MEDIA ISTANA NETIZEN COM

BORONG –Ini dia dokumen aslinya. Dokumen yang menjadi dasar perjuangan Provinsi Kepulauan Flores selama 11 tahun terakhir, dan yang kini ingin direvisi dan dikukuhkan ulang bersama di Maumere, November 2026.
P4KF membongkar isi Berita Acara Kesepakatan Bersama Tahun 2015. Isinya sama untuk 9 kabupaten. Yang beda hanya nomor, tempat, tanggal, dan nama pejabat yang menandatangani.
Contohnya yang dari Manggarai Timur ini.
Dokumen Matim: 29 Januari 2015
BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA BUPATI MANGGARAI TIMUR BERSAMA PIMPINAN DPRD KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DAN PANITIA PERSIAPAN PEMBENTUKAN PROVINSI FLORES (P4F) TAHUN 2015
Nomor: Pem.130/62/I/2015
17/SEKBER-P4F/I/2015
Pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 bertempat di Kantor Bupati Manggarai Timur telah berlangsung pertemuan antara Bupati Manggarai Timur bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur dengan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores yang selanjutnya disebut P4F, dalam rangka Konsolidasi Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Flores.

Pertemuan ini dipimpin oleh Bupati Ngada selaku Ketua P4F bersama Bupati Manggarai Timur selaku Koordinator Wilayah P4F Kabupaten Manggarai Timur dan Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Timur selaku Pembina P4F.
Hasilnya, 5 Kesepakatan Sakral yang kini mau direvisi sesuai UU 23/2014:
1. Bersepakat membentuk Daerah Persiapan Provinsi Flores sesuai aturan yang berlaku;
2. Bersepakat untuk menjadikan wilayah Kabupaten Manggarai Timur sebagai bagian cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Flores;
3. Bersepakat menentukan satu lokasi calon ibukota Provinsi Flores berdasarkan hasil kajian ilmiah oleh lembaga yang independen;
4. Bersepakat menyediakan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk membiayai berbagai kegiatan pemenuhan persyaratan dasar dan persyaratan administratif bagi usulan pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Flores termasuk biaya kajian ilmiah sebagai dasar penentuan lokasi calon ibukota Provinsi Flores;
5. Bersepakat untuk menerima dan menyetujui serta mendukung dimanapun lokasi calon ibukota Provinsi Flores yang ditentukan berdasarkan hasil kajian ilmiah oleh lembaga independen.
“Demikian Berita Acara Kesepakatan Bersama ini dibuat untuk dapat dipergunakan semestinya.”
Siapa yang Tanda Tangan di 2015?
Dokumen Matim ini ditandatangani oleh:
BUPATI MANGGARAI TIMUR,
Drs. Yoseph Tote, M.Si
WAKIL BUPATI MANGGARAI TIMUR,
Agas Andreas, SH, M.Hum
PIMPINAN DPRD KAB. MANGGARAI TIMUR
KETUA, Lucius Modo, M.Th
WAKIL KETUA, Ir. Gorgonius D. Bajang
WAKIL KETUA, Elfridus Jiman, SP
PANITIA PERSIAPAN PEMBENTUKAN PROVINSI FLORES (P4F),
Ketua, Marianus Sae, S.AP
Sekretaris, Adrianus Jehamat

Kenapa Harus Direvisi di Maumere?
P4KF menegaskan, isi dokumen 2015 itu sudah benar secara semangat. Tapi nomenklaturnya belum sesuai Pasal 38 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014.
UU itu mewajibkan bentuknya adalah “Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Wali Kota” – bukan lagi sekadar Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Karena itu, P4KF ingin 9 Bupati dan 9 Pimpinan DPRD cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores (DP-PKF) duduk bersama di Maumere, November 2026, untuk merevisi dan mengukuhkan kembali dokumen yang sama ini dengan format baru yang sah secara hukum.
Kenapa P4KF Mau Bertemu Matim 1 di Borong?
Sebelum ke Maumere, P4KF ingin bertemu dulu dengan Matim 1 di Borong.
Alasannya sederhana: Manggarai Timur adalah salah satu dari 9 kabupaten penentu. Tanpa tanda tangan Bupati dan DPRD Matim yang baru, dokumen 2015 itu tidak bisa naik menjadi Persetujuan Bersama yang diakui pusat.
Isi dokumennya sama untuk 9 kabupaten. Tinggal ganti nomor, tempat, tanggal, dan nama pejabat yang menandatangani.
Satu dokumen, 9 tanda tangan, 1 provinsi baru.
Jika Maumere sepakat, Flores tinggal menunggu ketukan palu Jakarta.
Penulis: Redaksi Media Istana Netizen Com
Sumber: Dokumen Berita Acara Kesepakatan Bersama P4F – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur Tahun 2015









