• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home NASIONAL

“Anggota DPRD Gerindra Mabar: Konflik di TN Komodo Bukan Benturan Hukum, Tapi Kekosongan Norma Harmonisasi”

_Seri I - Kanisius Jehabut: Butuh Tata Kelola Terpadu Antara Pusat, Daerah, Desa dan Konservasi_

Istana Netizen by Istana Netizen
Juli 29, 2026
in NASIONAL
0 0
0
“Anggota DPRD Gerindra Mabar: Konflik di TN Komodo Bukan Benturan Hukum, Tapi Kekosongan Norma Harmonisasi”

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra, Dr. Kanisius Jehabut,

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LABUAN BAJO, ISTANETIZEN.COM – Taman Nasional Komodo (TNK) selama ini dikenal sebagai ikon konservasi dunia sekaligus penggerak utama perekonomian Kabupaten Manggarai Barat. Namun di balik gemerlap pariwisatanya, tersimpan persoalan struktural yang belum tuntas: fragmentasi rezim hukum.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra  di Labuan Bajo, Flores – NTT, Dr. Kanisius Jehabut, menilai konflik yang terjadi di TNK bukan semata benturan antara konservasi dan pembangunan. Akar masalahnya adalah bertemunya banyak rezim hukum dalam satu wilayah tanpa adanya norma yang mengintegrasikan.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra, Dr. Kanisius Jehabut,

“Persoalan utamanya adalah bertemunya berbagai rezim hukum dalam satu ruang geografis tanpa adanya norma yang mengintegrasikan seluruh kewenangan tersebut,” ujar Kanisius dalam opini tertulisnya, Rabu (29/7/2026).

Satu Kawasan, Banyak Undang-Undang

Menurut Kanisius, di dalam TNK berlaku UU Konservasi, UU Kehutanan, UU Pemerintahan Daerah, UU Desa, UU Kepariwisataan, hingga UU Penataan Ruang. Semua sah, tapi dibangun dengan paradigma berbeda.

UU Konservasi menempatkan negara sebagai pengendali utama. UU Pemerintahan Daerah menuntut desentralisasi. UU Desa memberi kewenangan lokal. Sementara UU Kepariwisataan mendorong pemanfaatan ekonomi.

“Persoalannya, seluruh rezim hukum tersebut bertemu di Taman Nasional Komodo tanpa tersedia mekanisme hukum yang secara jelas mengatur hubungan di antara mereka,” jelasnya.

Desa dan Daerah “Punya Kewenangan Tapi Tak Punya Ruang”

Dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah. Desa-desa di kawasan TNK sah secara administratif. Ada kepala desa, BPD, dan APBDes. Namun ruang geraknya terbatas karena sebagian besar wilayahnya adalah kawasan konservasi milik pusat.

Hal sama terjadi pada Pemkab Mabar. Sebagai daerah otonom, Pemkab wajib mensejahterakan rakyat dan membangun infrastruktur. Tapi terhadap kawasan strategis TNK, kewenangan pengelolaan ada di pemerintah pusat.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra, Dr. Kanisius Jehabut,

“Pemerintah daerah menanggung dampak sosial dan ekonomi dari perkembangan pariwisata, tetapi tidak memiliki ruang kewenangan yang memadai dalam pengelolaan kawasan konservasi,” tegas Kanisius.

Bukan Benturan Norma, Tapi Kekosongan Harmonisasi

Kanisius menyebut kondisi ini dalam ilmu hukum administrasi negara sebagai _fragmented governance_ — tata kelola yang terpecah tanpa mekanisme koordinasi yang memadai.

Akibatnya: masyarakat bingung mengadu, pelaku usaha terhambat perizinan, desa kesulitan mengembangkan potensi, dan upaya konservasi tidak terintegrasi dengan kebutuhan kesejahteraan.

“Yang menjadi persoalan adalah belum adanya norma yang mengatur bagaimana kewenangan dijalankan secara harmonis di dalam kawasan konservasi,” ujarnya.

Tawarkan Solusi: Tata Kelola Kolaboratif

Merujuk pemikiran Roscoe Pound, Lawrence M. Friedman, dan Elinor Ostrom, Kanisius mendorong pendekatan _polycentric governance_ atau tata kelola kolaboratif.

“Pengelolaan sumber daya bersama akan lebih berhasil apabila dilaksanakan melalui tata kelola kolaboratif, di mana pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan berbagi peran secara jelas,” katanya.

