JAKARTA – ISTANA NETIZEN COM – Komisi III DPR RI tancap gas! Pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat dan ditarget ketok palu paling lambat 15 Desember 2026!

Keputusan ini diumumkan langsung Ketua Komisi III DPR RI,Habiburokhman usai rapat pimpinan dan rapat kapoksi internal Komisi III di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (26/10/2026).
Ada 3 poin penting yang disampaikan:
1. JADWAL RDPU DIMAJUKAN KE MASA RESES!
Komisi III sepakat memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang awalnya di masa sidang mendatang (November 2026) menjadi di masa reses ini.
Tujuannya satu, memastikan pengesahan bisa dilaksanakan sesuai target.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” tegas Habiburokhman.
2. PANJA RESMI DIBENTUK – HABIBUROKHMAN KETUA!
Dalam rapat pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (kapoksi), Komisi III resmi bentuk Panitia Kerja RUU Perampasan Aset.
“Kita menyepakati menunjuk saya Habiburokhman sebagai ketua panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman.
3. LIBATKAN 20 ELEMEN MASYARAKAT!
Untuk mematangkan RUU, Panja akan menggelar rangkaian RDPU dengan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat.
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman. 35fa
Komisi III juga buka pintu lebar untuk partisipasi publik. Bagi masyarakat yang jauh dan berhalangan hadir, bisa kirim masukan tertulis langsung ke Sekretariat Komisi III DPR RI.

Langkah ngebut ini sejalan dengan target Ketua DPR RI Puan Maharani yang sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset harus rampung tahun ini. RUU ini sudah sah menjadi usul inisiatif DPR sejak Rapat Paripurna 6 Oktober 2026 lalu.
Komisi III gaspol di masa reses – RUU Perampasan Aset anti ditunda-tunda!










