MEDIA ISTANANETIZEN COM

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) makin dalam membongkar skandal tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Kali ini, giliran verifikator PT Sucofindo yang dipanggil.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial DJ, selaku Verifikator PT Sucofindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan DJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang, kepada awak media Jumat 6 November 2026.
Tersangka Bertambah Jadi 6, Termasuk Korporasi
Pemeriksaan DJ ini bukan tanpa sebab. Sebelumnya, Penyidik JAM PIDSUS baru saja menetapkan satu tersangka baru berinisial DS.
DS adalah Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI. Penetapannya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
Dengan masuknya DS, total tersangka dalam perkara nikel ini kini menjadi 6 orang, salah satunya adalah PT CNI sebagai Tersangka Korporasi.

Artinya, perkara ini bukan lagi sekadar permainan oknum, tapi sudah menyentuh level korporasi.
Ratusan Miliar Mengalir Kembali ke Negara
Yang paling menohok, penyidik mengungkapkan hasil penyidikan sejauh ini:
1. Pengembalian Kerugian Negara: Rp 401 Miliar
Tim penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 401 miliar.
2. Uang Hasil Penggeledahan:
– USD 120.400
– Rp 6.219.700.000
3. Uang Suap yang Disita:
– Dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp194,5 juta
– Dari pihak Sucofindo: Rp1,085 miliar
Total uang suap yang berhasil disita dari dua jalur itu saja sudah menembus Rp1,279 miliar.

Kenapa Verifikator Sucofindo Penting?
Dalam tata kelola nikel, verifikator adalah penjaga gerbang. Merekalah yang memastikan kadar, volume, dan asal-usul nikel itu sah sebelum diekspor atau diolah.
Jika verifikator ikut diperiksa, publik patut bertanya: Apakah ada lolosnya nikel ilegal karena verifikasi yang dikondisikan?
Kejagung belum merinci materi pemeriksaan DJ. Namun pemeriksaan saksi kunci seperti DJ biasanya menjadi jembatan untuk membuka siapa pemberi perintah, siapa penerima aliran dana, dan bagaimana skema korupsi itu dirancang dari 2017 hingga 2020.
Sinyal Kejagung: Belum Berhenti
Penetapan DS dan pemeriksaan DJ menunjukkan satu hal: Kejagung belum berhenti.
Setelah PT CNI jadi tersangka korporasi, kini giliran Sucofindo yang mulai terseret. Bukan tidak mungkin, daftar tersangka akan kembali bertambah.
Kejagung menegaskan, semua proses tetap mengedepankan praduga tidak bersalah. Tapi angka Rp 401 miliar yang sudah kembali, plus miliaran uang suap yang disita, adalah bukti bahwa perkara ini bukan isapan jempol.
Pertanyaannya sekarang: Siapa berikutnya?
Penulis: Redaksi Media Istana Netizen Com
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI











