• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 28, 2026
in LAINNYA
0
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !
0
SHARES
475
VIEWS

ISTANA NETIZEN.COM  – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit, SE.MA., bersama Istrinya oleh Narasumber berita media online NTT Viva.co 21 Mei 2026, Dr. Edi Hardum berujung pelaporan ke Polres Manggarai oleh Bupati Hery didampingi keluarga besar bersama Tim Kuasa Hukum, Rabu siang (27/5/2026) kini menuai sorotan beragam dari publik.

Tim Hukum Bupati: Laporan ke Polisi Itu Kewenangan APH

BACAJUGA

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Tim Penasehat Hukum Bupati Manggarai Herry Nabit menanggapi pernyataan advokat Edi Hardum yang dilansir media. Aloysius Selama, SH selaku anggota tim kuasa hukum menyatakan pihaknya memahami hukum acara.

“Kami penasehat hukum tentunya memahami benar berdasarkan pemahaman kami tentang hukum acara bahwa apakah laporan menjadi sengketa atau tidak, itu kewenangan APH dalam hal ini kepolisian,” kata Aloysius, Rabu 28/5/2026.

Kuasa Hukum Bupati Manggarai,Aloysius selama,SH , dan Ketua AJI Kupang , Djemi Amnifu,SH 

Tidak Laporkan Media Karena Hanya Transmisikan Pernyataan

Aloysius menegaskan pihaknya tidak melaporkan pihak pers. Menurut dia, pers hanya mentransmisikan pernyataan tuduhan yang dilandasi niat buruk tanpa pendasaran yang valid.

“Kami tidak melapor pihak Pers karena menurut kami Pers hanya mentransmisikan pernyataan tuduhan yang dilandasi niat buruk, tanpa pendasaran yang valid,” ujarnya.

Polisi yang Berwenang Menilai Laporan

Ia menambahkan, layak tidaknya sebuah laporan ditindaklanjuti merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Dan layak tidaknya sebuah laporan ditindaklanjuti adalah kewenangan pihak kepolisian,” tegasnya.

Desak Edi Hardum Penuhi Panggilan Polisi

Aloysius meminta Edi Hardum memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi. Menurutnya, ini penting sebagai pembelajaran.

“Silakan penuhi panggilan polisi untuk klarifikasi, juga untuk dijadikan sebuah pembelajaran bahwa menghina, mencaci maki, menuduh, menyerang harkat martabat orang lain di media meski tanpa dasar bukti sah boleh kita lakukan yang penting dipublikasi oleh media,” katanya.

Pertanyakan Etika Narasumber Berbicara ke Media

Ia juga mempertanyakan sikap Edi Hardum yang berlindung sebagai narasumber. Status narasumber, kata Aloysius, tidak membenarkan seseorang bicara tanpa norma.

“Kalaupun dia berkelit juga bahwa dia narasumber, pertanyaannya apakah sebagai narasumber boleh bicara sesuka mulutnya tanpa mempertimbangkan norma-norma,” ucap Aloysius.

Curiga Ada Pihak Lain di Balik Pernyataan

Aloysius mengaku curiga jika Edi Hardum tetap memaksa kasus ini menjadi sengketa pers.

“Kami jadi curiga, jika EH tetap memaksa agar ini jadi sengketa Pers berarti kami bisa duga bahwa dia hanya dijadikan latar belakang,” ungkapnya.

Narasumber Tidak Boleh Bicara Berdasar Isu

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip bagi seorang narasumber.

“Intinya juga seorang narasumber jangan mengurai satu permasalahan berdasarkan isu, atau rumor,” pungkas Aloysius Selama.

AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers

Terpisah di hari yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kupang, Djemi Amnifu, menyatakan pelaporan terhadap narasumber berita dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk berbicara kepada media, terutama dalam mengungkap dugaan korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan.

“Pelaporan narasumber oleh Bupati Manggarai Hery Nabit selaku pejabat publik jelas mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Manggarai termasuk di NTT,” ujar Djemi Amnifu kepada wartawan, dilansir Obor http://Timur.com, Kamis 28/5/2026.

Kriminalisasi Narasumber Rugikan Publik

Menurut Djemi, narasumber merupakan bagian penting dalam proses kerja jurnalistik. Jika setiap orang yang memberi informasi ke media dihadapkan pada ancaman pidana, ruang publik akan kehilangan keberanian mengungkap fakta penting.

“Ancaman kriminalisasi narasumber sangat merugikan publik. Orang akan takut bicara, takut menjadi saksi, bahkan takut membantu media mengungkap dugaan kejahatan korupsi dan penyimpangan lainnya. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Hak Informasi Dijamin Konstitusi dan UU

AJI Kupang menilai, dalam negara demokrasi, hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi telah dijamin konstitusi maupun instrumen hukum internasional. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan bagian fundamental dari demokrasi.

Djemi menjelaskan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas melindungi hak warga negara menyampaikan informasi dan pendapat.

UU Pers: Sengketa Lewat Hak Jawab, Bukan Pidana

Ia juga menegaskan pernyataan narasumber yang dimuat media merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Undang-Undang Pers sudah sangat jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya adalah hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, bukan dengan mempidanakan narasumber,” jelasnya.

Yurisprudensi MA: Tanggung Jawab Ada di Redaksi, Bukan Narasumber

AJI Kupang mengingatkan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung terkait perlindungan narasumber pers. Dalam putusan kasasi Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, MA membebaskan Mohammad Amrullah yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena keterangannya sebagai narasumber media.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai produk jurnalistik menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan penanggung jawab redaksi, bukan narasumber.

“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi media pers tersebut,” kata Djemi.

Hingga berita ini diterbitkan , Tim Redaksi belum mendapatkan informasi resmi pihak Polres Manggarai tentang langkah lanjutan yang akan diambil menyusul laporan Tim Kuasa Hukum Bupati Manggarai ke Pikres , Rabu siang 27 Mei 2026.***

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Next Post

Praktisi Media: Pernyataan Edi Hardum Murni Produk Jurnalistik, Narasumber Tak Bisa Dipidana, Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Polisi yang Berwenang Menilai !

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

September 6, 2026
Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

September 3, 2026
Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Agustus 25, 2026
VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

Agustus 12, 2026
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Next Post
Praktisi Media: Pernyataan Edi Hardum Murni Produk Jurnalistik, Narasumber Tak Bisa Dipidana, Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Polisi yang Berwenang Menilai !

Praktisi Media: Pernyataan Edi Hardum Murni Produk Jurnalistik, Narasumber Tak Bisa Dipidana, Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Polisi yang Berwenang Menilai !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

September 12, 2026
KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

September 12, 2026
EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In