Beranda » Dadang Sutisna: Era Megawati Underrated, Data Ekonomi Menunjukkan Kinerja yang Kuat !
ISTANA NETIZEN.COM – Pengelolaan ekonomi di era Presiden Megawati Soekarnoputri dinilai kurang mendapat apresiasi publik. Menurut pengamat Dadang Sitisna, kualitas penanganan ekonomi saat itu sebenarnya bagus, namun kerap tertutup narasi politik dan minim klarifikasi dari pihak terkait.

“Mega tidak banyak melakukan klarifikasi dari apa yang ia telah berikan untuk republik ini. Ia terlalu banyak diam. Tapi angka & statistik tidak bisa dibohongi. Semua terbuka untuk diakses,” tulis Dadang dalam opininya, Rabu 20 Mei 2026.
Dadang memaparkan sejumlah indikator ekonomi pada periode 23 Juli 2001 hingga 2004. Saat Megawati dilantik, nilai tukar rupiah berada di Rp10.900 per dolar AS. Tiga tahun kemudian, rupiah menguat menjadi Rp 8.900 per dolar AS.
“Di era Mega, rupiah menguat Rp 2.000. Tapi banyak orang denial. Membagikan hoaks seolah hanya Presiden BJ Habibie yang mampu memperkuat rupiah,” katanya.
Selain stabilitas nilai tukar, Dadang mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tumbuh 82 persen. Inflasi juga turun dari 13,6 persen menjadi 6,3 persen, sementara pertumbuhan ekonomi terjaga di level 5 persen.
Kebijakan penting lainnya, menurut Dadang, adalah penghentian kerja sama dengan IMF. “Kebijakan yang membutuhkan tak sekadar retorika politik tapi keberanian. Dampaknya hutang luar negeri Indonesia turun dari 82 persen dari PDB menjadi 57 persen dari PDB. Sekali lagi, itu data. Valid,” tegasnya.
Ia menilai agenda politik saat itu turut membuat data-data tersebut tidak tersebar luas. Megawati, kata Dadang, justru diserang dengan isu BLBI, penjualan Indosat, outsourcing, serta lepasnya Sipadan dan Ligitan.
Dadang menjelaskan, soal BLBI dan Indosat merupakan keputusan TAP MPR. “Di mana sebelum amandemen ke-4 UUD 1945, posisi Presiden adalah mandataris MPR. Mandataris itu maknanya penerima mandat atas tugas & wewenang dari GBHN,” jelasnya.
Terkait outsourcing, ia menyebut hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang wajib disahkan pemerintah dan DPR karena menjadi bagian dari Letter of Intent IMF yang ditandatangani Presiden Soeharto pada Januari 1998.
Sementara kasus Sipadan dan Ligitan, menurut Dadang, tidak pernah menjadi wilayah NKRI secara hukum internasional. “Narasi sesat Mega ‘menjual’ pulau diorkestrasi sedemikian rupa. Bagaimana anda menjual sesuatu yang tak pernah anda miliki? Indonesia kalah di Mahkamah Internasional lewat voting 17 Hakim. Skor 16-1 untuk kemenangan Malaysia atas Indonesia,” katanya.
Ia membandingkannya dengan lepasnya Timor Timur pada 1999 melalui referendum PBB. “Kita tentu tidak boleh bilang bahwa Habibie ‘menjual’ provinsi,” pungkas Dadang.
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.