Beranda » Trotoar di Jalan Soekarno- Hatta Dibongkar Tanpa Izin, Satpol PP Mabar Hentikan Aktivitas !
ISTANA NETIZEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Barat menghentikan aktivitas pembongkaran trotoar tanpa izin di Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, di Kabupaten Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur (NTT) para Sabtu malam (9/5/ 2026).
Tindakan penegakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, dilansir InfoMabar.com mengatakan petugas menemukan sekelompok pekerja membongkar trotoar saat patroli rutin di kawasan jalan protokol tersebut, tepatnya di dekat Kantor BPOLBF, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.

“Pada saat patroli rutin, petugas menemukan sekelompok pekerja sedang melakukan pembongkaran trotoar di Jalan Soekarno-Hatta,” jelas Yeremias.
Berdasarkan keterangan pekerja, pembongkaran dilakukan untuk membuat akses masuk ke bangunan usaha jaringan minimarket waralaba. Trotoar yang telah dibongkar memiliki panjang sekitar 5,72 meter.
Saat dimintai dokumen, penanggung jawab maupun pengawas proyek tidak dapat menunjukkan izin pemanfaatan bagian jalan maupun izin pembongkaran trotoar dari instansi terkait.
Karena tidak memiliki izin resmi, petugas langsung menghentikan aktivitas dan memberikan penjelasan mengenai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang melarang pembongkaran fasilitas umum tanpa izin pemerintah.
“Atas temuan tersebut, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran dan meminta pihak pelaksana untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Yeremias.

Satpol PP Mabar kemudian memerintahkan pekerja menghentikan seluruh aktivitas, meminta pihak pelaksana memperbaiki kembali trotoar yang dibongkar, serta menyarankan pengelola proyek mengurus izin kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT atau Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi NTT.
Yeremias menegaskan trotoar adalah aset publik yang penggunaannya harus sesuai aturan. Ia mengimbau pelaku usaha dan kontraktor mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas publik.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha maupun kontraktor agar selalu mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas publik. Ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis / Editor : Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.