MEDIA ISTANANETIZEN COM

BORONG – Tidak tinggal diam. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur resmi membalas pemberitaan Kilas NTT.
Melalui Hak Jawab Nomor: 476/DP2KBP3A/476/XI/2026 tertanggal Borong, 6 November 2026, Kepala DP2KBP3A Matim, Pranata K. Agas, S.Farm., Apt., meminta redaksi memuat klarifikasi secara utuh sesuai Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Berita yang dibantah berjudul _“DP2KBP3A Matim Kembali Disorot: Insentif TPK Rp1,3 Miliar Mandek, Laporan Elsimil Diduga Nihil”_ yang terbit Kamis, 5 November 2026.
DP2KB Matim menegaskan, ada 5 tuduhan yang keliru. Ini bantahannya:
1. Insentif TPK Langsung ke Rekening, Bukan Mandek!
DP2KB Matim menyebut perubahan skema pembayaran insentif Tim Pendamping Keluarga (TPK) menjadi langsung (LS) ke rekening masing-masing anggota TPK tahun ini adalah langkah afirmatif.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan transparansi, akuntabilitas, serta akurasi penyaluran.”
Tujuannya jelas: menghindari praktik penyalahgunaan atau pemotongan di tingkat bawah yang kerap terjadi pada pola penyaluran sebelumnya.
Jadi bukan mandek, tapi justru diperketat agar tidak dipotong.
2. Laporan Elsimil Nihil Sampai Mei? KELIRU!
Soal narasumber internal yang menyebut pelaporan melalui aplikasi Elsimil sempat kendala, bahkan tidak ada pelaporan sampai Mei 2026, DP2KB Matim menegaskan:
“Informasi tersebut keliru.”
Dinas memastikan pembayaran insentif TPK tetap berpedoman pada mekanisme akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Menu TPPS Hilang? Itu Juknis Pusat, Bukan Dihapus!
Soal hilangnya menu Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di DAK Nonfisik BOKB, DP2KB Matim menjelaskan itu murni karena perubahan Juknis dan restrukturisasi menu anggaran dari pemerintah pusat (Kemendukbangga / BKKBN Pusat).
“Meskipun ada penyesuaian nomenklatur, substansi dan esensi intervensi percepatan penurunan stunting tidak pernah dihilangkan.”
Fungsi TPPS tetap diintegrasikan ke dalam pendampingan keluarga berisiko stunting, rakor lintas sektor, dan optimalisasi kader di lapangan.
4. GENTING Hanya Seremonial? Masih Berjalan!
Peluncuran GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) awal 2026 disebut hanya seremonial. DP2KB Matim membantah keras.
GENTING adalah komitmen strategis lintas sektor yang digagas bersama Bupati untuk membangun gerakan kepedulian bersama.
“Tidak berhenti pada seremonial semata, melainkan terus berjalan dan berproses secara bertahap.”
Saat ini dinas masih melakukan konsolidasi data _by name by address_ anak sasaran stunting, pemetaan calon bapak/ibu asuh dari perangkat daerah, ASN, maupun dunia usaha, serta penyusunan mekanisme penyaluran bantuan yang akuntabel.
“Perlu waktu agar intervensi benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat.”
5. Perjalanan Dinas Rp500 Juta? TIDAK BENAR! Ini Angka Aslinya
Ini bantahan paling keras.
DP2KB Matim menegaskan informasi adanya penambahan alokasi anggaran perjalanan dinas, khususnya pada pos Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD senilai Rp 500 juta dalam APBD Perubahan 2026 adalah TIDAK BENAR.
Angka sebenarnya:
Anggaran perjalanan dinas DP2KBP3A pada Anggaran Perubahan 2026 sebesar Rp89.989.000.
“Di tengah kebijakan fiskal yang menekankan efisiensi, kami sangat mematuhi batasan dan rasionalisasi belanja operasional, termasuk memangkas pos-pos perjalanan dinas yang tidak memiliki urgensi mendesak.”
Penyesuaian angka dalam APBD Perubahan bukan untuk perjalanan dinas berlebihan, melainkan untuk menopang kebutuhan substansial program prioritas teknis dan operasional lapangan yang mendesak. Semua pergeseran anggaran melalui evaluasi TAPD yang transparan dan akuntabel.
Penutup: Silakan Awasi, Tapi Jangan Fitnah
DP2KB Matim menyambut baik pengawasan publik sebagai kontrol konstruktif. Namun pengelolaan keuangan di DP2KBP3A Matim dipastikan senantiasa mematuhi prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kini bola ada di publik. Versi Kilas NTT sudah terbit. Versi DP2KB Matim sudah dijawab. Tinggal data yang bicara: Rp 500 juta atau Rp89,9 juta?
Penulis: Redaksi Media Istana Netizen Com
Sumber: Surat Hak Jawab DP2KBP3A Matim No. 476/DP2KBP3A/476/XI/2026











