MEDIA ISTANA http://NETIZEN.COM – ANALISA KONSTITUSI
Edisi: Selasa Malam, 6 Oktober 2026 | Opini Penting !
JAKARTA, http://IstanaNetizen.com – Di tengah panasnya sidang MK perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 soal syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Pakar Konstitusi Benny K. Harman menulis opini tajam berjudul “KONSTITUSI MENOLAK JALAN PINTAS”
Menurut BKH, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, perkara ini bukan sekadar soal ijazah. Ini ujian kedewasaan konstitusi kita.
INTI PANDANGAN BKH – 4 POIN KUNCI:
1. Ini Bukan Sekadar Sengketa Administrasi
Pemohon (Denny Indrayana dkk) meminta MK untuk:
– Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres
– Batalkan Keputusan KPU
– Batalkan Pelantikan Wapres
– Suruh MPR angkat Wapres baru
BKH bilang: _“Jangan anggap enteng perkara ini apalagi membacanya sekadar sengketa administratif.”_
2. Finalitas Pemilu Bukan Berarti Impunitas
BKH setuju, hasil pemilu yang sudah final tidak boleh jadi kekebalan hukum kalau memang ada cacat serius. Tapi…
3. Koreksi Harus Lewat Jalan yang Benar, Bukan Jalan Pintas
Ini poin paling penting dari BKH. Di UUD 1945 ada 3 rezim yang tidak boleh dicampur-aduk:
– Rezim Pencalonan: diuji saat pendaftaran di KPU/Bawaslu/PTUN
– Rezim PHPU (Hasil Pemilu): di MK, batas waktunya 3 hari setelah penetapan hasil. Kasus Gibran ini sudah lewat 905 hari.
– Rezim Pemberhentian Presiden/Wapres: Kalau sudah dilantik, jalannya bukan PHPU, tapi Pasal 7A dan 7B UUD 1945 → DPR → MK → MPR.
“Mengenai pertanyaan ini, UUD 1945 memberikan kerangka yang jelas. Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian… termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat. Pasal 7B kemudian membangun prosedur berlapis yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.”
BKH mengingatkan prinsip A.V. Dicey soal negara hukum: Tujuan yang benar tidak membenarkan cara yang salah. Jangan segala cara dihalalkan.
4. Jaga Keseimbangan: Hukum Tegak, Pemerintahan Tetap Jalan
“Kita menolak kepastian kekuasaan yang dibangun dengan mengorbankan hukum. Namun, kita juga menolak penegakan hukum yang dilakukan dengan melampaui batas-batas konstitusional hingga merusak kepastian pemerintahan.”
KESIMPULAN BKH:
MK malam ini tidak hanya mengadili nasib Gibran, tapi sedang menjaga batas antara koreksi konstitusional vs jalan pintas konstitusional.
“Perkara ini pasti akan berlalu. Namun, preseden konstitusional yang ditinggalkannya dapat bertahan jauh lebih lama dari masa jabatan para pelaku politik yang sedang dipersoalkan.”
“Konstitusi menolak setiap upaya memperbaiki pelanggaran hukum dengan cara melanggar bangunan hukum yang lebih besar.”
CATATAN REDAKSI ISTANA NETIZEN:
Dua pandangan besar malam ini bertemu:
– *Mahfud MD:* “Kalau MK berani, bisa diskualifikasi. Itu butuh keberanian.”
– Benny K. Harman: “Kalau mau koreksi, jangan lewat jalan pintas PHPU, tapi lewat Pasal 7A/7B biar desain konstitusi tidak rusak.”
Kedua pakar ini sama-sama mantan orang dalam MK dan DPR. Rakyat tinggal menunggu: Jam 20.00 WIB nanti, Hakim MK pilih jalan yang mana?
Tulisan lengkap BKH sudah kami arsipkan.
#PutusanMK #Gibran #BennyKHarman #MahfudMD #Konstitusi









