JAKARTA, ISTANANETIZEN.COM – Ada apa urgensi-nya menggugat ijazah Wapres? Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti akhirnya bongkar alasan besarnya.

Dalam podcast bersama Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Bivitri menyebut publik banyak yang salah fokus mengira gugatan ini soal pendidikan di luar negeri.
“Perkara di Mahkamah ini bukan soal pendidikannya Gibran. Kita lagi nggak menyoal kenapa ada wakil presiden yang misalnya ternyata belum S1, bukan itu,” ujar Bivitri, Rabu (30/9/2026) di MK.
Bivitri menegaskan, gugatan ini bukan soal tamat SMA atau tidak, tapi soal dugaan manipulasi kekuasaan.
“Persoalannya adalah kenapa ada seseorang kandidat waktu itu yang power bapaknya besar sekali bisa memanipulasi hukum sebenarnya, aturan KPU dan kemudian putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
“Kan artinya ada manipulasi besar-besaran yang dengan sengaja dibuatkan untuk kepentingan anak dari orang yang punya kekuasaan pada waktu itu. Nah ini nggak boleh terjadi lagi,” lanjutnya.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (6/10/2026) pun menimpali, ini adalah bentuk _political corruption._
“Bukannya ini corruption dari apa yang disebut political corruption tuh ada di situ ya,” kata Bambang.
Bivitri mengamini.
“Sangat kelihatan loh ini political corruption… core-nya persoalan power atau wewenang yang mungkin nanti didapat, ataupun jabatan yang mungkin nanti didapat,” jawab Bivitri.
Sidang PHPU terkait syarat pendidikan minimal SMA/sederajat untuk Wapres sendiri telah diputus MK pada Selasa (6/10/2026)*l dengan amar Tidak Dapat Diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing.
Penulis: Redaksi Istana Netizen Com
—









