Beranda » POLDA NTT Resmi Tetapkan Nahkoda & ABK, jadi Tersangka Penyebab Tenggelamnya KM Putri Sakinah : Tewaskan 4 Turis Asing asal Spanyol
ISTANA NETIZEN.COM – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang Tersangka (Tsk) penyebab kecelakaan laut, tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat-NTT, Jumat malam (26/12/2025)
Penetapan Tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo, Kamis (8/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang telah berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” terang Kombes Pol Henry kepada awak media.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan, masing-masing: Nahkoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M.
Keduanya diduga turut berperan hingga terjadinya kecelakaan laut, tenggelamnya KM Putri Sakinah yang menewaskan 4 turis asing asal Spanyol, dari 11 penumpang.
Diketahui, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.
Kombes Pol Henry menambahkan usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tutup Pol Henry.
Pantauan media ini, gelar perkara berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan dalam kondisi aman, tertib dan lancar.
Polda NTT mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.***
Editor : Redaksi
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.