Beranda » Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok
JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM – Elias Sumardi Dabur, Advokat asal Manggarai berdomisili di Jakarta, penulis Catatan Akhir Pekan “Paradoks ‘Pengacara Rasa Manggarai'”._
Elias Sumardi Dabur, S.H.
Elias Sumardi Dabur, geram melihat arah perseteruan hukum antara Edi Hardum dan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit. Lewat Catatan Akhir Pekan yang dipublikasikan Minggu 7 Juni 2026, Elias menilai kasus itu telah dibajak ego pengacara. Kebenaran materiil justru dikubur oleh olok-olok dan serangan pribadi.

Gambar tangkapan layar secara berurutan dari kanan ke kiri gambar : Edi Hardum , Elias Sumardi Fabur, dan Herybertus Gradus Laju Nabit.
Polemik Edi-Hery Tunjukkan Anomali Menggelitik
Elias membuka dengan keprihatinan. “Makin ke sini, perseteruan hukum antara Rekan Edi Hardum dan Bupati Herybertus G.L. Nabit memperlihatkan anomali yang menggelitik. Sebagai sesama praktisi hukum, saya merasa geli sekaligus prihatin melihat perkembangannya,” tulisnya. Ia menilai, “Dinamika polemik pasca-pelaporan pidana oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap Edi Hardum per 27 Mei 2026 memang memperlihatkan pergeseran yang tidak sehat.”
Diskursus Publik Geser Jadi Serangan Personal
Menurut Elias, fokus perkara telah bergeser. “Alih-alih menjaga objektivitas hukum pidana materiel terkait dugaan pencemaran nama baik, panggung diskursus publik justru bergeser menjadi ajang saling serang kompetensi profesional dan personal antara rekan sejawat advokat,” tegasnya. “Fokus perkara kini terkesan bergeser bukan lagi pertarungan substansi antara Edi dan Heri, melainkan perseteruan sengit antara Edi Hardum melawan Kuasa Hukum Heri Nabit. Alih-alih bertarung argumen pada materi pokok perkara, rekan-rekan kuasa hukum dari kedua belah pihak justru sibuk menyerang ranah personal.”
Menakar Kembali Esensi Profesionalisme Advokat
Elias mengingatkan kembali fondasi profesi. “Dalam lanskap penegakan hukum, profesi advokat sejatinya bertumpu pada fondasi etis dan intelektual yang sangat terukur. Predikat officium nobile atau profesi yang mulia bukan sekadar label usang, melainkan sebuah tanggung jawab yang teoretis sekaligus praktis dalam menjaga martabat keadilan,” tulisnya.
Tiga Kompas yang Harus Dicamkan Advokat
Ia merinci tiga batas profesionalisme. “Pertama, ia meletakkan doktrin dan regulasi sebagai satu-satunya jangkar argumentasi. Di dalam gelanggang diskursus, seorang advokat sejati berbicara menggunakan anatomi undang-undang, kekuatan yurisprudensi, serta pasal-pasal hukum yang objektif,” papar Elias. “Kedua, ada kesadaran penuh untuk selalu menjaga batas garis demarkasi perkara. Profesionalisme diuji dari sejauh mana seorang praktisi mampu melokalisasi pertarungan pada validitas materi gugatan atau pembuktian delik murni.” Ia menambahkan, “Ketiga, dan yang paling krusial di tengah riuhnya panggung publik, adalah komitmen yang mengikat antar-sejawat. Merujuk pada Pasal 5 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia, hubungan antarpraktisi wajib dipagari oleh rasa saling menghormati dan tenggang rasa.”
Ketika Karakter Profesi Mengalami Antiklimaks
Namun, kasus Edi-Hery justru sebaliknya. “Namun, ketika standar ideal itu ditarik ke dalam dinamika kasus Edi-Hery, yang terjadi justru sebuah antiklimaks,” tulis Elias. “Keanggunan karakter profesi itu runtuh dan melahirkan apa yang saya sebut sebagai ‘Pengacara Rasa Manggarai’—sebuah paradoks profesi di mana atributnya adalah hukum modern, tetapi cara meresponsnya terjebak pada kebiasaan tanpa sadar kita orang Manggarai: ketika berselisih, kita sering kali lebih sibuk dengan olok-olok atau komentar tambahan yang melampaui masalah pokok.”
1. Gagap Memisahkan Persona dan Perkara
Elias membedah potret pertama. “Kebalikan dari karakter advokat ideal, gaya lokal ini tidak mampu memisahkan antara si pembawa pesan dengan pesan yang dibawa. Ketika konflik mencuat, peluru dari kedua belah pihak sering kali dialihkan untuk memasuki ranah personalitas,” tegasnya. “Di Satu Sisi Kubu Terlapor: Keterlibatan aktif Edi Hardum dalam menyuarakan keresahan publik sering kali menuntut respons cepat di ruang digital, sehingga memicu lahirnya serangkaian klarifikasi dinamis dalam waktu singkat.” Sementara itu, “Di Sisi Lain Kubu Pelapor: Respons yang diambil oleh tim kuasa hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggu, SH dan Aloysius Selama, SH, dalam menghadapi riuh opini publik juga terjebak pada pendekatan yang serupa. Alih-alih melokalisasi perkara secara sunyi pada koridor pembuktian pidana materiel, argumentasi yang dilepaskan ke media justru bergeser pada pengujian kapasitas formal dan penilaian kompetensi teoretis sejawat.” Ia menyimpulkan, “Ketika kedua belah pihak yang sama-sama menyandang gelar penegak hukum justru sibuk mengevaluasi kompetensi personal satu sama lain di ruang publik, di sanalah marwah officium nobile itu menghadapi ujian kedewasaannya.”
