Beranda » Puan Maharani: Food Estate Merauke Berpotensi Langgar Hak Masyarakat Adat Jika Tanpa Persetujuan !
ISTANA NETIZEN.COM – Program _food estate_ di Merauke dinilai perlu dikaji ulang terkait dampaknya terhadap masyarakat adat. Hal ini disampaikan dalam opini yang diunggah di laman Facebook Puan Maharani, Sabtu (16/5/2026).

Program Ambisius di Atas Kertas, Realitas di Lapangan
“Di atas kertas, program food estate di Merauke terdengar mulia: swasembada pangan, ketahanan energi, dan percepatan pembangunan di timur Indonesia,” tulis opini tersebut.
Namun disebutkan bahwa di balik target cetak sawah satu juta hektar dan perkebunan tebu 600.000 hektar, terdapat risiko bagi lebih dari 40.000 orang dari masyarakat adat Malind, Maklew, Yei, dan Khima yang “terancam kehilangan hak atas wilayah adat mereka.”
Proses Alih Fungsi Hutan Picu Gugatan Hukum
Opini itu menyebut pada September 2025 Menteri Kehutanan menandatangani keputusan alih fungsi hampir 500.000 hektar hutan menjadi area non-kehutanan “dalam waktu sehari setelah proposal diajukan.”
“Proses tanpa persetujuan masyarakat adat ini memicu perlawanan hukum pertama—gugatan yang diajukan oleh perwakilan masyarakat Malind Kondo Digul ke pengadilan tata usaha negara pada Maret 2026,” tulisnya.
Laporan Kekerasan dan Pembubaran Warga
Pada 25 Januari 2026, aksi warga di Katedral Merauke disebut dibubarkan paksa oleh polisi.
“Human Rights Watch melaporkan bahwa para demonstran ‘dicekik, dipukuli, dan ditahan tanpa dasar hukum yang jelas’. Ponsel mereka disita dan rekaman dihapus,” tulis opini tersebut mengutip HRW.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia juga disebut menyatakan pelaksanaan PSN di Merauke telah “mengabaikan dan melanggar hak-hak dasar masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan budaya mereka.”
Pertanyaan soal Pendekatan Militeristik
Pemerintah dinilai merespons kritik dengan narasi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
“Namun pertanyaannya tetap: apakah proyek sebesar ini benar-benar membutuhkan pendekatan militeristik yang membuat warga terancam di tanahnya sendiri?” tulisnya.
Penekanan pada Prinsip Free, Prior, and Informed Consent
Opini itu mengutip James Anaya, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat, yang menyebut prinsip _Free, Prior, and Informed Consent_ (FPIC) sebagai “standar internasional yang tak bisa ditawar.”
“Tanpa persetujuan, proyek semegah apa pun akan kehilangan legitimasinya di mata mereka yang paling terdampak,” tulisnya.
Seruan Keseimbangan antara Swasembada dan Hak Asasi
“Swasembada pangan tidak perlu dicapai dengan mengorbankan hak asasi manusia,” tulis opini tersebut.
Disebutkan bahwa masyarakat adat “memiliki hak untuk dilibatkan, didengar, dan diberikan kompensasi yang adil,” bukan “diancam dengan pengerahan pasukan atau dibungkam dengan kekerasan.”
Opini diakhiri dengan pertanyaan: “Untuk siapa sesungguhnya beras-beras dari Merauke ini dipanen? Jika bukan untuk pemilik tanah yang sah, lalu apa bedanya dengan bentuk kolonialisme baru?”
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.