Beranda » Kanisius Jehabut: Saat Hukum Ketinggalan, Kapal Wisata Labuan Bajo Jadi Ruang Abu-Abu Regulasi !
ISTANA NETIZEN.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Manggarai Barat-NTT, Kanisius Jehabut, menilai perkembangan industri kapal wisata di Labuan Bajo telah melampaui kerangka hukum yang ada.

Menurutnya, regulasi pelayaran nasional belum mampu mengikuti perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di lapangan.
Hukum Tertinggal dari Realitas Kapal Wisata
Kanisius menyebut, regulasi pelayaran awalnya dibangun dengan paradigma bahwa kapal adalah alat transportasi.
“Hukum sering kali tertinggal dibanding perubahan sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya di Labuan Bajo, Rabu 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, realitas hari ini menunjukkan kapal wisata telah berkembang menjadi ruang hospitality, akomodasi, restoran, dan pusat aktivitas pariwisata terapung. Karena itu, pendekatan hukum yang hanya melihat kapal wisata sebagai “alat angkut” dinilai tidak lagi cukup.
Living Law Eugen Ehrlich Jadi Rujukan
Untuk menjelaskan kondisi tersebut, Kanisius mengacu pada pemikiran sosiolog hukum Eugen Ehrlich tentang _living law_.
“Ehrlich menegaskan bahwa hukum yang hidup sesungguhnya lahir dari realitas sosial masyarakat, bukan semata-mata dari teks undang-undang,” ujarnya.
Ketika praktik sosial dan ekonomi berubah, lanjutnya, hukum juga harus menyesuaikan diri agar tetap memberi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Kapal Wisata Bukan Sekadar Alat Angkut
Di Labuan Bajo, realitas sosial menunjukkan pergeseran fungsi kapal wisata.
“Wisatawan tidak hanya membeli jasa transportasi laut, tetapi juga membeli pengalaman wisata, pelayanan makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan pelayanan hospitality lainnya di atas kapal,” jelas Kanisius.
Secara sosiologis, ia menilai kapal wisata sudah menjadi bagian dari industri pariwisata dan hospitality, bukan sekadar moda transportasi.
Regulasi Nasional Masih Terfragmentasi
Persoalannya, regulasi nasional masih tersebar dalam berbagai rezim hukum. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran fokus pada transportasi dan keselamatan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengatur pelayanan wisata. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah memberi ruang pengenaan PBJT atas jasa hospitality dan konsumsi tertentu.
“Ketidaksinkronan inilah yang melahirkan ruang abu-abu regulasi,” tegasnya.
Dampak Ketidakpastian Hukum
Akibat fragmentasi itu, pelaku usaha menghadapi ketidakpastian hukum. Pemerintah daerah kesulitan mengoptimalkan PAD, aparat pengawas bekerja dalam tafsir yang berbeda, dan konflik kewenangan mudah terjadi.
Karena itu, Kanisius menekankan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan kenyataan sosial.
Hukum Harus Integratif dan Adaptif
“Hukum tidak boleh berhenti pada teks normatif yang kaku, sementara praktik sosial bergerak jauh di depan. Jika hukum gagal membaca realitas sosial, maka hukum akan kehilangan efektivitasnya,” katanya.
Sebaliknya, hukum yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat akan memberi kepastian hukum, melindungi pelaku usaha, memperkuat tata kelola pariwisata, menjamin keselamatan, dan memastikan daerah memperoleh hak fiskalnya secara sah.
Kanisius menyimpulkan, pengaturan kapal wisata ke depan harus dibangun dengan pendekatan integratif yang melihat kapal wisata sebagai perpaduan antara transportasi, pariwisata, dan hospitality.
“Dengan cara itulah hukum benar-benar hadir untuk melayani realitas sosial, bukan justru tertinggal oleh perubahan zaman,” tutupnya.
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.