NASKAH AKADEMIK
URGENSI PEMEKARAN WILAYAH ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MENJADI 3 WILAYAH ADMINISTRATIF PEMERINTAHAN PROVINSI BARU
SKEMA TRISULA NTT MEKAR: PROVINSI KEPULAUAN FLORES (PKF), PROVINSI SUMBA SABU RAIJUA (PSS), DAN REKONSTRUKSI PROVINSI NTT INDUK
KONSEKUENSI REVISI UU NOMOR 21 TAHUN 2022
Disusun Oleh:
Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (P4KF)
Ruteng, 25 September 2026

BAB I: PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Sejarah dan Yuridis
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dibentuk berdasarkan UU 64/1958 dan diperbarui dengan UU 21/2022 terdiri dari 22 Kabupaten/Kota, merupakan provinsi kepulauan terpanjang dengan tingkat kesulitan geografis tertinggi di Indonesia. Rentang kendali Kupang – Kalabahi (Alor) mencapai 700 km dengan waktu tempuh 12 jam laut dan 2 jam udara. Kupang – Labuan Bajo mencapai 724 km dengan waktu tempuh 18-24 jam darat.
Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) telah memiliki Akta Kelahiran Pertama yang sah secara de facto melalui Kongres Rakyat Flores Lembata (KR-FL) di Mbay, Kabupaten Nagekeo pada 20 Maret 2015, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Berita Acara Kesepakatan Bersama Antara Bupati dan Pimpinan DPRD 9 Kabupaten se-Kepulauan Flores Tahun 2015.
Perjuangan tersebut terhenti selama 11 tahun (2015-2026) akibat belum disusunnya Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA) sebagai amanat Pasal 33, 42, 43, 353, dan 383 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kebuntuan tersebut resmi berakhir dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026 pada 22 Desember 2025Â yang menetapkan RPP tentang Penataan Daerah (PETADA) dan RPP tentang DESARTADA sebagai prioritas nasional.
Keppres 37/2025 adalah Akta Kelahiran Kedua bagi penataan NTT. DESARTADA 2026 adalah kunci untuk membedah NTT.
B. Identifikasi Masalah
1. Pasal 2 UU 21/2022 yang menetapkan 22 kabupaten/kota dalam satu provinsi tidak efektif dan melanggar asas rentang kendali.
2. Pelayanan publik, manajemen 17 gunung berapi aktif, pengelolaan pariwisata super prioritas Labuan Bajo, dan pengamanan perbatasan negara Timor Leste tidak bisa dikelola dari satu pusat di Kupang.
3. Kesenjangan kemiskinan ekstrem antara Sumba dan wilayah lain membutuhkan kehadiran provinsi sendiri yang fokus.
BAB II: URGENSI PEMBENTUKAN 3 PROVINSI – SKEMA TRISULA NTT MEKAR
Berdasarkan kajian antropologis, geografis, geopolitik, dan fiskal, Provinsi NTT harus ditata ulang menjadi 3 wilayah administratif pemerintahan provinsi baru:
1. PROVINSI KEPULAUAN FLORES (PKF) – 9 Kabupaten
– Cakupan: Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata.
– Dasar Hukum: Pewaris sah KR-FL Mbay 20 Maret 2015 dan Berita Acara 9 Bupati 2015. Memenuhi Pasal 33 ayat (1) UU 23/2014 (minimal 5 kabupaten).
– Urgensi:
– Sosiologis: Rumpun etnis Flores-Lembata yang homogen, Katolik 95%, budaya dan adat istiadat yang sama.
– Geografis: Rentang kendali Mbay-Nagekeo sebagai titik tengah hanya 100-200 km ke semua ibukota kabupaten, dibanding 300-500 km jika dari Kupang.
– Geonomi: Mengelola KSPN Labuan Bajo, Taman Nasional Komodo, dan 17 gunung berapi aktif yang membutuhkan manajemen provinsi yang dekat.
– Ibu Kota Diusulkan: Mbay – Nagekeo (Alternatif: Maumere dan Ende) berdasarkan kajian titik tengah.
2. PROVINSI SUMBA SABU RAIJUA (PSS) – 5 Kabupaten
– Cakupan: Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua.
– Dasar Hukum: Usulan baru dalam DESARTADA untuk keadilan pembangunan.
– Urgensi:
– Filosofis: Memberikan keadilan historis bagi rumpun Marapu-Sabu yang selama ini menjadi ‘anak tiri’ pembangunan NTT. Sumba adalah pulau tersendiri yang terpisah 300 km dari Flores dan Timor.
– Sosiologis: Angka kemiskinan ekstrem, stunting, dan ketertinggalan tertinggi di NTT berada di Sumba. Dibutuhkan provinsi khusus yang fokus mengentaskan Sumba.
