• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » MENJAGA REPUBLIK DARI CACAT SEJAK LAHIR

MENJAGA REPUBLIK DARI CACAT SEJAK LAHIR

Membongkar Polemik Suket dan Jabatan Wakil Presiden Gibran melalui Perspektif Ex Tunc, Ex Nunc, dan Mekanisme Pemberhentian Konstitusional

Istana Netizen by Istana Netizen
November 4, 2026
in BERITA, DAERAH, HUKUM DAN KRIMINAL, NASIONAL, OPINI
0
MENJAGA REPUBLIK DARI CACAT SEJAK LAHIR
0
SHARES
20
VIEWS

ISTANANETIZEN COM – JAKARTA – RABU 4 NOVEMBER 2026

BACAJUGA

PROGRES PANAS! 4 Kabupaten Sudah Siap ke Maumere!

MAUMERE JADI KUNCI! Bupati Sikka Perintah P4KF Jemput 8 Bupati!

KUPANG GASPOL! P4KF Kuasai Ibukota, PKF Tembus Jakarta!

Opini: Plasidus Asis Deornay, S.H., M.H. – Ketua Komodo Lawyers Club

Plasidus Asis Deornay, S.H., M.H. – Ketua Komodo Lawyers Club

Dunia hukum tata negara Indonesia kembali menghadapi ujian serius. Polemik mengenai Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden kini berkembang menjadi persoalan yang lebih besar: bukan sekadar keabsahan administrasi sebuah dokumen, melainkan kemungkinan konsekuensi hukumnya terhadap legitimasi jabatan publik.

KETIKA SEBUAH DOKUMEN MENJADI PERSOALAN KONSTITUSI

Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 telah mempertegas status hukum dokumen tersebut. Berdasarkan amar putusannya, Mahkamah Agung secara resmi menetapkan tiga poin penting, yakni:

Pertama: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua: menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga: memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahPutusan ini telah membuka kembali diskusi konstitusional yang sebelumnya dianggap selesai. Pertanyaannya tidak lagi sesederhana apakah sebuah surat keterangan sah atau tidak sah.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apabila dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden secara tegas dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta diperintahkan untuk dimusnahkan, apakah persoalan hukumnya berhenti pada dokumen tersebut, atau dapat menjalar kepada keabsahan pemenuhan persyaratan pencalonan yang menjadi dasar lahirnya sebuah jabatan publik?

Di sinilah kita perlu memahami dua konsep hukum yang sangat fundamental, yakni Ex Tunc dan Ex Nunc. Keduanya membantu kita memahami bagaimana hukum memperlakukan suatu keputusan yang kemudian dinyatakan tidak sah: apakah akibatnya ditarik kembali ke masa ketika keputusan itu dilahirkan, atau hanya berlaku sejak pembatalannya ditetapkan?

Namun, untuk sampai pada kesimpulan mengenai jabatan Wakil Presiden, kita tidak boleh berhenti pada dua istilah tersebut. Kita juga harus membaca UUD 1945, memahami kewenangan MA dan MK, serta menempatkan DPR dan MPR dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

KETIKA HUKUM MENARIK AKIBAT KE MASA LALU – EX TUNC

Dalam terminologi hukum, Ex Tunc berarti sejak semula atau sejak awal. Konsep ini menggambarkan akibat hukum yang ditarik kembali kepada waktu ketika suatu keputusan atau tindakan hukum dilahirkan. Apabila suatu keputusan dinyatakan tidak sah sejak awal, maka secara konseptual akibat ketidakabsahannya dapat menjangkau keadaan hukum sejak keputusan tersebut diterbitkan.

Bayangkan sebuah bangunan yang berdiri di atas fondasi yang ternyata tidak memenuhi persyaratan hukum. Ketika fondasinya dinyatakan cacat sejak awal, kita tidak cukup hanya memperbaiki tampilan bangunannya. Kita harus memeriksa apakah seluruh konstruksi yang berdiri di atas fondasi tersebut mempunyai dasar yang sah.

Dalam konteks amar putusan MA yang menyatakan Suket tersebut “tidak sah dan batal demi hukum” serta memerintahkan untuk “ditarik dan dimusnahkan”, pertanyaan hukumnya menjadi sangat krusial: bagaimana kedudukan hukum dokumen itu ketika digunakan dalam proses pencalonan di masa lalu?

Apakah dokumen yang kini secara resmi dinyatakan tidak sah sejak terbitnya pada 6 Agustus 2019 tersebut masih dapat diperlakukan sebagai dasar yang sah untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan pada Pemilu 2024?

Inilah titik masuk argumentasi Ex Tunc. Pembatalan ini membuka ruang untuk menguji kembali akibat hukum masa lalu, meskipun harus tetap dibuktikan hubungan hukum secara cermat antara dokumen yang dimusnahkan tersebut dengan keputusan pencalonan dan pemenuhan syarat substantif di dalamnya.

KETIKA HUKUM MENJAGA KEPASTIAN DAN STABILITAS NEGARA – EX NUNC

Berbeda dengan Ex Tunc, Ex Nunc berarti berlaku sejak sekarang atau sejak keputusan ditetapkan untuk masa berikutnya. Konsep ini berkaitan erat dengan kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan perlindungan terhadap hubungan hukum yang telah terbentuk. Negara tidak mungkin berjalan apabila setiap keputusan yang telah berlaku bertahun-tahun dapat dianggap gugur secara otomatis hanya karena kemudian muncul persoalan hukum baru.

Dalam konteks Gibran, argumentasi Ex Nunc kerap digunakan untuk menjelaskan bahwa proses Pemilu 2024 telah selesai, hasilnya telah ditetapkan, dan pasangan Presiden serta Wakil Presiden telah dilantik secara resmi pada 20 Oktober 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu juga memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sesuai ruang lingkup kewenangannya.

Karena itu, muncul pandangan bahwa pembatalan Suket melalui putusan kasasi MA tidak dengan sendirinya menghapus seluruh akibat hukum proses pemilu yang telah rampung. Namun, apakah prinsip kepastian hukum tersebut dapat menutup sepenuhnya ruang pemeriksaan terhadap keabsahan syarat jabatan? Tentu tidak.

Kepastian hukum bukanlah perlindungan mutlak bagi tindakan yang terbukti memiliki cacat mendasar sejak awal. Di sinilah benturan antara Ex Tunc dan Ex Nunc menarik untuk dikaji: satu sisi menolak pemutihan kesalahan masa lalu oleh waktu, sementara sisi lainnya berupaya menjaga agar koreksi hukum tidak serta-merta melumpuhkan stabilitas negara.

DUA PUTUSAN PENGADILAN, DUA OBJEK, DAN DUA RANAH KEWENANGAN

Polemik ini harus dibaca dengan membedakan secara tegas kewenangan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

MA menguji keabsahan dokumen administrasi negara, sedangkan MK memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum dengan batas kewenangan masing-masing. Finalitas putusan MK tidak serta-merta menghapuskan implikasi hukum dari putusan peradilan lain yang menguji legalitas dokumen pembentuk syarat pencalonan.

INTI PERSOALAN

Persoalan ini kini bermuara pada pemenuhan syarat materiil undang-undang. Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dengan dinyatakannya Suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum, tiga pertanyaan mendasar muncul ke permukaan:
1. Apakah Suket yang kini telah dibatalkan dan diperintahkan untuk dimusnahkan tersebut merupakan satu-satunya sandaran administratif pemenuhan syarat pendidikan?
2. Apabila Suket tersebut sudah tidak ada dan dinyatakan cacat sejak awal, apakah terdapat dokumen autentik lain yang secara sah di mata hukum mampu membuktikan terpenuhinya syarat pendidikan minimal?
3. Jika tidak ada dokumen lain yang memadai, bagaimana implikasi hukumnya terhadap keabsahan syarat pencalonan tatkala proses Pemilu 2024 berlangsung?

Pertanyaan ketiga inilah yang memuat implikasi konstitusional paling dalam, sebab syarat pendidikan merupakan ketentuan imperatif undang-undang bagi seseorang untuk bisa menduduki jabatan tertinggi negara.

