Beranda » Ketua Bapemperda Mabar: Perda Pariwisata 2017 Jadi Instrumen Strategis Transformasi Ekonomi Daerah !
ISTANANETIZEN.COM – Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT di Labuan Bajo Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., menilai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Kepariwisataan Daerah merupakan instrumen hukum penting dalam mengarahkan pembangunan sektor pariwisata secara menyeluruh.

“Perda ini dirancang untuk memberikan arah, landasan, dan kerangka kebijakan dalam pembangunan sektor pariwisata secara menyeluruh,” ujarnya.
Bangun Sistem Pariwisata yang Terintegrasi
Menurut Kanisius, Perda tersebut tidak hanya mengatur kepariwisataan dalam pengertian sempit, melainkan membangun sistem yang mencakup destinasi, pemasaran, industri pariwisata, dan ekonomi kreatif sebagai satu kesatuan.
“Perda mengandung semangat bahwa pariwisata bukan hanya soal kunjungan wisatawan, tetapi tentang bagaimana aktivitas tersebut menciptakan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah,” jelasnya.
Tegaskan Prinsip Keberlanjutan dan Partisipasi Masyarakat
Perda ini menegaskan pembangunan kepariwisataan harus berdasarkan prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, kemandirian, serta orientasi pada peningkatan kesejahteraan.
“Sejak awal Perda telah meletakkan dasar bahwa pariwisata harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan eksklusif,” kata Kanisius.
Empat Pilar Utama dalam Sistem Kepariwisataan
Perda mengatur empat pilar utama: pengembangan destinasi, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan pengembangan ekonomi kreatif.
Untuk destinasi, Perda mengamanatkan pengembangan terencana dengan memperhatikan daya tarik wisata, aksesibilitas, dan fasilitas pendukung.
“Pengembangan destinasi tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pengelolaan berkelanjutan, termasuk perlindungan lingkungan dan pelibatan masyarakat lokal,” ujarnya.
Pada aspek pemasaran, Perda menempatkan promosi dan penguatan citra daerah sebagai strategi meningkatkan daya saing.
“Upaya pemasaran tidak hanya dilakukan melalui promosi, tetapi juga melalui penguatan citra daerah sebagai destinasi unggulan,” jelasnya.
Peran Pokja dan Kawasan Strategis Pariwisata
Perda juga mengatur kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Kerja Kepariwisataan Daerah sesuai Pasal 8 sampai 10.
“Pokja dirancang sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang bertugas mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program pembangunan kepariwisataan,” kata Kanisius.
Selain itu, Perda memberikan perhatian pada pengembangan kawasan strategis pariwisata sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang mendorong wilayah sekitarnya.
Lima Arah Implementasi yang Diharapkan
Kanisius menyebutkan ada lima arah implementasi yang diharapkan dari Perda ini:
1. Integrasi pariwisata dengan sektor riil seperti pertanian, perikanan, dan UMKM untuk menciptakan efek berganda.
2. Penguatan peran masyarakat lokal agar menjadi pelaku utama dalam ekonomi pariwisata.
3. Tata kelola pariwisata yang terkoordinasi melalui sinergi antar perangkat daerah.
4. Pembangunan pariwisata berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan.
5. Peningkatan daya saing daerah agar Manggarai Barat mampu bersaing sebagai destinasi unggulan nasional dan internasional.
“Tantangan utama yang dihadapi bukan terletak pada kekurangan substansi, melainkan pada bagaimana Perda ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan terukur,” tegasnya.
Ia menyimpulkan Perda Sistem Kepariwisataan Daerah bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk mentransformasikan struktur ekonomi daerah melalui sektor pariwisata.
Catatan redaksi:
Artikel ini merupakan opini Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat. http://Istananetizen.com menyajikan informasi berdasarkan pernyataan publik narasumber.
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen.Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.