BORONG, Media IstanaNetizen Com – Sabtu, 3 Oktober 2026

BREAKING NEWS dari Borong! Dokumen yang ditunggu 10.140 pengungsi akhirnya terbit.
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, resmi menandatangani Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor HK/72/Tahun 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Gempa Bumi Flores.
SK sakti itu ditetapkan di Borong pada tanggal 27 September 2026, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Bupati, mengakhiri drama 3 kali perpanjangan status tanggap darurat sebelumnya (terakhir SK HK/164/2026 tanggal 20 September 2026).
APA ISI SK HK/72/2026?
Dalam pertimbangan SK, Bupati menegaskan 4 poin krusial:
a. Gempa bumi telah mengakibatkan kerusakan rumah hunian, sarpras dan fasilitas umum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat serta belum terbangun sepenuhnya hunian sementara (Huntara);
b. Status tanggap darurat sudah berakhir, perlu penanganan lebih lanjut menuju transisi secara tepat, cepat dan terpadu;
c. Berdasarkan kaji cepat (rapid assessment) BPBD Matim dan Press Release BMKG Stasiun Geofisika Kupang 22 September 2026, ancaman gempa susulan cenderung menurun namun dampaknya masih mengganggu dan memerlukan penanganan awal sebelum rehabilitasi dan rekonstruksi.
KEPUTUSAN PALING PENTING – 90 HARI PENENTU:
KESATU: Menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Gempa Bumi Flores di Matim Tahun 2026.
KEDUA: Masa transisi ditetapkan selama *90 HARI, terhitung 27 September 2026 sampai dengan 25 Desember 2026.*
KETIGA: Masa berlaku dapat diperpanjang ataupun dipersingkat sesuai kebutuhan di lapangan.
KEEMPAT: Segala biaya dibebankan pada APBD Manggarai Timur dan sumber dana sah lainnya.
Artinya, Matim kini resmi gaspol recovery hingga Hari Natal. Misi besarnya: tuntaskan Huntara untuk 10.140 pengungsi di 12 kecamatan, pulihkan 31.940 infrastruktur rusak, dan obati duka 53 nyawa yang melayang akibat gempa M7,7 pada 15 Agustus 2026 lalu.***
REPORTER TIM ISTANANETIZEN