APAKAH GIBRAN DAPAT DIBERHENTIKAN DARI JABATAN WAKIL PRESIDEN JIKA TERBUKTI SYARAT PENCALONANNYA CACAT?

Konstitusi kita telah menyediakan saluran pengujian melalui Pasal 7A UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” memicu perdebatan penafsiran yang mendalam: apakah frasa ini hanya mencakup kondisi yang terjadi setelah seseorang menjabat, ataukah dapat mencakup kondisi di mana persyaratan fundamental sejak awal pencalonan ternyata tidak pernah terpenuhi secara sah, namun baru terbukti secara hukum di kemudian hari?

Jika terbukti melalui koridor hukum yang sah bahwa syarat materiil undang-undang dilanggar sejak awal, maka diskursus untuk membawa persoalan ini ke dalam mekanisme konstitusional menjadi relevan. Meskipun demikian, Pasal 7A tidak berdiri sendiri dan memerlukan pembuktian berbasis fakta hukum yang sahih.

BAGAIMANA MEKANISME PEMBERHENTIAN MENURUT PASAL 7B UUD 1945?

Konstitusi Indonesia menolak segala bentuk pemakzulan atau pemberhentian sepihak. Prosesnya diatur secara ketat melalui tahapan berlapis dalam Pasal 7B UUD 1945:

1. Inisiatif DPR: DPR membangun pendapat hukum melalui fungsi pengawasan, di mana usul pemberhentian harus diajukan dengan dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang memenuhi kuorum.

2. Pengujian oleh Mahkamah Konstitusi: DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus apakah pendapat DPR mengenai ketidakmemenuhan syarat tersebut terbukti secara hukum. MK wajib memutus perkara ini dalam batasan waktu yang ditentukan undang-undang.

3. Sidang Paripurna DPR: Jika MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian resmi kepada MPR.

4. Keputusan Akhir MPR: MPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutus usulan tersebut, yang wajib dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota MPR dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir, dengan tetap memberikan hak kepada Wakil Presiden untuk menyampaikan pembelaan diri.

Mekanisme ini membuktikan bahwa pemberhentian seorang Wakil Presiden bukanlah keputusan politik praktis yang instan, melainkan prosedur konstitusional yang melibatkan _checks and balances_ antarlembaga tinggi negara.

JIKA JABATAN WAKIL PRESIDEN KOSONG, SIAPA YANG MENGUSULKAN PENGGANTINYA?

Apabila seluruh tahapan konstitusional tersebut berujung pada pemberhentian dan kekosongan jabatan Wakil Presiden, UUD 1945 telah mengantisipasinya melalui Pasal 8 ayat (2):

_“Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.”_

Artinya, Presiden tidak memiliki kewenangan absolut untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak, pun tidak berwenang mengangkat penggantinya tanpa melalui mekanisme sidang paripurna MPR. Peran Presiden dalam hal ini baru dimulai setelah kekosongan jabatan secara resmi disahkan menurut konstitusi, yakni dengan mengajukan dua nama calon pengganti ke MPR.

REPUBLIK TIDAK BOLEH TAKUT MENGOREKSI DIRINYA SENDIRI

Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang secara tegas menyatakan Suket tidak sah, memerintahkan penarikan, hingga pemusnahannya, menuntut kejujuran intelektual dan kenegarawanan dari seluruh elemen bangsa.

Hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul ketika dihadapkan pada pemegang kekuasaan. Ex Tunc mengingatkan kita bahwa cacat hukum sejak awal tidak boleh diputihkan begitu saja oleh berjalannya waktu. Sebaliknya, Ex Nunc mengingatkan bahwa setiap koreksi harus tetap berpijak pada koridor prosedural yang menjaga stabilitas ketatanegaraan.

Republik ini tidak boleh membiarkan potensi cacat hukum berlindung di balik tembok kekuasaan, namun negara juga tidak boleh meruntuhkan konstitusi di luar mekanisme yang sah. Yang kita jaga bukanlah individu atau kepentingan kelompok politik tertentu, melainkan marwah dan kehormatan konstitusi itu sendiri.