2. Kental dengan Kultur Baku Cungkil dan Olok-Olok
Potret kedua soal budaya. “Dalam interaksi sosiologis tertentu di Manggarai, ada kebiasaan bawah sadar untuk menambahkan narasi-narasi satir, sindiran, atau olok-olok di luar substansi masalah saat berargumen,” tulis Elias. “Ketika kebiasaan ini dibawa mentah-mentah oleh kuasa hukum, wibawa hukum runtuh menjadi sekadar ajang debat kusir pinggir jalan.” Ia menilai, “Pertarungan argumen yang seharusnya eksklusif berada di bawah lampu ruang sidang atau ruang penyidik, kini dipindahkan secara serampangan oleh kedua belah pihak menjadi perang opini di media massa demi menjatuhkan mental pribadi rekan sejawat.” Praktik ini, kata Elias, “menabrak batasan Pasal 8 huruf f KEAI yang melarang advokat menyiarkan pernyataan-pernyataan melalui media massa yang dapat memengaruhi penegak hukum atau menggiring opini publik demi kepentingan perkaranya sendiri.”
3. Menjadi Kabut Asap Pengalih Isu Utama
Dampaknya, substansi tenggelam. “Sadar atau tidak, pusaran perdebatan performa personal ini menciptakan distraksi sempurna yang merugikan kepentingan edukasi hukum itu sendiri,” papar Elias. “Fokus kolektif masyarakat yang seharusnya diletakkan untuk mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel atas dugaan kasus proyek kedinasan, kini terpecah akibat riuh rendah tontonan konflik horizontal.” Ia menegaskan, “Drama ego profesionalisme ini pada akhirnya mengaburkan esensi pencarian kebenaran materiil, membuat perkara pokoknya tenggelam di balik hiruk-pikuk polemik di permukaan media massa.”
Batasan Imunitas, Rasionalitas, dan Etika Komunikasi
Elias mengingatkan batas hak imunitas. “Secara yuridis formal, seorang advokat memang dibentengi oleh Hak Imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien,” tulisnya. “Namun, aturan ini mengikat sebuah frasa kunci yang rigid: ‘dengan iktikad baik’. Ketika panggung publik dipenuhi oleh caci maki personal dan serangan argumen ad hominem terhadap sesama rekan sejawat di media massa, maka unsur iktikad baik tersebut luntur.”
Hukum Tanpa Ketertiban Bahasa Hanya Sirkus Emosi
Ia mengutip Prof. J.E. Sahetapy. “Pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. J.E. Sahetapy, pernah mengingatkan dengan keras: ‘Hukum yang diperjuangkan tanpa ketertiban bahasa serta rasionalitas hanyalah sebuah sirkus emosi’,” tulis Elias. Ia juga merujuk Amsal 15: “‘Jawaban yang lemah lembut meredakan kegeraman, tetapi perkataan yang pedas membangkitkan marah.’ ‘Lidah orang bijak mengeluarkan pengetahuan, tetapi mulut orang bebal memuntahkan kebodohan.’” Elias menilai, “Ketika oknum pengacara dari kedua belah kubu justru larut menjadi pihak yang memancing kegeraman dan memindahkan persidangan ke media untuk menaburkan provokasi alih-alih menaburkan pengetahuan hukum yang mencerahkan, mereka sedang mempertontonkan sirkus emosi tersebut.”
Konklusi: Sebuah Otorefleksi Bersama
Elias menutup dengan ajakan refleksi. “Fenomena ‘Pengacara Rasa Manggarai’ ini harus menjadi cermin retak bagi kita semua, khususnya para praktisi hukum di Nuca Lale,” tegasnya. “Kita perlu mengingatkan diri sendiri dan organisasi profesi agar tidak membiarkan marwah advokat didegradasi oleh kebiasaan-kebiasaan kultural yang keliru dalam menanggapi konflik.” Ia mengutip kearifan lokal: “‘Bantang cama réjé lélé, lonto cama tara.’ ‘Nai ca anggit, tuka ca léléng.’” Elias menegaskan, “Hukum dibentuk untuk menertibkan kekacauan, bukan untuk menciptakan panggung olok-olok baru melalui lidah yang tidak terkendali. Advokat yang matang akan datang ke gelanggang membawa argumentasi hukum yang kokoh di ruang sidang, bukan sibuk menguliti pribadi sejawat di media sosial.”
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.