– Geonomi: Potensi ternak terbesar, savana terluas, dan energi baru terbarukan (angin dan surya) yang belum dikelola karena birokrasi jauh.
– Ibu Kota Diusulkan: Waingapu atau Tambolaka.
3. PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR INDUK (Rekonstruksi) – 7 Kabupaten + 1 Kota
– Cakupan: Kab. Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Alor, Rote Ndao, dan Kota Kupang.
– Dasar Hukum: Sisa wilayah setelah PKF dan PSS dimekarkan. Total 22 – 14 = 8 daerah.
– Urgensi:
– Geopolitik: Menjadi Provinsi Perbatasan murni. Fokus 100% mengamankan perbatasan darat dengan Timor Leste (PLBN Motaain, Motamasin, Wini) dan perbatasan laut dengan Australia.
– Geografis: Cakupan yang lebih ramping membuat Kupang lebih fokus mengelola Timor, Alor, dan Rote.
– Ibu Kota Tetap: Kota Kupang sesuai Pasal 3 UU 21/2022.
BAB III: KONSEKUENSI HUKUM DAN OPERASI UNDANG-UNDANG
Pembentukan 3 provinsi ini tidak bisa dilakukan dengan UU DOB biasa, melainkan harus dengan Operasi 3 UU Sekaligus, mengacu pada preseden pemekaran Papua Tahun 2022.
A. Revisi UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pasal 2 UU 21/2022 harus direvisi:
– Bunyi Lama: Provinsi NTT terdiri dari 22 Kabupaten/Kota.
– Bunyi Baru (Diusulkan):Â Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari 7 Kabupaten dan 1 Kota, yaitu Kab. Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Alor, Rote Ndao, dan Kota Kupang. Ibu Kota tetap di Kupang.
Tanpa revisi ini, pembentukan PKF dan PSS adalah inkonstitusional.
B. Lahirkan UU Baru tentang Provinsi Kepulauan Flores
RUU ini akan menetapkan: Pasal 2 (Cakupan 9 kabupaten hasil KR-FL Mbay 20 Maret 2015), Pasal 3 (Ibu Kota di Mbay), Pasal 4 (Pengalihan aset, personel, dan APBD).
C. Lahirkan UU Baru tentang Provinsi Sumba Sabu Raijua
RUU ini akan menetapkan: Pasal 2 (Cakupan 5 kabupaten Sumba dan Sabu Raijua), Pasal 3 (Ibu Kota di Waingapu), Pasal 4 (Pengalihan aset dan personel).
Dasar hukum revisi ini adalah PP DESARTADA 2026 yang lahir dari Keppres 37/2025.
BAB IV: MANFAAT FISKAL DAN PEMBANGUNAN
1. Transfer Fiskal Naik 300%: Dari 1 DAU, 1 DAK, 1 DBH menjadi 3 DAU, 3 DAK, 3 DBH. Uang pusat yang masuk ke daratan NTT dari ± Rp 8 Triliun menjadi ± Rp 24 Triliun per tahun.
2. Jabatan dan Pelayanan: Lahir 3 Gubernur, 3 Wagub, 3 Sekda Provinsi, ± 90-100 Kepala Dinas Provinsi, 3 Polda, 3 Kejati, 3 Korem baru. Pelayanan keamanan dan hukum lebih dekat.
3. Percepatan Pengentasan Kemiskinan: Provinsi PSS bisa fokus menurunkan kemiskinan ekstrem di Sumba tanpa harus bersaing anggaran dengan Labuan Bajo dan Perbatasan.
BAB V: PENUTUP DAN REKOMENDASI
1. Keppres 37/2025 adalah momentum konstitusional yang tidak boleh disia-siakan. P4KF dan seluruh elemen di NTT harus mengawal agar PP DESARTADA 2026 memasukkan Trisula NTT Mekar sebagai prioritas Batch 1.
2. Mendesak DPR RI dan Pemerintah memasukkan Revisi UU 21/2022 dan 2 RUU baru (PKF dan PSS) dalam Prolegnas Prioritas 2027.
3. Mendesak 9 Bupati Flores-Lembata untuk memperbarui Berita Acara 2015 hasil KR-FL Mbay dengan Berita Acara 2026, dan 5 Bupati Sumba-Sabu Raijua untuk membuat Berita Acara baru sebagai syarat formil pengajuan DOB.
NTT tidak dipecah, NTT dimuliakan. Dari satu NTT yang gemuk dan lambat, menjadi tiga NTT yang ramping, lincah, dan berkeadilan.***
Disusun di Ruteng, 25 September 2026
Tim Perumus P4KF – Adrianus Jehamat, Dkk










