Beranda » Kanisius Jehabut: KDMP Punya Dasar Hukum Jelas, Negara Wajib Hadir dan Jangan Bebani Tanah Masyarakat
Labuan Bajo, Istana Netizen.Com – Politisi Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat yang juga anggota DPRD Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut, menegaskan bahwa polemik soal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus dikembalikan ke dasar hukum. Melalui akun Facebook pribadinya, Minggu 7 Juni 2026, Kanisius menekankan bahwa negara tidak boleh lepas tangan dan melempar beban pengadaan tanah ke masyarakat.
Gambar tangkapan layar: Dr.Ksnisius Jehabut,SH MH.
KDMP Bukan Sekadar Gagasan, Ada Inpres 17/2025
Kanisius menyebut perdebatan soal KDMP perlu ditempatkan pada pijakan regulasi yang benar.
“Program ini bukan sekadar gagasan administratif, tetapi merupakan kebijakan nasional yang memiliki dasar hukum jelas, terutama melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tulisnya.
Fokus Inpres: Bangun Fisik, Bukan Hanya Bentuk Kelembagaan
Menurut dia, Inpres 17/2025 menegaskan peran negara setelah koperasi dibentuk.
“Setelah koperasi dibentuk, negara harus mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi,” kata Kanisius.
Artinya, lanjut Kanisius
“fokus kebijakan bukan hanya membentuk koperasi secara kelembagaan, tetapi memastikan koperasi memiliki sarana dan prasarana agar dapat beroperasi secara nyata.”
Lahan KDMP: Rujukannya Aset Pemerintah, Bukan Tanah Warga
Terkait penyediaan lahan, Kanisius menegaskan arah kebijakan bukan membebankan tanah masyarakat.
“Arah kebijakannya adalah pendataan dan pemanfaatan aset pemerintah, baik aset Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, maupun aset pemerintah pusat yang dapat digunakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
SE Menkop Nomor 4/2025 Perkuat Pendataan Aset
Hal itu, kata dia, diperkuat Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025.
“Ruang lingkupnya jelas, yaitu pendataan lahan atau aset Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Provinsi,” tulis Kanisius.
Desa Tak Punya Lahan? Solusinya Inventarisasi, Bukan Serahkan Tanah
Karena itu, jika ada desa yang belum punya lahan siap bangun, kesimpulannya bukan warga harus menyerahkan tanah.
“Kesimpulan yang benar adalah pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat harus melakukan inventarisasi aset, koordinasi lintas pemerintahan, serta mencari solusi hukum yang sah,” tegasnya.
Mabar Sudah Bentuk Satgas KDMP Lewat SK Bupati
Kanisius mengingatkan bahwa di Manggarai Barat, Bupati sudah membentuk Satgas Koperasi Merah Putih melalui Keputusan Bupati Nomor 155/KEP/HK/2025.
“Dalam keputusan tersebut, Satgas diberi tugas menyusun strategi, memastikan kesiapan badan hukum, sumber daya, jejaring usaha, kemitraan, serta kebutuhan pendukung koperasi,” jelasnya. Dinas PMD juga diberi peran “menginventarisasi potensi desa dan memfasilitasi pengadaan lahan atau tanah bagi KDMP.”
Tahapan Pembangunan KDMP Sudah Diatur Jelas
Secara regulasi, menurut Kanisius, proses pembangunan KDMP harus berjalan bertahap.
“Pembentukan koperasi, pendataan aset, verifikasi kesiapan lahan, koordinasi antar pemerintah, pembangunan fisik gerai dan pergudangan, serta penguatan operasional koperasi,” rinci dia.
Pengadaan Tanah Tak Boleh Serampangan
Ia menekankan, pengadaan tanah tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Jika menggunakan aset desa, harus sesuai mekanisme pengelolaan aset desa. Jika menggunakan aset daerah, harus mengikuti ketentuan barang milik daerah. Jika menggunakan aset provinsi atau pusat, harus melalui koordinasi dan persetujuan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Kanisius.
Kritik yang Tepat: Pastikan Pemerintah Tertib Jalankan Inpres
Karena itu, kritik yang tepat bukan menyebut KDMP membebani masyarakat.
“Tetapi memastikan pemerintah benar-benar menjalankan perintah Inpres Nomor 17 Tahun 2025 secara tertib, transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat,” tulisnya.
*Negara Harus Hadir, Jangan Lempar Tanggung Jawab ke Desa*
Kanisius menegaskan peran negara. “Negara harus hadir. Pemerintah tidak boleh melempar tanggung jawab kepada desa atau masyarakat. KDMP harus menjadi instrumen penguatan ekonomi desa, bukan sumber keresahan baru karena kurangnya penjelasan dan sosialisasi,” tegasnya.
Pemkab Mabar Diminta Segera Sosialisasi Terbuka
Ia pun mendorong pemerintah kabupaten bergerak cepat.
“Pemerintah kabupaten perlu segera melakukan sosialisasi terbuka kepada desa-desa mengenai dasar hukum, prosedur pembentukan, mekanisme pembangunan fisik, skema pendanaan, dan tata cara penyediaan lahan,” kata Kanisius.
Dengan penjelasan yang baik, tambahnya
“masyarakat akan memahami bahwa KDMP adalah program pemberdayaan ekonomi desa, bukan program yang membebani tanah masyarakat.”
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Manggarai Barat terkait desakan sosialisasi terbuka yang disampaikan Kanisius Jehabut.
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.