Beranda » Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !
Ruteng, http://Istananetizen.com – Jumat, 29 Mei 2026
Kuasa Hukum Polisikan Edi Hardum ke Polres Manggarai
Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, SE., MA. dan istrinya Meldyanti Hagur Marcelina, yakni Siprianus Ngganggu, SH dan Aloisius Selama, SH, resmi melaporkan advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, SH., MH. ke Polres Manggarai, Rabu, 27 Mei 2026.
Laporan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang ditandatangani kedua kuasa hukum, menanggapi pemberitaan media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 berjudul _“Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”_
Pernyataan Edi Hardum yang Dipersoalkan
Dalam berita tersebut, Edi Hardum dikutip menyatakan:
_“Pertama, ini tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan wanprestasi. Yang kedua, saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia,”_ ujar Edi Hardum, Kamis malam, 21 Mei 2026.
Edi Hardum juga mendesak agar Meldyanti Hagur segera diperiksa dan meminta Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung memonitor Kejari Ruteng. _“Istri Bupati harus diperiksa. Untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung tolong monitor Kejari Ruteng. Seperti selalu ada oknum yang diduga disogok termasuk dalam bawang itu,”_ tegasnya.
Ada 9 Alasan Kuasa Hukum Polisikan Edi Hardum
Atas nama klien Herybertus G. L. Nabit dan Meldyanti Hagur Marcelina, kuasa hukum menyampaikan 9 alasan pelaporan:
1. Pernyataan Tidak Benar dan Tanpa Bukti
Klien kami telah melakukan pengaduan ke Polres Manggarai karena pernyataan Edi Hardum adalah pernyataan yang tidak benar dan tanpa bukti. Pernyataan itu sengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami. Tujuannya jelas untuk menjelekkan, mencemarkan nama baik, atau merusak reputasi dan kehormatan klien kami.
2. Klien Tidak Lindungi Jefrin dan Tidak Terima Aliran Dana DAK
Pernyataan Edi Hardum tidak benar. Klien kami tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto dan tidak ada hubungan sedikitpun dengan Proyek DAK Manggarai Timur. Tidak ada satu rupiah pun aliran dana dari Proyek DAK Manggarai Timur kepada klien kami, sebagaimana dituduhkan Edi Hardum.
3. Tuduhan Bertujuan Agar Publik Percaya Klien Lindungi Koruptor
Pemberitaan pernyataan Edi Hardum jelas bertujuan agar semua orang yang membaca VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 mengetahui bahwa klien kami telah melindungi penjahat koruptor dan klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto.
4. Keluarga dan Kenalan Bertanya Soal Kebenaran Tuduhan
Setelah dimuatnya pernyataan Edi Hardum di VIVA NTT edisi 22 Mei 2026, begitu banyak keluarga dan kenalan menghubungi klien kami untuk menanyakan kebenaran dari apa yang disampaikan Edi Hardum.
5. Menggiring Opini Publik, Kata “Diduga” Tidak Gugurkan Pidana
Pernyataan Edi Hardum di VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 adalah cara untuk menggiring opini masyarakat umum bahwa klien kami telah melindungi penjahat koruptor dan mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur. Penggunaan kata “diduga” dalam pernyataan Edi Hardum tidak dapat menggugurkan pengaduan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sebab pernyataan itu jelas tanpa bukti.
6. Penuhi Unsur Pasal 27A UU ITE
Tuduhan Edi Hardum tidak benar dan tidak berdasarkan data, fakta hukum, serta bukti hukum. Penyampaian Edi Hardum di VIVA NTT 22 Mei 2026 telah memenuhi seluruh unsur Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
7. Terancam Pidana 2 Tahun Penjara atau Denda Rp400 Juta
Karena perbuatan Edi Hardum telah memenuhi unsur Pasal 27A UU ITE, maka kepadanya bisa dituntut pidana sesuai Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024: penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.
