Beranda » Kisah Teuku Jusuf Muda Dalam, Satu-satunya Pejabat RI yang Divonis Mati Karena Korupsi !
ISTANA NETIZEN.COM– Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang mantan pejabat tinggi negara karena kasus korupsi. Peristiwa itu terjadi pada 1970-an dan hingga kini tercatat sebagai satu-satunya vonis mati untuk tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kisah itu kembali diangkat oleh Merwan Ahmad dalam unggahan Facebook, Senin (18/5/2026). Ia mengisahkan sidang Teuku Jusuf Muda Dalam, mantan Menteri Urusan Bank Sentral sekaligus Gubernur Bank Indonesia.

“Ruang sidang itu mendadak terasa sempit saat seorang perempuan duduk terlalu tenang di kursi saksi. Namanya Alice Elisabeth van de Wetering,” tulis Merwan.
Teuku Jusuf diadili atas kasus skema Deferred Payment Import senilai Rp97,3 miliar.
Menurut Merwan, saat banyak rakyat antre beras, terdakwa hidup dalam kemewahan dengan rumah, mobil Fiat, Opel, hingga Porsche.
Sidang berjalan pelan tanpa banyak suara tinggi. Fakta demi fakta diungkap hingga hakim menjatuhkan vonis berat.
“Menghukum saudara Teuku Jusuf Muda Dalam dengan hukuman mati,” kutip Merwan.
Vonis itu sah hingga tingkat Mahkamah Agung dan eksekusi tinggal menunggu waktu. Namun pada 26 Agustus 1976, di Penjara Cimahi, Teuku Jusuf meninggal lebih dulu sebelum regu tembak datang.
“Sampai hari ini, ia tetap tercatat sebagai satu-satunya pejabat Indonesia yang divonis hukuman mati karena korupsi,” tulisnya.
Merwan juga menyinggung peran Alice Elisabeth van de Wetering yang hadir sebagai saksi. “Perempuan yang duduk terlalu tenang di kursi saksi itu tetap menjadi bagian dari foto yang tidak pernah benar-benar hilang,” ujarnya.

Di akhir tulisannya, ia berharap hukuman berat untuk koruptor dapat diberlakukan kembali. “Semoga ini bisa berlaku kembali demi Indonesia ku,” tutup Merwan.
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen.Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.