• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 30, 2026
in LAINNYA
0
0
SHARES
714
VIEWS

ISTANA NETIZEN.com – Ruteng, Manggarai ,Sabtu, 30 Mei 2026
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen

Kuasa Hukum: Tuduhan Edi Hardum Sarat Kebohongan, Sudah Dilaporkan ke Polres

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Aloysius Selama, S.H., selaku Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit, menegaskan pihaknya telah melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai pada Rabu siang, 27 Mei 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Pernyataan itu disampaikan Aloysius melalui pesan singkat WhatsApp kepada Redaksi http://Istananetizen.com di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT, Sabtu sore, 30 Mei 2026.

Aloysius Selama,SH.

“Terkait tuduhan dari Sdr. Edi Hardum yang tidak benar dan sarat dengan kebohongan dan tujuannya memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, maka klien kami telah menggunakan hak hukumnya yaitu melaporkan setiap perbuatan yang ada indikasi perbuatan pidana,” ujar Aloysius.

Polisi Diminta Selidiki Dugaan Pasal 27A UU ITE, Bisa Hadirkan Ahli

Aloysius menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.

“Dan karena sudah mengadu ke Polres maka kami serahkan ke Pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan apakah perbuatan itu masuk dalam perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau tidak,” tegasnya.

Untuk membuat terang apakah perkara ini sengketa pers atau pidana tertentu, menurut Aloysius, polisi akan meminta menghadirkan saksi saksi ahli. “Polisi akan meminta menghadirkan saksi saksi ahli, ITE, Pidana, Bahasa,” ujarnya.

Ia berharap semua pihak yang dipanggil untuk klarifikasi hadir memberi keterangan. “Biar kasus ini menjadi terang apakah ada perbuatan pidana atau tidak, atau apakah memenuhi unsur delik atau tidak.”

“Sekarang kita sebaiknya sama-sama mendukung pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional biar mereka memeriksa pengaduan sesuai dengan aturan yang ada. Apapun hasil penyelidikannya, kami juga berharap untuk mari kita sama-sama menghormatinya,” tutup Aloysius.

Anggota DPRD: Narasumber Media Tak Bisa Dipidana, Langkah Bupati Keliru

Di pihak lain, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Edison Rihi Mone, menilai langkah Bupati Hery Nabit melaporkan narasumber media Edi Hardum ke Polres Manggarai sebagai tindakan yang keliru secara hukum.

Melalui pesan WhatsApp, Edison menegaskan bahwa narasumber yang pernyataannya diterbitkan sebagai karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan.“Narasumber tidak dapat dipidanakan atas pernyataan yang disampaikan kepada media atau pers yang kemudian diterbitkan menjadi karya jurnalistik,” tegasnya, dilansir http://ntt.viva.co.id pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Politisi Partai Hanura Kabupaten Manggarai ini menambahkan, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dijerat dengan delik pidana pencemaran nama baik, termasuk yang diatur dalam UU ITE.

Menurutnya, narasumber baru berisiko terjerat proses hukum apabila memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses peradilan, atau jika pernyataan bermasalah disebarkan secara pribadi melalui media sosial atau platform digital milik sendiri.

Kronologi: Bupati Bantah Terima Uang Korupsi, Lapor sebagai Pribadi

Dalam pernyataan tertulis pada 23 Mei 2026, Bupati Hery Nabit menyebut pernyataan Edi Hardum sebagai “fitnah yang sangat keji.” Ia menegaskan bahwa dirinya maupun istrinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto.

Pada 27 Mei 2026, Hery Nabit didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Manggarai untuk melaporkan Edi atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Manggarai,” kata Hery kepada wartawan.

Kuasa hukum Hery, Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama, menyebut pernyataan Edi di media sebelumnya disengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien mereka karena tidak berdasarkan bukti.

Namun patut dicatat, hak jawab yang dimuat pada 23 Mei tidak disampaikan atas nama pribadi, melainkan atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

Edison Soroti Dugaan Penyimpangan DP3AKB Matim, Minta Pemda Transparan

Selain menyoroti polemik laporan bupati, Edison yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai turut angkat bicara mengenai dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DP3AKB Manggarai Timur yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Manggarai.

Ia menilai pemerintah daerah perlu menyikapi persoalan tersebut secara serius agar tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai energi pemerintah habis untuk menjawab polemik, sementara pelayanan kepada masyarakat justru terdampak. Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi yang berkepanjangan,” ujarnya.

Edison menegaskan, langkah pemerintah daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.

“Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka. Kalau ada proses yang sedang berjalan, jelaskan kepada masyarakat. Yang terpenting, jangan biarkan pelayanan kesehatan menjadi korban dari kegaduhan yang terus bergulir,” tegasnya.

Komisi A DPRD Manggarai, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sembari mendorong agar proses klarifikasi maupun penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Yudi Latif: Indonesia Punya Dua Wajah, Ramah di Rumah Tapi Dingin di Ruang Publik

Next Post

Official Who Molested Woman Didn’t Have to Be Politically Correct

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post

Official Who Molested Woman Didn't Have to Be Politically Correct

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026
Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In