8. Bertentangan dengan Pasal 434 UU KUHP
Tuduhan Edi Hardum selain memenuhi unsur Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juga bertentangan dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
9. Minta Polres Segera Panggil dan Proses Edi Hardum
Demi penegakan hukum dan mencegah tindakan pemfitnahan dan pencemaran nama baik dengan sistem elektronik, kami sangat mengharapkan Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Edi Hardum sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Klien kami siap memberikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui pemberitaan VIVA NTT tanggal 22 Mei 2026.
Edi Hardum: Ini Sengketa Pers, Tunduk pada UU No. 40/1999
Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tertulis menanggapi laporan Bupati Hery Nabit. Pernyataan diterima redaksi _Istananetizen.com_ Rabu malam, 27 Mei 2026, beberapa jam setelah laporan diterima Polres Manggarai.
Edi menyatakan siap menghadapi proses hukum. Namun, ia menilai perkara tersebut merupakan sengketa pers karena pernyataannya disampaikan sebagai narasumber kepada media _Viva NTT_.
“Karena sebagai narasumber pers, maka masalah ini sebenarnya sengketa pers. Karena sengketa pers, maka harus tunduk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Edi.
Foto tangkapan layar ; Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit , SE.MA., dan Dr Siprianus Edi Hardum,SH.MH
Hak Jawab Sudah Dipenuhi Media
Edi mengungkapkan, Bupati Hery Nabit telah menggunakan hak jawab atas pemberitaan _Viva NTT_ yang memuat pernyataannya. Hak jawab tersebut telah ditayangkan lengkap oleh media.
“Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau hak jawab sudah dilayani persoalan selesai,” ujarnya. Ia mempertanyakan langkah hukum yang tetap ditempuh meski hak jawab telah dipenuhi.
Klarifikasi Soal Substansi Wawancara
Dalam wawancara itu, menurut Edi, wartawan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan istri Bupati, Meldyanti Hagur, yang meminta seorang wartawan menghapus berita dugaan korupsi. Edi mengaku menanggapi informasi tersebut dengan meminta agar diklarifikasi.
“Saya menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan itu benar, maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya. Saya menduga, tidak menuduh,” tulis Edi.
Narasumber Pers Tidak Boleh Dikriminalisasi
Edi menilai, upaya pemidanaan terhadap narasumber pers bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
“Salah satu bentuk pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi,” tulisnya. Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Nabit pernah menerima penghargaan dari PWI sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.
Minta Pedomani SKB dan Yurisprudensi MA
Edi meminta Polres Manggarai memproses laporan dengan memperhatikan SKB Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo tentang penanganan sengketa pers. SKB itu menyatakan narasumber pers tidak dapat dipidana dalam sengketa pers.
Selain itu, ia merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan narasumber pers tidak boleh dipidana atas pernyataan yang diberikan kepada pers.
“Saya berharap, semua pers Indonesia mencermati persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers,” tutup Edi Hardum.
Laporan Diterima SPKT Polres Manggarai
Sebelumnya, Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit menyampaikan laporan ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu, 27 Mei 2026.
Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai sekitar pukul 14.00 WITA di bawah pimpinan Pamapta 3 SPKT Polres Manggarai IPDA Dwi Rafi Santoso.
Didampingi Istri, Keluarga, dan Kuasa Hukum
Berdasarkan keterangan resmi akun SPKT Polres Manggarai, Bupati Hery Nabit hadir didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukum saat menyampaikan laporan.
“Penyampaian laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” tulis akun SPKT Polres Manggarai.
Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan
Dalam keterangan yang sama, Polres Manggarai menyatakan Polri hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Melalui layanan SPKT, personel Polri siap menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan pertama atas setiap permasalahan dengan cepat, ramah, dan profesional,” tulis akun resmi SPKT Polres Manggarai.
Tim Redaksi _Istananetizen.com_berkomitmen mengawal sekaligus mewartakan tindak-lanjut laporan dan penanganan kasus ini oleh Polres Manggarai , apakah langsung memanggil dan memeriksa para pihak , atau Polres Manggarai terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers ?
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.