Currently Playing
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

Juni 9, 2026

Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

Juni 8, 2026
Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Juni 8, 2026
Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Juni 8, 2026
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
ADVERTISEMENT

Beranda » Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !

Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !

Adrianus Jehamat by Adrianus Jehamat
Mei 29, 2026
in BERITA
0
Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !
0
SHARES
252
VIEWS
Share on Facebook

Ruteng, http://Istananetizen.com – Jumat, 29 Mei 2026

Kuasa Hukum Polisikan Edi Hardum ke Polres Manggarai

BACAJUGA

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Juni 8, 2026
Hukum dan Politik di Ruteng Memanas, Yance Janggat: Popularitas Hery Nabit Tak Tergoyahkan !

Hukum dan Politik di Ruteng Memanas, Yance Janggat: Popularitas Hery Nabit Tak Tergoyahkan !

Juni 7, 2026

Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, SE., MA. dan istrinya Meldyanti Hagur Marcelina, yakni Siprianus Ngganggu, SH dan Aloisius Selama, SH, resmi melaporkan advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, SH., MH. ke Polres Manggarai, Rabu, 27 Mei 2026.

Laporan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang ditandatangani kedua kuasa hukum, menanggapi pemberitaan media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 berjudul _“Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”_

Pernyataan Edi Hardum yang Dipersoalkan

Dalam berita tersebut, Edi Hardum dikutip menyatakan:
_“Pertama, ini tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan wanprestasi. Yang kedua, saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia,”_ ujar Edi Hardum, Kamis malam, 21 Mei 2026.

Edi Hardum juga mendesak agar Meldyanti Hagur segera diperiksa dan meminta Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung memonitor Kejari Ruteng. _“Istri Bupati harus diperiksa. Untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung tolong monitor Kejari Ruteng. Seperti selalu ada oknum yang diduga disogok termasuk dalam bawang itu,”_ tegasnya.

Ada 9 Alasan Kuasa Hukum Polisikan Edi Hardum

Atas nama klien Herybertus G. L. Nabit dan Meldyanti Hagur Marcelina, kuasa hukum menyampaikan 9 alasan pelaporan:

1. Pernyataan Tidak Benar dan Tanpa Bukti

Klien kami telah melakukan pengaduan ke Polres Manggarai karena pernyataan Edi Hardum adalah pernyataan yang tidak benar dan tanpa bukti. Pernyataan itu sengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami. Tujuannya jelas untuk menjelekkan, mencemarkan nama baik, atau merusak reputasi dan kehormatan klien kami.

2. Klien Tidak Lindungi Jefrin dan Tidak Terima Aliran Dana DAK

Pernyataan Edi Hardum tidak benar. Klien kami tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto dan tidak ada hubungan sedikitpun dengan Proyek DAK Manggarai Timur. Tidak ada satu rupiah pun aliran dana dari Proyek DAK Manggarai Timur kepada klien kami, sebagaimana dituduhkan Edi Hardum.

3. Tuduhan Bertujuan Agar Publik Percaya Klien Lindungi Koruptor

Pemberitaan pernyataan Edi Hardum jelas bertujuan agar semua orang yang membaca VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 mengetahui bahwa klien kami telah melindungi penjahat koruptor dan klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto.

4. Keluarga dan Kenalan Bertanya Soal Kebenaran Tuduhan

Setelah dimuatnya pernyataan Edi Hardum di VIVA NTT edisi 22 Mei 2026, begitu banyak keluarga dan kenalan menghubungi klien kami untuk menanyakan kebenaran dari apa yang disampaikan Edi Hardum.

5. Menggiring Opini Publik, Kata “Diduga” Tidak Gugurkan Pidana

Pernyataan Edi Hardum di VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 adalah cara untuk menggiring opini masyarakat umum bahwa klien kami telah melindungi penjahat koruptor dan mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur. Penggunaan kata “diduga” dalam pernyataan Edi Hardum tidak dapat menggugurkan pengaduan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sebab pernyataan itu jelas tanpa bukti.

