KUPANG, Media Istana Netizen Com – 22 Oktober 2026 – Jika Kamis siang 22 Oktober 2026 terbongkar surat Pemprov NTT 2015 soal sosialisasi Provinsi Flores, hari yang sama, Kamis sore terbongkar dokumen yang lebih tua dan lebih kuat: DPRD Provinsi NTT sudah setuju pembentukan Provinsi Flores sejak 1 Desember 2014!

Dokumen NOTULEN HASIL RAPAT KOMISI I DPRD PROVINSI NTT DENGAN PANITIA PERSIAPAN PEMBENTUKAN PROVINSI FLORES (P4F) tertanggal Senin, 1 Desember 2014, Pukul 13.30 WITA, Ruang Rapat Komisi I DPRD NTT menjadi bukti otentik.

PIMPINAN RAPAT: Drs. Kasintus P. Ebu Tho (Ketua Komisi I DPRD NTT)
NOTULIS: Marselina A. Pekambani
PESERTA: 14 orang
Hadir dari Komisi I: Jonathan Kana, SE, Josep Leonardy Ahas, S.Fil., SH, Gulielmus A.D. Beribe, S.Pd, Dolvianus Kolo, S.Pd, Ismail J. Samau, SE., MM, Drs. Junus Naisunis, Ampera Seke Selan, Laurensius Tari Wungo.

Dari P4F: Adrianus Jehamat (Sekretaris P4F), Goris M. Kata (Lembata), Silvester M. Nurak (Sikka), Fridolinus Lodo (Nagekeo), Helisianus Mhen (Manggarai).
KESIMPULAN RAPAT YANG MENGGEGERKAN (Poin II):
1. Anggota DPRD Provinsi NTT yang hadir pada rapat tersebut SETUJU dengan rencana pembentukan Provinsi Flores.
2. Meminta agar P4F mempersiapkan administrasi yang menjadi persyaratan pembentukan Provinsi Flores.
3. Aspirasi P4F diterima dan akan diperjuangkan oleh DPRD Provinsi NTT.
4. Masyarakat Kabupaten Alor dan Kabupaten Lembata mendukung pembentukan Provinsi Flores.
5. Atas pertimbangan aspek budaya, geografis, rentang kendali pemerintahan, politik dan kemanfaatan ekonomi, maka Kabupaten Lembata akan menjadi bagian dari rencana pembentukan Provinsi Flores.
Dokumen ditutup dan ditandatangani di Kupang, 1 Desember 2014 oleh Notulis Marselina Pekambani dan Pimpinan Rapat Drs. Kasintus P. Ebu Tho.
ARTINYA JELAS:
2014 DPRD NTT SUDAH SETUJU! 2015 PEMPROV NTT SUDAH SOSIALISASI KE 9 BUPATI!
Perjuangan Flores jadi provinsi bukan baru. Diperjuangkan sejak 1954, jauh sebelum NTT lahir 1958 dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Bali, NTB, NTT.
Sekarang bola ada di tangan Gubernur ke-9 NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Tinggal lanjutkan amanat *UUD 1945 Pasal 18A dan UU 23/2014 Pasal 38 Ayat 1.
P4KF dengan 40 (jumlah sementara dan akan terus bertambah) Pejuang NTT Mekar (Nagekeo 8 Puncak) siap gelar pertemuan akbar bersama 9 Bupati & Pimpinan DPRD 9 Kabupaten Flores!
P4KF NTT MEKAR – 22 Oktober 2026 – Ruteng – Kontak WA Ketum Adrianus Jehamat 081237511003