Ia mengusulkan harmonisasi regulasi yang mengatur 3 hal:
1. Pembagian kewenangan yang jelas antara Balai TNK, Pemkab Mabar, dan Pemerintah Desa
2. Mekanisme koordinasi & penyelesaian konflik kewenangan
3. Partisipasi daerah dan desa dalam pengambilan keputusan

TN Komodo Milik Bersama

Bagi Kanisius, TNK bukan hanya milik sektor konservasi. Kawasan ini adalah ruang hidup masyarakat, wilayah administrasi daerah, aset pembangunan nasional, dan wajah Indonesia di dunia.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Partai Gerindra, Dr. Kanisius Jehabut,

“Tata kelolanya tidak dapat dibangun dengan pendekatan sektoral semata, melainkan melalui sistem hukum yang harmonis, kolaboratif, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Menurut Kanisius, ini adalah pekerjaan besar bersama agar TN Komodo lestari, masyarakat sejahtera, dan pembangunan di Manggarai Barat berkelanjutan.***

 

Reporter : AJ

Editor : Tim Redaksi Istana Netizen 

 

Previous Post

“KDMP: Bisnis atau Bansos? Siapa yang Bayar Tagihan Rp 263 Triliun?”

Next Post

“Gubernur Melki: NTT Harus Kuat dari Rumah Sendiri, Penerimaan PKB Naik 20-30% Usai Kebijakan Opsen Pajak”

Istana Netizen

Istana Netizen

Next Post
“Gubernur Melki: NTT Harus Kuat dari Rumah Sendiri, Penerimaan PKB Naik 20-30% Usai Kebijakan Opsen Pajak”

"Gubernur Melki: NTT Harus Kuat dari Rumah Sendiri, Penerimaan PKB Naik 20-30% Usai Kebijakan Opsen Pajak"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
“Gubernur Melki: NTT Harus Kuat dari Rumah Sendiri, Penerimaan PKB Naik 20-30% Usai Kebijakan Opsen Pajak”

“Gubernur Melki: NTT Harus Kuat dari Rumah Sendiri, Penerimaan PKB Naik 20-30% Usai Kebijakan Opsen Pajak”

Juli 29, 2026
“Anggota DPRD Gerindra Mabar: Konflik di TN Komodo Bukan Benturan Hukum, Tapi Kekosongan Norma Harmonisasi”

“Anggota DPRD Gerindra Mabar: Konflik di TN Komodo Bukan Benturan Hukum, Tapi Kekosongan Norma Harmonisasi”

Juli 29, 2026
“KDMP: Bisnis atau Bansos? Siapa yang Bayar Tagihan Rp 263 Triliun?”

“KDMP: Bisnis atau Bansos? Siapa yang Bayar Tagihan Rp 263 Triliun?”

Juli 29, 2026
“17 Kontingen NTT Gelar Gladi Resik, Gubernur Melki Laka Lena Siap Buka Jambore Daerah X 2026”

“17 Kontingen NTT Gelar Gladi Resik, Gubernur Melki Laka Lena Siap Buka Jambore Daerah X 2026”

Juli 29, 2026

Recent News

“Gubernur Melki: NTT Harus Kuat dari Rumah Sendiri, Penerimaan PKB Naik 20-30% Usai Kebijakan Opsen Pajak”

“Gubernur Melki: NTT Harus Kuat dari Rumah Sendiri, Penerimaan PKB Naik 20-30% Usai Kebijakan Opsen Pajak”

Juli 29, 2026
“Anggota DPRD Gerindra Mabar: Konflik di TN Komodo Bukan Benturan Hukum, Tapi Kekosongan Norma Harmonisasi”

“Anggota DPRD Gerindra Mabar: Konflik di TN Komodo Bukan Benturan Hukum, Tapi Kekosongan Norma Harmonisasi”

Juli 29, 2026
“KDMP: Bisnis atau Bansos? Siapa yang Bayar Tagihan Rp 263 Triliun?”

“KDMP: Bisnis atau Bansos? Siapa yang Bayar Tagihan Rp 263 Triliun?”

Juli 29, 2026
“17 Kontingen NTT Gelar Gladi Resik, Gubernur Melki Laka Lena Siap Buka Jambore Daerah X 2026”

“17 Kontingen NTT Gelar Gladi Resik, Gubernur Melki Laka Lena Siap Buka Jambore Daerah X 2026”

Juli 29, 2026

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In