RUTENG, Media Istana Netizen Com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus Periode 2024-2026 resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap keras terhadap lambannya penanganan kasus kematian Restina Tija, warga Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara.

Kasus yang sudah lebih dari satu tahun berlalu ini dinilai PMKRI menjadi preseden buruk penegakan hukum di bumi Nuca Lale.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Arnoldus L. Candra, dalam rilis resmi yang diterima Media Istana Netizen Com , Selasa malam (29/9/2026) menyebutkan, Polres Manggarai belum juga memberikan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel kepada keluarga korban.
Padahal, PMKRI sudah dua kali menempuh jalur formal, yakni Aksi Demonstrasi pada 9 April 2026 dan Audiensi Resmi pada 29 September 2026. Namun hasilnya nihil, kasus tetap tertahan di fase penyelidikan.
Ada 3 Poin Kritis yang Disorot PMKRI:
1. Barang Bukti Jaket Disuruh Dicuci – Diduga Ada Perusakan Bukti
PMKRI menemukan fakta mencengangkan. Ada instruksi dari oknum anggota Polres Manggarai yang meminta keluarga korban untuk mencuci jaket milik korban. Padahal jaket itu adalah barang bukti krusial yang berpotensi menyimpan bercak darah dan DNA pelaku. Tindakan ini berpotensi menghilangkan jejak materiil untuk mengungkap penyebab kematian.
2. Alasan Gempa Untuk Ulur Waktu Forensik
Polres beralasan hasil uji Digital Forensik HP saksi yang dikirim ke Jakarta tertunda karena bencana gempa bumi yang melanda Polres. PMKRI menegaskan, bencana tidak boleh menjadi justifikasi pengulur-uluran waktu tanpa batas yang jelas.
3. DPRD Manggarai Tidur
PMKRI juga menyentil DPRD Kabupaten Manggarai yang bersikap diam, apatis, dan seolah merasa biasa saja terhadap kasus kemanusiaan ini. Padahal fungsi pengawasan DPRD sangat dinantikan keluarga korban.
5 Tuntutan PMKRI Ruteng:
1. Mengecam keras lambannya penanganan kasus Restina Tija.
2. Mengecam oknum polisi yang diduga suruh cuci jaket barang bukti dan mendesak Kapolres Manggarai menjawab terbuka.
3. Mendesak kepastian hukum hasil forensik HP saksi tanpa alasan bencana.
4. Mendesak DPRD Manggarai jangan diam dan apatis, jalankan fungsi pengawasan.
5. Mengajak seluruh masyarakat Manggarai kawal kasus ini sebagai solidaritas kemanusiaan.
PMKRI menegaskan, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Lambatnya birokrasi penyidikan adalah bentuk ketidakadilan baru bagi keluarga korban.
Religio Omnium Scientiarum Anima! Pro Ecclesia Et Patria!
Kontak Resmi PMKRI Ruteng: Jln. Pelita Belakang Katedral Lama, 082114745934 (Arnoldus L. Candra)
Tim Istana NetizenÂ










