KUPANG, ISTANETIZEN.COM –
Pemerintah Provinsi NTT bersama seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTT menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak, di Kupang, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan ini dipimpin langsung Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena.

“Hari ini saya bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT menandatangani Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Kupang,” ujar Gubernur Melki.
Bangun Kemandirian Fiskal, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan NTT tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pusat. Daerah harus membangun kekuatan fiskalnya sendiri.
“Saya percaya, NTT tidak boleh selamanya bergantung pada dana dari pusat. Kita harus membangun kekuatan dari rumah sendiri. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan membayar pajak daerah,” tegasnya.
Menurutnya, pajak daerah adalah fondasi utama untuk membiayai pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.

“Artinya, semakin banyak masyarakat yang taat pajak, semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, irigasi, dan pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Kebijakan Opsen Pajak Mulai Berbuah
Gubernur Melki menyebut kebijakan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang diperkuat Pergub Nomor 32 Tahun 2026 mulai menunjukkan hasil nyata.
“Kabar baiknya, kebijakan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 yang diperkuat Pergub Nomor 32 Tahun 2026 mulai menunjukkan hasil. Sejumlah kabupaten/kota mencatat kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 20–30%,” ungkapnya.
Kenaikan signifikan ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak, khususnya PKB, terus meningkat.
Kerja Bersama Seluruh Kepala Daerah dan Jajaran
Gubernur Melki menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam optimalisasi pajak daerah.
“Terima kasih kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTT, Kepala BPAD Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah, jajaran Perangkat Daerah, Kepala UPTD Samsat se-NTT, serta seluruh pihak yang terus bergotong royong memperkuat kemandirian fiskal daerah,” katanya.
Ia menekankan bahwa membangun NTT adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas satu orang atau satu pemerintahan.
“Karena membangun NTT bukan tugas satu orang atau satu pemerintah. Ini kerja bersama. Dari pajak yang kita taati hari ini, lahir pembangunan yang akan dinikmati anak cucu kita,” pungkas Gubernur Melki.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan di atas pajak pokok yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai UU HKPD. Di NTT, optimalisasi opsen PKB menjadi salah satu strategi utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mempercepat pembangunan infrastruktur dasar.***
Reporter : AJ
Editor : Redaksi














