lSTANA NETIZEN COM, RUTENG – JAKARTA – Kamis, 17 September 2026.
Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Flores ( PKF) ternyata telah menembus semua pintu otoritas pemekaran di Republik Indonesia.
Redaksi ISTANA NETIZEN COM menerima kompilasi bukti tanda terima surat resmi dari Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF), Kamis 17 September 2026.

Sebelumnya telah ke Presiden, Mendagri, Dirjend Otda Kemendagri, Ketua DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPD RI dan Ketua Komite I DPD RI. Kini ke Wakil Presiden RI selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Bahkan sebelumnya juga sudah mengajukan surat perihal Mohon Dukungan Politik Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) kepada seluruh Ketum Parpol di Jakarta.
Seperti diketahui, Wakil Presiden RI selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) punya peran penting untuk memastikan sebuah daerah layak atau tidak untuk dimekarkan. Rekomendasi dari Dewan Pertimbangan OTDA menjadi dasar bagi Presiden, DPR dan DPD untuk membuat keputusan apakah sebuah daerah layak atau tidak dimekarkan. Itu sebabnya loby P4KF untuk PKF juga sampai ke Wapres selaku Ketua Dewan Pertimbangan OTDA.
RINCIAN BUKTI DOKUMEN P4KF:
1. KE WAKIL PRESIDEN RI KETUA DPOD:
Surat Nomor 210/SEKPUS-P4KF/RTG/MGR/V/2023, perihal MOHON DUKUNGAN PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES dan Nomor 238/SEKPUS-P4KF/RTG/MGR/V/2023 perihal MOHON KESEDIAAN BERAUDIENSI, tujuan Bapak Prof. Dr. (H.C) Ma’ruf Amin WAKIL PRESIDEN RI KETUA DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH di Jakarta, tanggal surat keluar 8 Mei 2023, telah diterima dengan Stempel RECEIVED – 06 JUN 2023 – SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN RI, paraf penerima Iwan. W – HP 3842780.
2. KE DPR RI, DPD RI & KSP:
– Ketua DPR RI dan Ketua Komisi II DPR RI – Diterima Setjen DPR RI 05 Juni 2023*l
– Ketua DPD RI dan Ketua Komite I DPD RI – Diterima dan diparaf FAJRI TU 021-57897354 – 05 Juni 2023
– KSP Moeldoko di Kemensetneg RI – Kartu Tamu No.239 Pukul 13.05 WIB – 05 Juli 2023
3. KE PRESIDEN, MENDAGRI, DIRJEN OTDA & KETUM PARPOL:
P4KF juga telah mengajukan surat ke Presiden RI, Mendagri, Dirjen Otda Kemendagri, serta surat mohon dukungan politik kepada seluruh Ketum Parpol di Jakarta.
Urusan pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi dan kabupaten kota di Indonesia ditentukan oleh tiga pihak otoritas nasional dengan jajaran masing-masing antara lain Presiden, DPR dan DPD RI. Eksekutif: Presiden, Mendagri, Dirjend Otda. Legislatif: Ketua DPR, Ketua Komisi II DPR RI. DPD dan Komite I DPD RI.
Dengan tembusnya hingga Wapres selaku Ketua DPOD dan seluruh Ketum Parpol, maka seluruh otoritas tersebut telah ditembus P4KF.***
Penulis: Tim Investigasi Istana Negara – ISTANA NETIZEN COM
Editor: YT










