RUTENG, ISTANA NETIZEN COM – Fakta sejarah yang banyak orang lupa: Dokumen persetujuan bersama 9 kabupaten itu sudah pernah ada sejak 2015.

Tahun 2015 sudah ada Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati dan Wakil Bupati serta Pimpinan DPRD 9 Kabupaten di Kepulauan Flores dengan P4KF tentang pembentukan PKF pemekaran wilayah administratif pemerintahan Provinsi NTT.
Dokumen 2015 itu ditandatangani di Mbay-Nagekeo saat Kongres Rakyat Flores Lembata KR-FL, 20 Maret 2015. 9 Bupati dan 9 Pimpinan DPRD duduk bersama P4KF. Semangatnya bulat: Flores jadi Provinsi.
Namun ada sedikit kekurangan administratif. Belum sepenuhnya sesuai tuntutan persyaratan administratif usulan PKF oleh Gubernur NTT kepada Pemerintah Pusat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 32-43.
UU 23/2014 menuntut format baku: Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati yang memuat 4 poin wajib — setuju jadi cakupan, setuju biayai 3 tahun dari APBD, setuju calon ibukota, dan setuju penuhi persyaratan kewilayahan & kapasitas daerah.
Maka revisi dokumen 2015 wajib dilakukan.
Dan revisi itu telah lebih awal dilakukan oleh 2 dari 9 kabupaten cakupan PKF:
1. Manggarai Barat – 21 Juli 2021 – REVISI SAH
Ditandatangani Bupati Edistasius Endi, SE (kini Ketua DPW NasDem NTT yang 2024 teriak NTT mekar 3 provinsi). Inilah kabupaten pertama yang merevisi dokumen 2015 menjadi format UU 23/2014.

2. Nagekeo – 5 November 2021, Mbay – REVISI SAH
Ditandatangani Bupati Johanes Don Bosco Do dan Ketua DPRD Marselinus F. Ajo Bupu, A.Md. Dokumen aslinya Bapak kirim malam ini, lengkap 4 poin sakti UU 23/2014.

Inilah yang dikatakan Ketum P4KF Adrianus Jehamat sebagai roh perjuangan:
_”Sesungguhnya, roh dan nyawa PKF yang kita perjuangkan sejak 1954 di Hadakewa-Lembata, 1956 di Nelle-Sikka, 1957 di Ende, berlanjut di semua kota kabupaten hingga Mubes Orang Flores di Ruteng 2003, lalu P4KF Ruteng 2013, Kongres KE-FLA Bajawa 25 Feb 2014, dan KR-FL Mbay 20 Maret 2015 hingga saat ini ada di selembar dokumen persetujuan bersama DPRD dan Bupati.”_
Dari Hadakewa 1954, ke Mbay 2015, ke revisi Mabar & Nagekeo 2021. Garis lurus 70 tahun.
Tanpa revisi 2021 ini, 1000 kali teriak di Senayan tidak akan diproses Mendagri. Dengan format UU 23/2014, Keppres 37/2025, Pasal 18 & 18A UUD 1945, perjuangan sah konstitusional.
Status hari ini: 2015 sudah ada, 2021 sudah revisi 2 kabupaten. 7 kabupaten lagi menyusul revisi.*
Nagekeo ✅ Mabar ✅ 7 Lagi Menyusul. NTT MEKAR HARGA MATI!
Kontak: P4KF Ruteng – Adrianus Jehamat – 081237511003
Redaksi: Istana Netizen Com – Arsip P4KF
—











