Beranda » Ketua Bapemperda Manggarai Barat: Perda PBJT Tetap Berlaku Selama Belum Dibatalkan Pengadilan !
ISTANA NETIZEN.COM– Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT di Labuan Bajo Dr. Kanisius Jehabatu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tetap mengikat selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam opini yang dipublikasikan Selasa, 19 Mei 2026.
Kanisius mengatakan masukan dan keberatan dari pelaku usaha pariwisata tetap harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi. “Surat dari asosiasi pelaku kapal wisata merupakan bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan keberatan administratif terhadap suatu kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan adanya asas _presumptio iustae causa_ dalam negara hukum. “Setiap keputusan dan produk hukum pemerintah dianggap sah, benar, dan mempunyai kekuatan berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh lembaga atau mekanisme hukum yang berwenang,” jelas Kanisius.
Menurutnya, dengan asas tersebut, Perda Nomor 6 Tahun 2023 maupun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana “tetap mempunyai kekuatan mengikat dan wajib dipatuhi selama belum dibatalkan melalui mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Kanisius menilai perbedaan pendapat terhadap substansi PBJT tidak bisa menjadi alasan mengabaikan kewajiban hukum. “Keberatan terhadap norma ditempuh melalui jalur konstitusional dan administratif, bukan melalui pengabaian terhadap aturan yang masih berlaku,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa praktik usaha wisata bahari premium di Labuan Bajo belum sepenuhnya tertampung dalam regulasi nasional. “Regulasi nasional di sektor pelayaran, pariwisata, dan perpajakan daerah belum sepenuhnya harmonis dalam menjawab dinamika industri wisata bahari premium seperti di Labuan Bajo,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT di Labuan Bajo Dr. Kanisius Jehabatu, S.H., M.H.
Meski begitu, ia mendorong evaluasi terhadap Perda agar memberikan kepastian hukum. “Pemerintah daerah perlu terus melakukan evaluasi terhadap substansi Perda agar norma yang dibangun semakin jelas, presisi, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Kanisius.
Kanisius menutup dengan mengajak dialog antara pemerintah dan pelaku usaha. “Jalan terbaik bukan mempertentangkan pemerintah dan pelaku usaha, melainkan membangun harmonisasi regulasi melalui dialog, evaluasi norma, dan penyempurnaan kebijakan secara konstitusional,” ujarnya.
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.