ISTANA NETIZEN COM, RUTENG – JAKARTA –Â Kamis, 17 September 2026.
Banyak netizen bertanya: Kenapa Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF) harus juga meloby Wakil Presiden RI selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)? Bukankah cukup ke Presiden, Mendagri, DPR dan DPD saja?
Jawabannya: TIDAK CUKUP! Wapres Ketua DPOD adalah KUNCI TERAKHIR PENENTU NASIB DOB !
Redaksi ISTANA NETIZEN COM membedah peran vital OTDA/DPOD dalam urusan pemekaran wilayah administratif pemerintahan, berdasarkan Kepres 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
APA ITU DPOD?
DPOD adalah Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden RI, Sekretarisnya Menteri Dalam Negeri, Wakil Sekretarisnya Menteri Keuangan. Anggotanya para Menteri terkait.

Tugasnya jelas di Pasal 3: DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai: Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Pemekaran Daerah.
Artinya, semua DOB Provinsi, Kabupaten, Kota di Indonesia WAJIBÂ dapat pertimbangan dari DPOD!
5 PERAN OTDA / DPOD YANG TIDAK BISA DILOMPATI P4KF:
1. PENELITI RESMI KELAYAKAN DOB:
DPOD melakukan penelitian terhadap usul pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran Provinsi, Kabupaten dan Kota. DPOD akan cek semua syarat: luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan, potensi ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, dll.
2. FILTER TERAKHIR SEBELUM PRESIDEN KELUARKAN AMANAT:
Alurnya sesuai PP 78/2007 begini :
Bupati/Walikota -> Gubernur -> Mendagri (Mendagri bentuk tim kajian) -> Mendagri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada DPODÂ -> DPOD bersidang, minta tanggapan tertulis anggota, jika perlu suruh Tim Teknis turun klarifikasi lapangan -> Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian, DPOD bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden -> Menteri menyampaikan usulan ke Presiden berdasarkan saran DPOD -> Jika Presiden setuju, baru Mendagri siapkan RUU.
3. PENENTU LAYAK ATAU TIDAK LAYAK:
Inilah peran paling penting: Wakil Presiden RI selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah punya peran sangat penting untuk memastikan sebuah daerah layak atau tidak untuk dimekarkan. Rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menjadi dasar bagi Presiden, DPR dan DPD untuk membuat keputusan apakah sebuah daerah layak atau tidak dimekarkan.
Tanpa cap LAYAK dari DPOD, Presiden tidak akan pernah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) ke DPR, DPR tidak akan membahas, DPD tidak akan memberi pertimbangan!
4. PENENTU CABUT ATAU LANJUT MORATORIUM:
DPOD adalah forum yang memutuskan moratorium pemekaran. 2016 DPOD putuskan moratorium, 2022 DPOD cabut moratorium untuk Papua. Jika DPOD masih moratorium, semua usulan P4KF akan tertahan.
5. PENENTU ANGGARAN & OTSUS:
DPOD juga mengatur perimbangan keuangan pusat-daerah dan dana Otsus untuk provinsi baru.
HUBUNGANNYA DENGAN P4KF?
Kini jelas kenapa P4KF sangat paham alur!
P4KF tidak hanya loby Presiden, Mendagri, Dirjen Otda, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, Ketua DPD RI, Ketua Komite I DPD RI, KSP Moeldoko, dan Seluruh Ketum Parpol di Jakarta.
P4KF juga loby Wapres RI Ketua DPOD! Bukti surat No.210 & 238/SEKPUS-P4KF/V/2023 tertanggal 8 Mei 2023 telah DITERIMA RESMI dengan Stempel Biru Bulat RECEIVED – 06 JUN 2023 – SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN RI paraf Iwan.W HP 3842780!
Artinya, berkas Provinsi Kepulauan Flores sudah ada di meja Wapres Ma’ruf Amin! Rekomendasi layak tidaknya Provinsi Flores ada di tangan beliau selaku Ketua DPOD!
Ini baru perjuangan afdol! Grand Slam 8 Pintu! ***
Penulis: Tim Edukasi Politik ISTANA NETIZEN COM
Editor: YT










