ISTANA NETIZEN COM, SATAR MESE-RUTENG – Misteri pengelolaan bon di Kantor Camat Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT) kian pekat
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD Kecamatan Satar Mese, LIA S.V.L MAME, S.Hut hingga Senin sore 21 September 2026 belum memberikan jawaban atas konfirmasi resmi dari Media Istana Netizen.
Padahal konfirmasi yang dilayangkan Pimred Istana Netizen pada Senin siang 21 September 2026 sudah centang dua abu-abu, pertanda sudah terkirim ke handphone tujuan, namun belum dibaca.
Konfirmasi ini dilayangkan demi menjaga keberimbangan, obyektivitas dan akurasi berita sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terkait pemberitaan Info Pertama tentang bon rekanan yang diduga jebol pagu.
6 PERTANYAAN YANG MASIH MISTERI:
1. Sejak kapan Ibu menjadi PPK atas SK dari siapa?
2. Apa saja tupoksi PPK?
3. Sejak kapan kemitraan Kecamatan Satar Mese dengan rekanan atas nama Rosalia Trisno?
4. Berapa total nilai nominal bon ke rekanan tiap Tahun Anggaran?
5. Kapan terakhir melunasi bon dan nilai nominalnya berapa?
6. Apa saja jenis barang operasional yang disediakan rekanan?
PPK ADALAH KUNCI VERIFIKASI ANGGARAN – INI TUPOKSINYA:
Mengapa PPK LIA S.V.L MAME,S.Hut menjadi kunci? Karena berdasarkan Permendagri No.77 Tahun 2020, tupoksi PPK adalah:
1. Verifikator Utama:Â Wajib meneliti kelengkapan SPP dan menandatangani Surat Pernyataan Verifikasi. Jika belanja melampaui pagu, PPK WAJIB MENOLAK.
2. Penyiap SPM: Menyiapkan SPM untuk ditandatangani PA/Camat Yohanes Paulus Jenahat, S.Pt.
3. Pengendali Anggaran: Mengawasi agar belanja tidak jebol pagu.
4. Akuntansi & Pelaporan: Menyusun laporan keuangan SKPD Kecamatan.
Posisi PPK ini sangat krusial karena Sekcam Satar Mese Blasius Barang, S.Pt selaku PPTK sudah mengakui:
 _”TA 2025 terjadi karena adanya efisiensi dalam tahun berjalan dan belanja barang/jasa melampaui pagu, sementara untuk bon di rekanan tidak diperbolehkan untuk dibawa ke TA berikutnya. Nota bon ada di bendahara Agustinus Agus.”_
 _”Surat pernyataan verifikasi ditandatangani oleh PPK-SKPD.”_
 _”Para pihak diatas turut serta dan harus bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kantor.”_
Artinya, setiap pengajuan bon ke rekanan Rosalia Trisno yang belanjanya sudah melampaui pagu TA 2025, seharusnya tidak lolos di meja verifikasi PPK LIA S.V.L MAME, S.Hut.
Diam seribu bahasanya PPK ini justru menambah misteri. Ada apa dengan bon Kecamatan Satar Mese?
Redaksi Istana Netizen Com masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Ibu LIA S.V.L MAME, S.Hut.***
Redaksi: ISTANA NETIZEN COM









