ISTANANETIZEN COM – JAKARTA – RABU 4 NOVEMBER 2026

Bukan skandal biasa. Ini yang ditegaskan Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M – Rabu (04-11-2026).

Setelah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan 2 jenderal jadi tersangka dan ditahan Bareskrim, Luthfi Yazid angkat bicara keras.
“EXTRAORDINARY SERIOUS CRIME!”
_“Skandal penyadapan terhadap Kepala Negara bukan skandal biasa, bahkan level kejahatannya di atas kejahatan korupsi ataupun terorisme. Ia adalah extraordinary serious crime.”_
– Luthfi Yazid
BUKAN SOAL 1 ORANG – SOAL NEGARA HUKUM!
Luthfi menegaskan, ini bukan sekadar perkara pidana individual. Ini menyangkut:
– Integritas institusi penegak hukum
– Perlindungan hak privasi warga negara & privasi Kepala Negara
– Kepercayaan publik terhadap negara hukum, _rule of law, constitutional protection, institutional accountability_ dan _democratic governance_
PERTANYAAN YANG BIKIN MERINDING – NEGARA MENYADAP NEGARA?
_“Adanya penyadapan ilegal itu menunjukkan adanya ketegangan dimana negara menyadap negara. Menurut informasi yang kita terima, bukan hanya Kepala Negara yang disadap namun juga Ketua Umum / petinggi partai politik, anggota Komisi III, kalangan pengusaha, dsb.”_
_“Jangan salahkan masyarakat jika timbul banyak pertanyaan: apa tujuan penyadapan itu? Mengapa Kepala Negara yang disadap? Bukankah para petinggi Polri tersebut dipercaya serta diberi jabatan oleh Presiden? Mengapa Ketum Parpol, pengusaha, LSM, tokoh media, dan tokoh Ormas? Apakah ini bentuk spionase? Atau spyware? Atau adakah hubungan kausalitas dengan berbagai peristiwa nasional terakhir terutama terkait putusan lembaga yudikatif?”_
_“Bagaimana bisa terjadi sebuah organ negara menyadap organ negara lainnya. Bagaimana ganjilnya negara menyadap negara? Tidak terbayangkan jika hal semacam ini, misalnya, terjadi di Korea Selatan, China, Jepang atau Arab Saudi. Hampir bisa dipastikan hukuman yang ditimpakan adalah hukuman mati, hukum gantung atau qishosh.”_
PELAJARAN DUNIA:
Luthfi mengingatkan kasus-kasus dunia: penyadapan terhadap Presiden Brasil Dilma Rousseff, Presiden Prancis Jacques Chirac, Nicolas Sarkozy, PM Spanyol Pedro Sanchez.
4 SIKAP TEGAS DePA-RI:
1. Supremasi hukum tanpa diskriminasi. Tidak seorang pun, termasuk pejabat dan mantan pejabat negara, berada di atas hukum.
2. Penyadapan harus punya dasar hukum sah. Teknologi penyadapan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, intimidasi, menakut-nakuti, menekan, menyandera ataupun pengawasan di luar koridor hukum.
3. Pengusutan independen & transparan. Seluruh fakta – siapa yang memerintahkan, _intellectual dader_, melaksanakan, dan menerima hasil penyadapan – harus diungkap profesional dan akuntabel.
4. Praduga tak bersalah dihormati – tapi jika terbukti, ganjaran setimpal sebagai _extraordinary serious crime_.
TIDAK BELA – TIDAK SALAHKAN – BERDIRI UNTUK KEBENARAN!
_“Saya tidak membela atau menyalahkan pihak tertentu. Saya berdiri untuk kebenaran, keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan terutama Kepala Negara.”_
_“Negara hukum tidak boleh dibangun di atas ketakutan serta intimidasi melainkan di atas kepercayaan, transparansi, dan akuntabilitas. Hukum harus mengendalikan kekuasaan, bukan sebaliknya.”_
MOMENTUM PRABOWO & KAPOLRI BARU!
Inilah momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk bertindak tegas dan terukur, mendukung penuh Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, SH, SIK serta menata ulang para pembantunya di semua lini yang memiliki integritas kebangsaan, integritas moral, dan integritas intelektual.
_“Pembenahan fundamental tersebut bukan hanya demi generasi sekarang, namun juga untuk generasi mendatang sekaligus sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Dengan langkah yang optimal, terukur dan penuh keikhlasan niscaya Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi namanya akan dikenang serta meninggalkan legacy bagi NKRI.”_
Luthfi juga desak evaluasi menyeluruh sistem & mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia – agar kewenangan itu tidak jadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.












