Beranda » “Miliaran Rupiah Mengalir, Informasi Tak Sampai: Proyek Kopdes Merah Putih di Manggarai Barat Dituding Abaikan Transparansi”
ISTANA NETIZEN.COM, Labuan Bajo, Senin 6 Juli 2026 – Program Koperasi Desa Merah Putih yang digadang sebagai salah satu program prioritas pemerintah pusat justru menuai kritik tajam di Manggarai Barat. Transparansi penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan gedung koperasi di sejumlah desa dipertanyakan.
Pemerhati antikorupsi Manggarai Barat, Lorens Logam, menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam keterangan pers di Labuan Bajo, dilansir infolabuanbajo.id, Senin 6 Juli 2026.
Temuan di Lapangan: Tak Ada Papan Proyek, Kantor Lapangan Kosong
Menurut Lorens, masyarakat kesulitan mengakses informasi dasar terkait pembangunan gedung Kopdes Merah Putih. Ia menemukan tidak adanya papan informasi proyek di beberapa lokasi pembangunan.
Lorens Logam
“Papan informasi itu wajib. Di dalamnya harus memuat nama kegiatan, lokasi, pagu anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga nama pelaksana. Ini bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara,” tegas Lorens, Senin (6/7/2026)
Ia menilai absennya papan proyek membuat pengawasan publik menjadi mustahil.
“Mulai dari anggaran pembangunan hingga spesifikasi teknis bangunan, semuanya sulit diketahui masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Lorens juga menyoroti tidak adanya direksi keet atau kantor lapangan proyek. Padahal, fasilitas itu berfungsi sebagai pusat koordinasi pekerjaan konstruksi dan tempat penyimpanan dokumen teknis seperti jadwal pekerjaan, gambar kerja, dan dokumen pengendalian mutu.
Lorens Logam
“Ketiadaan fasilitas tersebut membuat masyarakat semakin sulit melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan penyimpangan di lapangan,” kata Lorens.
Kritik Konsep: Negara Jadi Pesaing Usaha Rakyat?
Tak hanya soal teknis pelaksanaan, Lorens juga mengkritik konsep bisnis Kopdes Merah Putih. Ia mempertanyakan urgensi koperasi masuk ke sektor perdagangan kebutuhan pokok, pupuk, obat-obatan, hingga ritel yang selama ini sudah dijalankan pelaku usaha lokal.
“Negara seharusnya berperan sebagai fasilitator yang memperkuat pelaku usaha lokal, bukan menjadi kompetitor di sektor yang sudah berkembang di masyarakat,” kata Lorens.
Menurutnya, pemerintah baru perlu menjalankan aktivitas bisnis apabila terjadi kegagalan pasar atau kebutuhan masyarakat belum mampu dipenuhi sektor swasta.
“Kalau masyarakat sudah mampu menyediakan kebutuhan pokok secara kompetitif, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali agar tidak menciptakan persaingan yang tidak sehat,” tambahnya.
Desakan Tata Kelola yang Akuntabel
Lorens mengingatkan bahwa seluruh program pemerintah wajib berpedoman pada prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menilai kebijakan Kopdes Merah Putih berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah maupun pengelola Program Koperasi Desa Merah Putih terkait kritik yang disampaikan Lorens Logam.
Catatan Redaksi: Keterbukaan informasi adalah hak publik. Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan.***
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.