6. Penuhi Unsur Pasal 27A UU ITE

Tuduhan Edi Hardum tidak benar dan tidak berdasarkan data, fakta hukum, serta bukti hukum. Penyampaian Edi Hardum di VIVA NTT 22 Mei 2026 telah memenuhi seluruh unsur Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

7. Terancam Pidana 2 Tahun Penjara atau Denda Rp400 Juta

Karena perbuatan Edi Hardum telah memenuhi unsur Pasal 27A UU ITE, maka kepadanya bisa dituntut pidana sesuai Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024: penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

8. Bertentangan dengan Pasal 434 UU KUHP

Tuduhan Edi Hardum selain memenuhi unsur Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juga bertentangan dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

9. Minta Polres Segera Panggil dan Proses Edi Hardum

Demi penegakan hukum dan mencegah tindakan pemfitnahan dan pencemaran nama baik dengan sistem elektronik, kami sangat mengharapkan Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Edi Hardum sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Klien kami siap memberikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui pemberitaan VIVA NTT tanggal 22 Mei 2026.

Edi Hardum: Ini Sengketa Pers, Tunduk pada UU No. 40/1999

Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tertulis menanggapi laporan Bupati Hery Nabit. Pernyataan diterima redaksi _Istananetizen.com_ Rabu malam, 27 Mei 2026, beberapa jam setelah laporan diterima Polres Manggarai.

Edi menyatakan siap menghadapi proses hukum. Namun, ia menilai perkara tersebut merupakan sengketa pers karena pernyataannya disampaikan sebagai narasumber kepada media _Viva NTT_.

“Karena sebagai narasumber pers, maka masalah ini sebenarnya sengketa pers. Karena sengketa pers, maka harus tunduk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Edi.

Foto tangkapan layar ; Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit , SE.MA., dan Dr Siprianus Edi Hardum,SH.MH

Hak Jawab Sudah Dipenuhi Media

Edi mengungkapkan, Bupati Hery Nabit telah menggunakan hak jawab atas pemberitaan _Viva NTT_ yang memuat pernyataannya. Hak jawab tersebut telah ditayangkan lengkap oleh media.

“Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau hak jawab sudah dilayani persoalan selesai,” ujarnya. Ia mempertanyakan langkah hukum yang tetap ditempuh meski hak jawab telah dipenuhi.

Klarifikasi Soal Substansi Wawancara

Dalam wawancara itu, menurut Edi, wartawan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan istri Bupati, Meldyanti Hagur, yang meminta seorang wartawan menghapus berita dugaan korupsi. Edi mengaku menanggapi informasi tersebut dengan meminta agar diklarifikasi.

“Saya menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan itu benar, maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya. Saya menduga, tidak menuduh,” tulis Edi.

Narasumber Pers Tidak Boleh Dikriminalisasi

Edi menilai, upaya pemidanaan terhadap narasumber pers bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

“Salah satu bentuk pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi,” tulisnya. Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Nabit pernah menerima penghargaan dari PWI sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.

Minta Pedomani SKB dan Yurisprudensi MA

Edi meminta Polres Manggarai memproses laporan dengan memperhatikan SKB Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo tentang penanganan sengketa pers. SKB itu menyatakan narasumber pers tidak dapat dipidana dalam sengketa pers.

Selain itu, ia merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan narasumber pers tidak boleh dipidana atas pernyataan yang diberikan kepada pers.

“Saya berharap, semua pers Indonesia mencermati persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers,” tutup Edi Hardum.

Laporan Diterima SPKT Polres Manggarai

Sebelumnya, Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit menyampaikan laporan ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu, 27 Mei 2026.

Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai sekitar pukul 14.00 WITA di bawah pimpinan Pamapta 3 SPKT Polres Manggarai IPDA Dwi Rafi Santoso.

Didampingi Istri, Keluarga, dan Kuasa Hukum

Berdasarkan keterangan resmi akun SPKT Polres Manggarai, Bupati Hery Nabit hadir didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukum saat menyampaikan laporan.

“Penyampaian laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” tulis akun SPKT Polres Manggarai.

Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan

Dalam keterangan yang sama, Polres Manggarai menyatakan Polri hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Melalui layanan SPKT, personel Polri siap menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan pertama atas setiap permasalahan dengan cepat, ramah, dan profesional,” tulis akun resmi SPKT Polres Manggarai.

Tim Redaksi  _Istananetizen.com_berkomitmen mengawal sekaligus mewartakan tindak-lanjut laporan dan penanganan kasus ini oleh Polres Manggarai , apakah langsung memanggil dan memeriksa para pihak , atau Polres Manggarai terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers ?

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Praktisi Media: Pernyataan Edi Hardum Murni Produk Jurnalistik, Narasumber Tak Bisa Dipidana, Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Polisi yang Berwenang Menilai !

Next Post

Yudi Latif: Demokrasi Permusyawaratan Bukan Sekadar Mufakat, Tapi Kelola Konflik Secara Beradab !

POS TERKAIT

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok
BERITA

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Juni 8, 2026
Hukum dan Politik di Ruteng Memanas, Yance Janggat: Popularitas Hery Nabit Tak Tergoyahkan !
BERITA

Hukum dan Politik di Ruteng Memanas, Yance Janggat: Popularitas Hery Nabit Tak Tergoyahkan !

Juni 7, 2026
TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”
BERITA

TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”

Juni 5, 2026
BERITA

Juni 5, 2026
Bau Korupsi DP2KBP3A Matim Menyengat: 9 Pejabat Diperiksa, Bupati Manggarai Ikut Terseret !
BERITA

Bau Korupsi DP2KBP3A Matim Menyengat: 9 Pejabat Diperiksa, Bupati Manggarai Ikut Terseret !

Juni 6, 2026
Advokat Marsel Ahang Kritik Langkah Edi Hardum: Nalar Hukum Dipertaruhkan Saat Dosen Merangkap Pengacara
BERITA

Advokat Marsel Ahang Kritik Langkah Edi Hardum: Nalar Hukum Dipertaruhkan Saat Dosen Merangkap Pengacara

Juni 5, 2026
Next Post
Yudi Latif: Demokrasi Permusyawaratan Bukan Sekadar Mufakat, Tapi Kelola Konflik Secara Beradab !

Yudi Latif: Demokrasi Permusyawaratan Bukan Sekadar Mufakat, Tapi Kelola Konflik Secara Beradab !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Mafia DAK Nonfisik Matim Berkeliaran, Kejari Manggarai Dituding Masuk Angin: GMNI Desak Seret Jefri Haryanto ke Bui !

Mafia DAK Nonfisik Matim Berkeliaran, Kejari Manggarai Dituding Masuk Angin: GMNI Desak Seret Jefri Haryanto ke Bui !

2 minggu ago
Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !

Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !

2 minggu ago
Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat

Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat

1 minggu ago
Kodim 1630/Mabar Tangani Dugaan Pelanggaran Narkoba oleh Sejumlah Prajurit, Kasus Diserahkan ke Subdenpom !

Kodim 1630/Mabar Tangani Dugaan Pelanggaran Narkoba oleh Sejumlah Prajurit, Kasus Diserahkan ke Subdenpom !

4 minggu ago

FOLLOW US

    BROWSE BY CATEGORIES

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized

    BROWSE BY TOPICS

    Andreas Hugo Pareira Bantuan Operasional Sekolah Doa Kebangsaan Manggarai Barat Natas Labar Motang Rua PDI Perjuangan SMKN 1 Labuan Bajo
    Currently Playing
    • Trending
    • Comments
    • Latest

    Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

    Mei 30, 2026
    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

    Juni 2, 2026
    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Mei 28, 2026
    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Mei 28, 2026
    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    0
    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    0
    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    0
    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    0
    PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

    PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

    Juni 9, 2026

    Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

    Juni 8, 2026
    Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

    Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

    Juni 8, 2026
    Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

    Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

    Juni 8, 2026

    Kategori

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized
    • TENTANG KAMI
    • DISCLAIMER
    • PEDOMAN MEDIA SIBER

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • BISNIS
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • OPINI
    • GAYA HIDUP
    • TRAVEL

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In