Beranda » 261 Kapal Wisata di Labuan Bajo Patuh Aturan, DPRD Minta Satgas PAD Tindak Tegas Pelanggar !
ISTANANETIZEN.COM – Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., mengapresiasi 261 kapal wisata yang telah mengurus perizinan dan menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah daerah.
Berdasarkan data per 13 Mei 2026 dari Pemerintah Daerah dan data kapal wisata yang terdaftar di Pelabuhan Labuan Bajo, total kapal wisata yang beroperasi mencapai 812 unit. Rinciannya terdiri dari 390 kapal phinisi, 229 speedboat, 96 kapal kabin, 65 open deck, dan 32 kapal pesiar/yacht.

“Dari jumlah tersebut, sudah terdapat 261 kapal wisata yang mengurus perizinan dan menyelesaikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah,” ujar Kanisius, Kamis [14/5/2026].
Ia menilai kepatuhan 261 pelaku usaha tersebut menjadi contoh penting dalam membangun tata kelola pariwisata yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Manggarai Barat.
“261 kapal wisata tersebut telah memberikan contoh kepatuhan yang baik kepada seluruh pelaku usaha pariwisata di Manggarai Barat,” katanya.
Kanisius juga menyoroti masih adanya kapal wisata yang belum menyelesaikan kewajibannya. Ia meminta Satgas PAD segera mengambil langkah serius, terukur, dan konsisten dalam melakukan penertiban.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk penghormatan kepada pelaku usaha yang sudah taat,” tegasnya.
DPRD Manggarai Barat, kata Kanisius, akan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola kapal wisata serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan daerah.
“Pariwisata yang kuat harus dibangun di atas kepastian hukum, ketertiban, dan kontribusi nyata terhadap daerah serta masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, per 11 Mei 2026, Kanisius menyebut 17 kapal wisata telah mulai mengurus kewajiban kepada Pemkab Manggarai Barat. Ia mengapresiasi itikad baik pelaku usaha tersebut sebagai langkah positif untuk membangun pariwisata Labuan Bajo yang sehat dan berkeadilan.
“Kepatuhan terhadap kewajiban daerah bukan semata-mata soal pajak dan retribusi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, kebersihan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata itu sendiri,” ujarnya.
Kanisius menegaskan pemerintah daerah dan DPRD tidak anti investasi maupun anti pelaku usaha. Yang didorong adalah kepastian hukum, keadilan, dan tanggung jawab bersama dalam membangun Manggarai Barat.
Ia juga menegaskan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kapal wisata di Manggarai Barat masih berlaku dan wajib dipatuhi sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.
“Suatu peraturan perundang-undangan tetap dianggap konstitusional dan mengikat sepanjang belum dibatalkan melalui evaluasi pemerintah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban perlu dilakukan secara serius, terukur, dan profesional, tidak hanya untuk meningkatkan PAD tetapi juga menjaga kepastian hukum, keadilan usaha, keselamatan pelayaran, dan tata kelola pariwisata berkelanjutan.
Kanisius juga menyoroti kekosongan definisi “kapal wisata” dalam rezim hukum pelayaran nasional yang menimbulkan multitafsir di daerah. Ia menilai ruang dialog dan harmonisasi regulasi tetap penting.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi penyempurnaan regulasi juga harus terus diperjuangkan agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Kanisius.
Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.***
Penulis /Editor : Tim Redaksi Istananetizen.com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.