KUPANG, Media Istana Netizen Com – 22 Oktober 2026 – Perjuangan Provinsi Kepulauan Flores (PKF) semakin tidak terbantahkan. Setelah Notulen Komisi I DPRD NTT 1 Desember 2014 yang menyatakan SETUJU, dan Surat Pemprov NTT 1 Juli 2015 yang sosialisasi ke 9 Bupati, kini terbongkar Surat Resmi Ketua DPRD NTT sendiri yang mendukung penuh pembentukan Provinsi Flores!

Dokumen DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, Jalan Raya El Tari (0380) 821804, KUPANG, dengan Nomor: 269a/SK/B/DPRD/2014, Lampiran: 1 eks, Perihal: Dukungan Pembentukan Provinsi Flores, tertanggal Kupang, 08 Desember 2014, ditujukan kepada Yth. Saudara Ketua P4F di Bajawa-Ngada.

Surat ini menunjuk Surat P4F Nomor: 06/Sekber-P4F/XI/2014, tanggal 10 November 2014 perihal Usulan Aspirasi Pembentukan Provinsi Flores.
ISI KUNCINYA YANG SANGAT JELAS:
_”…maka sesuai dengan Tugas, Pokok dan Fungsi DPRD yakni menerima, memperjuangkan dan meneruskan aspirasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPRD Provinsi NTT menyambut baik inisiatif warga masyarakat Flores membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Flores sebagai wadah bersama bagi segenap komponen masyarakat dalam memperjuangkan aspirasi kolektif agar Flores menjadi salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB), dalam hal ini adalah Provinsi Flores yang setara dengan daerah provinsi lainnya di Indonesia melalui tahapan proses usulan sebagai tahapan Daerah Persiapan Provinsi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.”_
_”Berdasarkan hasil rapat Komisi I DPRD Provinsi NTT pada tanggal 1 Desember 2014 dengan Tim P4F bertempat di ruang Rapat Komisi I DPRD NTT, maka pada prinsipnya DPRD Provinsi NTT mendukung pembentukan Provinsi Flores dan meminta agar P4F membangun komunikasi dan koordinasi dengan Bupati dan Pimpinan DPRD se-Flores Lembata untuk mempersiapkan administrasi yang menjadi persyaratan pemekaran DOB sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”_
Dokumen sakti ini ditandatangani:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NTT, KETUA,
ANWAR PUA GENO, SH
Tembusan dikirim dengan hormat kepada:
1. Gubernur NTT di Kupang
2. Bupati Lembata, Bupati Flores Timur, Bupati Sikka, Bupati Ende, Bupati Nagekeo, Bupati Ngada, Bupati Manggarai Timur, Bupati Manggarai, Bupati Manggarai Barat
3. Pimpinan DPRD 9 Kabupaten tersebut
4. Ketua Organisasi Pengawasan Rakyat (OPR) Manggarai selaku Inisiator P4F di Ruteng
KESIMPULAN TELAK:
– 2014: DPRD NTT (Komisi I + Ketua DPRD) = SUDAH SETUJU & DUKUNG RESMI!
– 2015: Pemprov NTT = SUDAH SOSIALISASI KE 9 BUPATI!
– 2026: P4KF = 40 PEJUANG, Nagekeo 8 Puncak, Misi Sejak 1954 sebelum NTT lahir 1958 dari Sunda Kecil jadi Bali, NTB, NTT!
Tinggal Gubernur NTT ke-9, Emanuel Melkiades Laka Lena yang harus tuntaskan sesuai UUD 1945 Pasal 18A & UU 23/2014 Pasal 38 Ayat 1 & Pasal 33 Ayat 3!
Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Dokumen hukum lengkap. Dukungan legislatif tertinggi ada. Dukungan eksekutif ada. Aspirasi rakyat ada!
P4KF NTT MEKAR – 22 Oktober 2026 – Ruteng – WA Ketum Adrianus Jehamat di 081237511003.









