Beranda » Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal
Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal
Opini oleh Burhanudin O
ISTANETIZEN.COM –
Sejumlah pandangan belakangan ini menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2026 sebagai tanda kegagalan proyek Ibu Kota Nusantara. Penafsiran itu dinilai keliru jika dilihat dari landasan hukum dan kerangka kerja yang sudah ditetapkan sejak awal.

Berikut klarifikasi berdasarkan dokumen hukum dan rencana pembangunan IKN:
1. Putusan MK menegaskan proses bertahap yang memang dirancang sejak awal
Putusan MK tidak membatalkan UU IKN, melainkan menegaskan urutan proses yang berlaku.
“Sejak awal penyusunan, Pasal 39 UU IKN sudah mengatur secara jelas bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah diterbitkannya Keppres oleh Presiden,” tulis Burhanudin di laman Facebooknya, Jumat (15/5/2026)
Menurutnya, pengesahan UU lebih dulu bertujuan memberi payung hukum pembangunan, sementara perpindahan kewenangan dilakukan bertahap.
“Keppres belum terbit bukan tanda macet atau batal, melainkan tanda bahwa pembangunan masih berjalan sesuai tahapan,” ujarnya.
2. Infrastruktur dasar dibangun APBN sebagai syarat masuknya investor
Burhanudin menjelaskan logika pembangunan kota baru memerlukan infrastruktur dasar terlebih dahulu.
“Pemerintah wajib menyiapkan jalan, listrik, air bersih, pelabuhan, dan kantor pemerintahan menggunakan APBN. Tidak ada investor yang mau membangun gedung di tengah hutan yang belum ada fasilitasnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dana yang dikeluarkan berubah menjadi aset negara.
“Dana itu tidak hilang. Dana itu berubah wujud menjadi aset negara bernilai tinggi yang nantinya menjadi penggerak ekonomi baru.”
3. IKN adalah upaya menjawab ketimpangan dan beban Jakarta
Gagasan memindahkan ibu kota keluar Jawa disebut bukan hal baru.
“Gagasan pindah ibu kota keluar Jawa sudah ada sejak 1957 masa Presiden Soekarno, untuk mengurangi beban Pulau Jawa. Presiden Jokowi hanya mewujudkan apa yang dicita-citakan para pendahulu,” tulisnya.
Burhanudin juga menyoroti kondisi Jakarta yang terus tenggelam dan padat.
“Jakarta tenggelam 15-20 cm per tahun, kepadatan meledak, polusi tinggi, macet, dan risiko bencana besar.”
Ia menilai pemindahan ibu kota sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk pemerataan ekonomi.
“IKN dibangun di tengah Indonesia agar ekonomi menyebar, kekayaan dikelola di tempat asalnya, dan kemakmuran dirasakan merata.”
4. Proyek besar membutuhkan keberlanjutan lintas pemerintahan
Burhanudin menilai IKN adalah pondasi yang disiapkan untuk pemerintahan selanjutnya.
“Jokowi sudah menyiapkan tanah, menyusun undang-undang, membangun infrastruktur dasar, dan merancang skema pembiayaan. Beliau sudah membuka jalan dan meletakkan pondasi.”
Ia mencontohkan proyek infrastruktur lain yang selesai lintas periode kepemimpinan.
“Proyek besar negara tidak pernah selesai dalam satu masa jabatan. Jika diteruskan, IKN akan menjadi penggerak ekonomi baru.”
Menurut Burhanudin, Putusan MK 71/2026 memberi kepastian hukum atas proses pemindahan ibu kota.
“Putusan MK bukan tamparan, melainkan jaminan hukum bahwa pemindahan ibu kota dilakukan dengan tertib, benar, dan terencana.”
_Artikel ini merupakan opini penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi http://Istananetizen.com._
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istananetizen.com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.