hasanudin juga menyoroti lemahnya koordinasi dengan instansi vertikal seperti Kementerian Perhubungan dan Syahbandar. Meski Kabupaten Manggarai Barat sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan, ia menilai regulasi tanpa pengawasan tegas tidak akan berdampak.
“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya.***
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.