Negara hukum yang sejati bukanlah negara yang steril dari kesalahan, melainkan negara yang memiliki keberanian, integritas, dan mekanisme konstitusional untuk mengoreksi setiap kekeliruan demi tegaknya keadilan yang bermartabat.

Penulis:
Plasidus Asis Deornay, S.H., M.H.
Ketua Komodo Lawyers Club

#DemokrasiBermartabat #MahkamahAgung #MahkamahKonstitusi #DPRRI #MPRRI #PresidenPrabowoSubianto #RAKYATMONITOR #IstanaNetizen

—

Previous Post

NEGARA MENYADAP NEGARA – KEJAHATAN DI ATAS KORUPSI & TERORISME!

Next Post

TURBULENSI POLITIK NASIONAL: KETIKA MANTAN KAPOLRI DITAHAN, SEMUA PEJABAT JADI PANIK!

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

PROGRES PANAS! 4 Kabupaten Sudah Siap ke Maumere!

PROGRES PANAS! 4 Kabupaten Sudah Siap ke Maumere!

November 6, 2026
MAUMERE JADI KUNCI! Bupati Sikka Perintah P4KF Jemput 8 Bupati!

MAUMERE JADI KUNCI! Bupati Sikka Perintah P4KF Jemput 8 Bupati!

November 6, 2026
KUPANG GASPOL! P4KF Kuasai Ibukota, PKF Tembus Jakarta!

KUPANG GASPOL! P4KF Kuasai Ibukota, PKF Tembus Jakarta!

November 6, 2026
NAGEKEO GASPOL! Pejuang 89 Gabung, PKF Makin Dekat!

NAGEKEO GASPOL! Pejuang 89 Gabung, PKF Makin Dekat!

November 6, 2026
DPRD Matim Siap Hadir! Jika Diundang ke Maumere, Kami Datang!

DPRD Matim Siap Hadir! Jika Diundang ke Maumere, Kami Datang!

November 6, 2026
Pejuang 87 Dari Jakarta! Fransiskus Xaverius Kmuga Jemput PKF!

Pejuang 87 Dari Jakarta! Fransiskus Xaverius Kmuga Jemput PKF!

November 6, 2026
Next Post
TURBULENSI POLITIK NASIONAL: KETIKA MANTAN KAPOLRI DITAHAN, SEMUA PEJABAT JADI PANIK!

TURBULENSI POLITIK NASIONAL: KETIKA MANTAN KAPOLRI DITAHAN, SEMUA PEJABAT JADI PANIK!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

PROGRES PANAS! 4 Kabupaten Sudah Siap ke Maumere!

PROGRES PANAS! 4 Kabupaten Sudah Siap ke Maumere!

November 6, 2026
MAUMERE JADI KUNCI! Bupati Sikka Perintah P4KF Jemput 8 Bupati!

MAUMERE JADI KUNCI! Bupati Sikka Perintah P4KF Jemput 8 Bupati!

November 6, 2026
KUPANG GASPOL! P4KF Kuasai Ibukota, PKF Tembus Jakarta!

KUPANG GASPOL! P4KF Kuasai Ibukota, PKF Tembus Jakarta!

November 6, 2026
NAGEKEO GASPOL! Pejuang 89 Gabung, PKF Makin Dekat!

NAGEKEO GASPOL! Pejuang 89 Gabung, PKF Makin Dekat!

November 6, 2026
DPRD Matim Siap Hadir! Jika Diundang ke Maumere, Kami Datang!

DPRD Matim Siap Hadir! Jika Diundang ke Maumere, Kami Datang!

November 6, 2026
Pejuang 87 Dari Jakarta! Fransiskus Xaverius Kmuga Jemput PKF!

Pejuang 87 Dari Jakarta! Fransiskus Xaverius Kmuga Jemput PKF!

November 6, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BANGKIT! KORWIL P4KF FLOTIM HIDUP LAGI – 9 WAKIL RAKYAT AMBIL ALIH KOMANDO – YAKOBUS LEWAR KETUA!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! Bupati Sikka Siap Jadi Tuan Rumah Pertemuan Akbar 9 Bupati Menuju Provinsi Flores 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In