Currently Playing
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

Juni 9, 2026

Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

Juni 8, 2026
Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Juni 8, 2026
Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Juni 8, 2026
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • BISNIS
  • OLAHRAGA
  • BUDAYA
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • TRAVEL
ADVERTISEMENT

Beranda » Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Adrianus Jehamat by Adrianus Jehamat
Juni 8, 2026
in BERITA
0
Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok
0
SHARES
119
VIEWS
Share on Facebook

JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM – Elias Sumardi Dabur, Advokat asal Manggarai berdomisili di Jakarta, penulis Catatan Akhir Pekan “Paradoks ‘Pengacara Rasa Manggarai'”._

Elias Sumardi Dabur, S.H.

BACAJUGA

Hukum dan Politik di Ruteng Memanas, Yance Janggat: Popularitas Hery Nabit Tak Tergoyahkan !

Hukum dan Politik di Ruteng Memanas, Yance Janggat: Popularitas Hery Nabit Tak Tergoyahkan !

Juni 7, 2026
TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”

TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”

Juni 5, 2026

Elias Sumardi Dabur, geram melihat arah perseteruan hukum antara Edi Hardum  dan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit. Lewat Catatan Akhir Pekan yang dipublikasikan Minggu 7 Juni 2026, Elias menilai kasus itu telah dibajak ego pengacara. Kebenaran materiil justru dikubur oleh olok-olok dan serangan pribadi.

Gambar tangkapan layar secara berurutan dari kanan ke kiri gambar : Edi Hardum , Elias Sumardi Fabur, dan Herybertus Gradus Laju Nabit.

Polemik Edi-Hery Tunjukkan Anomali Menggelitik

Elias membuka dengan keprihatinan. “Makin ke sini, perseteruan hukum antara Rekan Edi Hardum dan Bupati Herybertus G.L. Nabit memperlihatkan anomali yang menggelitik. Sebagai sesama praktisi hukum, saya merasa geli sekaligus prihatin melihat perkembangannya,” tulisnya. Ia menilai, “Dinamika polemik pasca-pelaporan pidana oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap Edi Hardum per 27 Mei 2026 memang memperlihatkan pergeseran yang tidak sehat.”

Diskursus Publik Geser Jadi Serangan Personal

Menurut Elias, fokus perkara telah bergeser. “Alih-alih menjaga objektivitas hukum pidana materiel terkait dugaan pencemaran nama baik, panggung diskursus publik justru bergeser menjadi ajang saling serang kompetensi profesional dan personal antara rekan sejawat advokat,” tegasnya. “Fokus perkara kini terkesan bergeser bukan lagi pertarungan substansi antara Edi dan Heri, melainkan perseteruan sengit antara Edi Hardum melawan Kuasa Hukum Heri Nabit. Alih-alih bertarung argumen pada materi pokok perkara, rekan-rekan kuasa hukum dari kedua belah pihak justru sibuk menyerang ranah personal.”

Menakar Kembali Esensi Profesionalisme Advokat

Elias mengingatkan kembali fondasi profesi. “Dalam lanskap penegakan hukum, profesi advokat sejatinya bertumpu pada fondasi etis dan intelektual yang sangat terukur. Predikat officium nobile atau profesi yang mulia bukan sekadar label usang, melainkan sebuah tanggung jawab yang teoretis sekaligus praktis dalam menjaga martabat keadilan,” tulisnya.

Tiga Kompas yang Harus Dicamkan Advokat

Ia merinci tiga batas profesionalisme. “Pertama, ia meletakkan doktrin dan regulasi sebagai satu-satunya jangkar argumentasi. Di dalam gelanggang diskursus, seorang advokat sejati berbicara menggunakan anatomi undang-undang, kekuatan yurisprudensi, serta pasal-pasal hukum yang objektif,” papar Elias. “Kedua, ada kesadaran penuh untuk selalu menjaga batas garis demarkasi perkara. Profesionalisme diuji dari sejauh mana seorang praktisi mampu melokalisasi pertarungan pada validitas materi gugatan atau pembuktian delik murni.” Ia menambahkan, “Ketiga, dan yang paling krusial di tengah riuhnya panggung publik, adalah komitmen yang mengikat antar-sejawat. Merujuk pada Pasal 5 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia, hubungan antarpraktisi wajib dipagari oleh rasa saling menghormati dan tenggang rasa.”

Ketika Karakter Profesi Mengalami Antiklimaks

Namun, kasus Edi-Hery justru sebaliknya. “Namun, ketika standar ideal itu ditarik ke dalam dinamika kasus Edi-Hery, yang terjadi justru sebuah antiklimaks,” tulis Elias. “Keanggunan karakter profesi itu runtuh dan melahirkan apa yang saya sebut sebagai ‘Pengacara Rasa Manggarai’—sebuah paradoks profesi di mana atributnya adalah hukum modern, tetapi cara meresponsnya terjebak pada kebiasaan tanpa sadar kita orang Manggarai: ketika berselisih, kita sering kali lebih sibuk dengan olok-olok atau komentar tambahan yang melampaui masalah pokok.”

