MBAY, ISTANA NETIZEN COM – Di tengah terbitnya Keppres 37 Tahun 2025 tentang penyusunan RPP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) sebagai kunci pembuka moratorium DOB, dokumen bersejarah dari jantung Flores muncul ke permukaan.

Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Nagekeo dan Bupati Nagekeo tentang Pembentukan Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores Tahun 2021 akhirnya terpublikasi.
Dokumen resmi bertanggal Mbay, 5 November 2021 ini ditandatangani langsung oleh:
– Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F. Ajo Bupu, A.Md
– Wakil Ketua I Yosefus Dhenga, A.Md
– Wakil Ketua II Kristianus Dua Wea, S.Fil
– Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do
– Dilengkapi cap resmi DPRD dan lambang Garuda Bupati.
4 POIN SAKTI YANG BIKIN JAKARTA TIDAK BISA MENOLAK:
Dokumen ini memenuhi semua syarat UU 23 Tahun 2014 Pasal 36-38 tentang Pembentukan Daerah Persiapan:
1. Nagekeo Sah Menjadi Bagian Cakupan Wilayah PKF
Nagekeo secara de jure menyatakan diri keluar dari Provinsi NTT induk dan bergabung menjadi cakupan wilayah Daerah Persiapan Provinsi Kepulauan Flores (DP-PKF).
2. Paling Menohok: Siap Biayai 3 Tahun dari APBD!
Ini poin yang selama ini ditanyakan Mendagri. Dalam dokumen, Nagekeo Menyetujui untuk mengalokasikan anggaran selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak Pemerintah Pusat menetapkan DP-PKF, untuk membantu membiayai pemerintahan sementara DP-PKF selama masa uji coba di bawah pengawasan Pemerintah Pusat.
Artinya, Nagekeo tidak hanya minta mekar, tapi siap membiayai!
3. Tetapkan Mbay Sebagai Calon Ibukota
Perdebatan ibukota Flores yang selama ini jadi alat pemecah, dijawab tuntas: Mbay, Kabupaten Nagekeo disepakati sebagai lokasi calon ibukota DP-PKF.
Mbay secara geografis berada di tengah-tengah 9 kabupaten Flores, memenuhi syarat kewilayahan.
4. Komitmen Penuhi Syarat Dasar Kewilayahan dan Kapasitas Daerah
Nagekeo siap memenuhi semua persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
KETUM P4KF: INI BUKTI FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS
Ketua Umum P4KF Adrianus Jehamat (081237511003) dari Sekretariat Pusat Ruteng menegaskan, dokumen Nagekeo 2021 ini adalah bukti perbuatan, bukan kata-kata.
“Selama ini orang bilang perjuangan Provinsi Flores hanya wacana. Ini buktinya. Tahun 2021, saat moratorium masih ketat, Nagekeo sudah berani tanda tangan Bupati dan Ketua DPRD, siap biayai 3 tahun. Kalau 1 kabupaten bisa, 8 kabupaten lain harus berani juga. Ini yang akan kami lampirkan ke 17 Garda Terdepan NTT di Senayan,” tegas Adrianus Jehamat, Jumat (16/10) malam di Ruteng.
Dengan terbitnya Pasal 18 dan 18A UUD 1945 sebagai payung konstitusi, UU 23/2014 sebagai payung teknis, dan Keppres 37/2025 sebagai payung momentum pembuka moratorium, ditambah dokumen persetujuan Nagekeo 2021, maka perjuangan PKF telah memenuhi 4 lapis legitimasi.
P4KF kini menantang 8 kabupaten lain di Flores (Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata) untuk membuka dokumen serupa.
Target: Sebelum Desember 2026 (batas penyelesaian RPP DESARTADA sesuai Keppres 37/2025), semua 9 kabupaten sudah mengantongi persetujuan bersama.
Editor: Istana Netizen Com
Sumber: Arsip P4KF Ruteng – Dokumen Asli Persetujuan Bersama 2021
Tag: #ProvinsiFlores #P4KF #Nagekeo #MbayIbukota #Keppres37Tahun2025 #UU23Tahun2014 #NTTMEKAR #DOB #AdrianusJehamat
—











