JAKARTA, ISTANANETIZEN.COM – Mahkamah Konstitusi kembali diguncang laporan etik. Sebanyak 9 Hakim MK resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 8 Oktober 2026 usai polemik putusan ijazah Gibran.

Kuasa Hukum pelapor, C. Suhadi, menegaskan MK telah berhasil membuat kegaduhan demokrasi.
“MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin yang paling utama dalam persoalan ini,” tegas Suhadi di depan Gedung MK, Jakarta.
Menurutnya, putusan MK amburadul dan penuh blunder. Majelis disebut lari dari tanggung jawab.
“Di dalam eksepsi yang jadi dasar amar dikatakan legal standing tidak ada. Kalau legal standing tidak ada, kenapa dilanjutin ke pokok perkara? Harusnya itu putusan sela atau dismissal, bukan putusan pokok perkara,” ujarnya.
TABRAK TENGGANG WAKTU, BATAL DEMI HUKUM
Suhadi juga menyoroti pelanggaran formil paling fatal: tenggang waktu.
“Syarat formil itu kalau pintu sudah ditutup, tidak bisa dibuka lagi. Pasal 74 ayat 1 bilang waktunya 3 kali 24 jam. Sekarang sudah hampir 2 tahun kok bisa dibuka lagi? Dasar hukum apa? Ini bukan cacat lagi, ini batal demi hukum!” tegasnya.
Ia juga menuding Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 sengaja dibuat sebagai karpet merah untuk Denny Indrayana.
“Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 itu seperti memberi karpet merah kepada Denny,” ujarnya.
KEJANGGALAN: KEDUTAAN DIPERIKSA, SEKOLAH GIBRAN TIDAK
Kejanggalan paling mencolok, kata Suhadi, adalah soal pembuktian ijazah.
“Kedutaan Besar di Singapura diperiksa, Kedutaan di Canberra diperiksa, tapi sekolahnya Gibran tidak diperiksa. Ini wajah peradilan apa yang mau dibangun MK?” sindirnya.
Ia menilai peradilan harusnya timbangan yang berimbang, bukan berat sebelah hanya mencari kesalahan KPU.
“Yang namanya peradilan itu harus netral, netral ke kiri netral ke kanan, bukan hanya mengejar kesalahan KPU. Sejak awal saya sudah teriak di TV, pengujian Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu bukan domain MK, tapi Mahkamah Agung!”
Suhadi juga mengingatkan soal ijazah perguruan tinggi luar negeri Gibran yang tidak pernah diperiksa MK.
“Kalau MK mau jujur, kalau on the track, bukan hanya melihat yang tidak ada. Tapi harus dilihat yang ada. Ijazah perguruan tingginya ada! Masa langsung lompat saja?”
“MK jangan jadi Kantor Catatan Sipil, siapa pun yang punya kepentingan bisa masuk. Harus berpegang pada rumusan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Redaksi Istana Netizen Com
—