1. Gagap Memisahkan Persona dan Perkara

Elias membedah potret pertama. “Kebalikan dari karakter advokat ideal, gaya lokal ini tidak mampu memisahkan antara si pembawa pesan dengan pesan yang dibawa. Ketika konflik mencuat, peluru dari kedua belah pihak sering kali dialihkan untuk memasuki ranah personalitas,” tegasnya. “Di Satu Sisi Kubu Terlapor: Keterlibatan aktif Edi Hardum dalam menyuarakan keresahan publik sering kali menuntut respons cepat di ruang digital, sehingga memicu lahirnya serangkaian klarifikasi dinamis dalam waktu singkat.” Sementara itu, “Di Sisi Lain Kubu Pelapor: Respons yang diambil oleh tim kuasa hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggu, SH dan Aloysius Selama, SH, dalam menghadapi riuh opini publik juga terjebak pada pendekatan yang serupa. Alih-alih melokalisasi perkara secara sunyi pada koridor pembuktian pidana materiel, argumentasi yang dilepaskan ke media justru bergeser pada pengujian kapasitas formal dan penilaian kompetensi teoretis sejawat.” Ia menyimpulkan, “Ketika kedua belah pihak yang sama-sama menyandang gelar penegak hukum justru sibuk mengevaluasi kompetensi personal satu sama lain di ruang publik, di sanalah marwah officium nobile itu menghadapi ujian kedewasaannya.”

2. Kental dengan Kultur Baku Cungkil dan Olok-Olok

Potret kedua soal budaya. “Dalam interaksi sosiologis tertentu di Manggarai, ada kebiasaan bawah sadar untuk menambahkan narasi-narasi satir, sindiran, atau olok-olok di luar substansi masalah saat berargumen,” tulis Elias. “Ketika kebiasaan ini dibawa mentah-mentah oleh kuasa hukum, wibawa hukum runtuh menjadi sekadar ajang debat kusir pinggir jalan.” Ia menilai, “Pertarungan argumen yang seharusnya eksklusif berada di bawah lampu ruang sidang atau ruang penyidik, kini dipindahkan secara serampangan oleh kedua belah pihak menjadi perang opini di media massa demi menjatuhkan mental pribadi rekan sejawat.” Praktik ini, kata Elias, “menabrak batasan Pasal 8 huruf f KEAI yang melarang advokat menyiarkan pernyataan-pernyataan melalui media massa yang dapat memengaruhi penegak hukum atau menggiring opini publik demi kepentingan perkaranya sendiri.”

3. Menjadi Kabut Asap Pengalih Isu Utama

Dampaknya, substansi tenggelam. “Sadar atau tidak, pusaran perdebatan performa personal ini menciptakan distraksi sempurna yang merugikan kepentingan edukasi hukum itu sendiri,” papar Elias. “Fokus kolektif masyarakat yang seharusnya diletakkan untuk mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel atas dugaan kasus proyek kedinasan, kini terpecah akibat riuh rendah tontonan konflik horizontal.” Ia menegaskan, “Drama ego profesionalisme ini pada akhirnya mengaburkan esensi pencarian kebenaran materiil, membuat perkara pokoknya tenggelam di balik hiruk-pikuk polemik di permukaan media massa.”

Batasan Imunitas, Rasionalitas, dan Etika Komunikasi

Elias mengingatkan batas hak imunitas. “Secara yuridis formal, seorang advokat memang dibentengi oleh Hak Imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien,” tulisnya. “Namun, aturan ini mengikat sebuah frasa kunci yang rigid: ‘dengan iktikad baik’. Ketika panggung publik dipenuhi oleh caci maki personal dan serangan argumen ad hominem terhadap sesama rekan sejawat di media massa, maka unsur iktikad baik tersebut luntur.”

Hukum Tanpa Ketertiban Bahasa Hanya Sirkus Emosi

Ia mengutip Prof. J.E. Sahetapy. “Pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. J.E. Sahetapy, pernah mengingatkan dengan keras: ‘Hukum yang diperjuangkan tanpa ketertiban bahasa serta rasionalitas hanyalah sebuah sirkus emosi’,” tulis Elias. Ia juga merujuk Amsal 15: “‘Jawaban yang lemah lembut meredakan kegeraman, tetapi perkataan yang pedas membangkitkan marah.’ ‘Lidah orang bijak mengeluarkan pengetahuan, tetapi mulut orang bebal memuntahkan kebodohan.’” Elias menilai, “Ketika oknum pengacara dari kedua belah kubu justru larut menjadi pihak yang memancing kegeraman dan memindahkan persidangan ke media untuk menaburkan provokasi alih-alih menaburkan pengetahuan hukum yang mencerahkan, mereka sedang mempertontonkan sirkus emosi tersebut.”

Konklusi: Sebuah Otorefleksi Bersama

Elias menutup dengan ajakan refleksi. “Fenomena ‘Pengacara Rasa Manggarai’ ini harus menjadi cermin retak bagi kita semua, khususnya para praktisi hukum di Nuca Lale,” tegasnya. “Kita perlu mengingatkan diri sendiri dan organisasi profesi agar tidak membiarkan marwah advokat didegradasi oleh kebiasaan-kebiasaan kultural yang keliru dalam menanggapi konflik.” Ia mengutip kearifan lokal: “‘Bantang cama réjé lélé, lonto cama tara.’ ‘Nai ca anggit, tuka ca léléng.’” Elias menegaskan, “Hukum dibentuk untuk menertibkan kekacauan, bukan untuk menciptakan panggung olok-olok baru melalui lidah yang tidak terkendali. Advokat yang matang akan datang ke gelanggang membawa argumentasi hukum yang kokoh di ruang sidang, bukan sibuk menguliti pribadi sejawat di media sosial.”

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen

 

Previous Post

Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Next Post

Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

POS TERKAIT

Hukum dan Politik di Ruteng Memanas, Yance Janggat: Popularitas Hery Nabit Tak Tergoyahkan !
BERITA

Hukum dan Politik di Ruteng Memanas, Yance Janggat: Popularitas Hery Nabit Tak Tergoyahkan !

Juni 7, 2026
TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”
BERITA

TELAK! Edi Hardum Sebut Berita Pena1NTT Sesat & Vonis Sepihak: “Saya Menduga, Bukan Menuduh”

Juni 5, 2026
BERITA

Juni 5, 2026
Bau Korupsi DP2KBP3A Matim Menyengat: 9 Pejabat Diperiksa, Bupati Manggarai Ikut Terseret !
BERITA

Bau Korupsi DP2KBP3A Matim Menyengat: 9 Pejabat Diperiksa, Bupati Manggarai Ikut Terseret !

Juni 6, 2026
Advokat Marsel Ahang Kritik Langkah Edi Hardum: Nalar Hukum Dipertaruhkan Saat Dosen Merangkap Pengacara
BERITA

Advokat Marsel Ahang Kritik Langkah Edi Hardum: Nalar Hukum Dipertaruhkan Saat Dosen Merangkap Pengacara

Juni 5, 2026
Perkuat Rantai Dingin Perikanan, DPRD dan Dinas Salurkan 22 Freezer untuk Nelayan Borong
BERITA

Perkuat Rantai Dingin Perikanan, DPRD dan Dinas Salurkan 22 Freezer untuk Nelayan Borong

Juni 4, 2026
Next Post

Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Kodim 1630/Mabar Tangani Dugaan Pelanggaran Narkoba oleh Sejumlah Prajurit, Kasus Diserahkan ke Subdenpom !

Kodim 1630/Mabar Tangani Dugaan Pelanggaran Narkoba oleh Sejumlah Prajurit, Kasus Diserahkan ke Subdenpom !

4 minggu ago
UMMAT Tegaskan Demokrasi Tak Boleh Dibungkam Usai Dugaan Intimidasi terhadap Amien Rais !

UMMAT Tegaskan Demokrasi Tak Boleh Dibungkam Usai Dugaan Intimidasi terhadap Amien Rais !

4 minggu ago
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

9 bulan ago
10 figur potensial Calon Pemimpin Manggarai Barat pasca Edi-Weng : Versi Media Istana Netizen.Com !

10 figur potensial Calon Pemimpin Manggarai Barat pasca Edi-Weng : Versi Media Istana Netizen.Com !

5 bulan ago

FOLLOW US

    BROWSE BY CATEGORIES

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized

    BROWSE BY TOPICS

    Andreas Hugo Pareira Bantuan Operasional Sekolah Doa Kebangsaan Manggarai Barat Natas Labar Motang Rua PDI Perjuangan SMKN 1 Labuan Bajo
    Currently Playing
    • Trending
    • Comments
    • Latest

    Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

    Mei 30, 2026
    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

    Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

    Juni 2, 2026
    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

    Mei 28, 2026
    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

    Mei 28, 2026
    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

    0
    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

    0
    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

    0
    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

    0
    PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

    PANGDAM IX/UDAYANA TIBA DI LABUAN BAJO, DANDIM 1630/MABAR SAMBUT LANGSUNG DI BANDARA KOMODO

    Juni 9, 2026

    Bersih-bersih BGN: Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Gantikan Dadan Hindayana yang Terseret Korupsi

    Juni 8, 2026
    Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

    Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

    Juni 8, 2026
    Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

    Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

    Juni 8, 2026

    Kategori

    • BERITA
    • DAERAH
    • HUKUM DAN KRIMINAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • POLITIK
    • Uncategorized
    • TENTANG KAMI
    • DISCLAIMER
    • PEDOMAN MEDIA SIBER

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • BISNIS
    • OLAHRAGA
    • BUDAYA
    • OPINI
    • GAYA HIDUP
    • TRAVEL

    Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In