LABUAN BAJO, ISTANETIZEN.COM – Taman Nasional Komodo (TNK) selama ini dikenal sebagai ikon konservasi dunia sekaligus penggerak utama perekonomian Kabupaten Manggarai Barat. Namun di balik gemerlap pariwisatanya, tersimpan persoalan struktural yang belum tuntas: fragmentasi rezim hukum.
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra di Labuan Bajo, Flores – NTT, Dr. Kanisius Jehabut, menilai konflik yang terjadi di TNK bukan semata benturan antara konservasi dan pembangunan. Akar masalahnya adalah bertemunya banyak rezim hukum dalam satu wilayah tanpa adanya norma yang mengintegrasikan.

“Persoalan utamanya adalah bertemunya berbagai rezim hukum dalam satu ruang geografis tanpa adanya norma yang mengintegrasikan seluruh kewenangan tersebut,” ujar Kanisius dalam opini tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
Satu Kawasan, Banyak Undang-Undang
Menurut Kanisius, di dalam TNK berlaku UU Konservasi, UU Kehutanan, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Kepariwisataan, hingga UU Penataan Ruang. Semua sah, tapi dibangun dengan paradigma berbeda.
UU Konservasi menempatkan negara sebagai pengendali utama. UU Pemerintahan Daerah menuntut desentralisasi. UU Desa memberi kewenangan lokal. Sementara UU Kepariwisataan mendorong pemanfaatan ekonomi.
“Persoalannya, seluruh rezim hukum tersebut bertemu di Taman Nasional Komodo tanpa tersedia mekanisme hukum yang secara jelas mengatur hubungan di antara mereka,” jelasnya.
Desa dan Daerah “Punya Kewenangan Tapi Tak Punya Ruang”
Dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah. Desa-desa di kawasan TNK sah secara administratif. Ada kepala desa, BPD, dan APBDes. Namun ruang geraknya terbatas karena sebagian besar wilayahnya adalah kawasan konservasi milik pusat.
Hal sama terjadi pada Pemkab Mabar. Sebagai daerah otonom, Pemkab wajib mensejahterakan rakyat dan membangun infrastruktur. Tapi terhadap kawasan strategis TNK, kewenangan pengelolaan ada di pemerintah pusat.

“Pemerintah daerah menanggung dampak sosial dan ekonomi dari perkembangan pariwisata, tetapi tidak memiliki ruang kewenangan yang memadai dalam pengelolaan kawasan konservasi,” tegas Kanisius.
Bukan Benturan Norma, Tapi Kekosongan Harmonisasi
Kanisius menyebut kondisi ini dalam ilmu hukum administrasi negara sebagai _fragmented governance_ — tata kelola yang terpecah tanpa mekanisme koordinasi yang memadai.
Akibatnya: masyarakat bingung mengadu, pelaku usaha terhambat perizinan, desa kesulitan mengembangkan potensi, dan upaya konservasi tidak terintegrasi dengan kebutuhan kesejahteraan.
“Yang menjadi persoalan adalah belum adanya norma yang mengatur bagaimana kewenangan dijalankan secara harmonis di dalam kawasan konservasi,” ujarnya.
Tawarkan Solusi: Tata Kelola Kolaboratif
Merujuk pemikiran Roscoe Pound, Lawrence M. Friedman, dan Elinor Ostrom, Kanisius mendorong pendekatan _polycentric governance_ atau tata kelola kolaboratif.
“Pengelolaan sumber daya bersama akan lebih berhasil apabila dilaksanakan melalui tata kelola kolaboratif, di mana pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan berbagi peran secara jelas,” katanya.
Ia mengusulkan harmonisasi regulasi yang mengatur 3 hal:
1. Pembagian kewenangan yang jelas antara Balai TNK, Pemkab Mabar, dan Pemerintah Desa
2. Mekanisme koordinasi & penyelesaian konflik kewenangan
3. Partisipasi daerah dan desa dalam pengambilan keputusan
TN Komodo Milik Bersama
Bagi Kanisius, TNK bukan hanya milik sektor konservasi. Kawasan ini adalah ruang hidup masyarakat, wilayah administrasi daerah, aset pembangunan nasional, dan wajah Indonesia di dunia.

“Tata kelolanya tidak dapat dibangun dengan pendekatan sektoral semata, melainkan melalui sistem hukum yang harmonis, kolaboratif, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Menurut Kanisius, ini adalah pekerjaan besar bersama agar TN Komodo lestari, masyarakat sejahtera, dan pembangunan di Manggarai Barat berkelanjutan.***
Reporter : AJ
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen














