Beranda » Mangkir dari Kejari Manggarai, Sopron Tangkas Ditangkap di Batam
ISTANA NETIZEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melalui Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah berhasil menemukan keberadaan Saksi atas nama Sopron Tangkas selaku penyedia (Direktur) PT.Belindo Timor Sejahtera dalam proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry Pada RSUD dr.Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, setelah sebelumnya mangkir /tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali. Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., kepada istananetizen.com, Rabu petang (3/12/2025)

Ari menuturkan bahwa Tim Intelijen dan Tim Penyelidik memperoleh informasi lokasi keberadaan Saksi Sopron Tangkas berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berkat kerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sehingga Tim Intelijen dan Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian keberadaan Saksi Sopron Tangkas hingga berhasil ditemukan di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau, pukul 18.30 Wita, Selasa (2/12/2025)

” Tim Intelijen dan Tim Penyidik memutuskan untuk melakukan pencarian keberadaan Saksi Sopron Tangkas hingga berhasil ditemukan di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau, pukul 18.30 Wita,” terang Ari.
Selanjutnya, menurut Ari, setelah berhasil diamankan, Tim Penyidik dan Tim Intelijen kemudian membawa Saksi ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami keterlibatan Saksi dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr.Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan dan diperoleh fakta, demikian Ari melanjutkan, keterlibatan Saksi Sopron Tangkas dalam proyek tersebut, selanjutnya Tim Penyidik menetapkan Saudara Sopron Tangkas menjadi Tersangka dalam proyek pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.
” Tim Penyidik menetapkan Saudara Sopron Tangkas menjadi Tersangka dalam proyek pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020 berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,” ungkap Ari.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka (Tsk) Sopron Tangkas menurut Ari Perwira adalah Primair : Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair : Pasal 33 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55. Ayat (1) ke 1 KUHP. Oleh karena Tersangka di khawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka untuk selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh ) hari kedepan di Rutan Kelas II B Kupang.
” Oleh karena
Tersangka di khawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana maka selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh ) hari kedepan di Rutan Kelas II B Kupang,” pungkas Ari.***
Editor : Redaksi
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.