ISTANA NETIZEN COM, SATAR MESE-RUTENG – Teka-teki skandal bon utang rekanan dan dugaan SPPD fiktif di Kantor Camat Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Flores – NTT akhirnya terkuak akar masalahnya.

Sekcam Satar Mese Blasius Barang, S.Pt, memberikan klarifikasi paling jujur dan paling lengkap kepada Redaksi Istana Netizen Senin siang, 21 September 2026.
KLARIFIKASI PALING KRUSIAL: BON ITU ADA, KARENA EFISIENSI TA 2025 !
Setelah sebelumnya saling lempar bola panas, Sekcam Blasius akhirnya mengakui bahwa persoalan bon utang rekanan itu memang ada, dan terjadi di Tahun Anggaran 2025 ke bawah.
_”Mungkin yang diatas utk TA 2025 ke bawah, untuk TA 2026 masih berjalan normal. TA 2025 terjadi karena adanya efisiensi dalam tahun berjalan dan belanja barang/jasa melampaui pagu, sementara untuk bon di rekanan tidak diperbolehkan untuk dibawa ke TA berikutnya.”_
Ini adalah pengakuan kunci. Artinya belanja barang/jasa di Kantor Camat Satar Mese pada TA 2025 membengkak dan melampaui pagu anggaran akibat adanya kebijakan efisiensi di tengah tahun berjalan. Sementara aturan keuangan negara melarang bon di rekanan dibawa ke Tahun Anggaran berikutnya. Inilah yang membuat bon tersebut menjadi bom waktu.
Sekcam juga menegaskan di mana bukti bon itu berada:
_”….Untuk jenis barangnya bisa ditanyakan ke bendahara, nota bon ada di bendahara.”_
BONGKARAN TANDA TANGAN: SEMUA IKUT TANDA TANGAN, SEMUA HARUS TANGGUNG JAWAB !
Pada klarifikasi sebelumnya di hari yang sama, Sekcam Blasius juga membongkar total siapa saja yang tanda tangan dokumen uang, untuk menjawab mengapa hanya dirinya yang disudutkan:
_”Penandatanganan dokumen keuangan: A. Dokumen pengajuan keuangan: 1. SPP ditandatangani PA, PPTK dan Bendahara 2. SPM ditandatangani PA 3. SPTJM ditandatangani PA 4. Surat verifikasi ditandatangani PPK-SKPD B. Dokumen Pertanggungjawaban: 1. Kwitansi belanja ditandatangani Rekanan, Bendahara dan PA 2. Nota kontan ditandatangani rekanan lengkap dg cap/stempel 3. Bukti pajak ditandatangani kantor pos, bank dan bapenda 4. Belanja honor harus ada SK 5. NPD ditandatangani PPTK dan Bendahara 6. TBP ditandatangani Bendahara dan PA. Para pihak diatas turut serta dan harus bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kantor. Jadi dokumen dokumen diatas tdk hanya ditandatangani oleh PPTK saja, lalu mengapa bola panasnya hanya ke Sekcam?”_
DRAMA LENGKAP 3 PEJABAT SEBELUMNYA:
1. CAMAT YOHANES PAULUS JENAHAT, S.Pt (Minggu Sore, 20 Sept 2026):
_”Terimakasih informasinya kakak… saya konfirmasi ke Sekcam dan bendahara kecamatan dulu terkait informasi dimaksud, mereka yang mengurus semua keuangan selama ini..”_
2. BENDAHARA AGUSTINUS AGUS (Senin, 21 Sept 2026):
Dicecar 5 pertanyaan maut soal bon oleh Pimred Adrianus Jehamat, Bendahara menjawab berjenjang:
_”Selamat pagi Pak, maaf baru dibalas… Saya mohon izin lapor pimpinan dulu “_
_”Maaf Bapak, Pak Camat masih di Ruteng”_
“Iya Pak, betul” (Membenarkan pimpinan yang dimaksud adalah Camat Satar Mese yang sedang tugas di Ruteng)
3. SEKCAM BLASIUS BARANG, S.Pt (Senin Siang, 21 Sept 2026):
Memberikan dua klarifikasi pamungkas: Bongkar tanda tangan semua pihak (PA, PPTK, PPK, Bendahara, Rekanan) dan akui bon TA 2025 ada karena efisiensi & belanja lampaui pagu, TA 2026 normal, nota bon ada di Bendahara.
KESIMPULAN INVESTIGASI:
Dengan pengakuan Sekcam ini, jelas sudah bahwa:
– Bon utang rekanan di Satar Mese itu ADA dan terjadi di TA 2025 ke bawah.
– Penyebabnya: Efisiensi anggaran tahun berjalan yang bikin belanja barang/jasa melampaui pagu.
– Aturan: Bon tidak boleh dibawa ke TA berikutnya.
– Bukti: Nota bon ada di Bendahara Agustinus Agus.
– Tanggung jawab: Bukan hanya PPTK (Sekcam), tapi semua penanda tangan: PA (Camat), PPTK (Sekcam), PPK, Bendahara, dan Rekanan.
Kini bola panas ada di Bendahara Agustinus Agus dan Camat Yohanes Paulus Jenahat yang sedang di Ruteng.
Berapa total nilai bon TA 2025 yang melampaui pagu itu? Dan dengan cara apa bon itu ditutup jika tidak boleh dibawa ke TA 2026 ? Apakah benar dengan SPPD fiktif ?
Publik menanti jawaban Bendahara setelah selesai lapor pimpinan di Ruteng, serta pemeriksaan Inspektorat Manggarai dan APH terhadap 7 dokumen kunci.***
Redaksi: ISTANA NETIZEN COM











