Beranda » KUHAP Baru Ancam Penyidik Lamban, Polres Manggarai Dinilai Abaikan Edi Hardum
ISTANA NETIZEN.COM, MANGGARAI – Mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP Baru] kini diuji di Polres Manggarai, Flores- Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasal 23 KUHAP Baru secara tegas memberi batas 14 hari bagi penyidik untuk menanggapi laporan atau pengaduan masyarakat. Jika lalai, penyidik dapat diadukan kepada atasannya. Namun, dalam penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, batas waktu itu diduga terlewati.
14 Hari Terlewati, Terlapor Tak Kunjung Dipanggil
Dumas dengan nomor registrasi DUMAS/70/V/2026/RES.MANGGARAI/POLDA NTT resmi diterima Polres Manggarai pada 27 Mei 2026. Pelapornya adalah Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, bersama istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina. Laporan menyangkut dugaan pencemaran nama baik Pasal 27A UU ITE.
Faktanya, pelapor Hery Nabit sudah dipanggil dan memberikan klarifikasi pada 2 Juni 2026. Sebaliknya, hingga 4 Juli 2026, belum ada jadwal pemanggilan resmi terhadap Edi Hardum sebagai pihak terlapor. Artinya, sudah lebih dari 30 hari sejak Dumas diterima.
LPPDM: Ini Ujian Transparansi Polisi
Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat menilai kondisi ini mencederai asas persamaan di hadapan hukum.
Gambar tangkapan layar : Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, S.H.
“Sudah lebih dari 14 hari, bahkan sebulan. Mengapa yang satu sudah diperiksa, yang lain belum? KUHAP Baru dibuat agar tidak ada diskriminasi proses,” tegas Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, S.H., dikutip dari Selidikkasus.com, Sabtu 4 Juli 2026.
Menurut Adrianus, Pasal 23 KUHAP Baru tidak hanya melindungi pelapor. Semangatnya adalah kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk terlapor.
Gambar tangkapan layar : Wakil Ketua LPPDM, Adrianus Trisno Rahmat, S.H.
“Jika penyidik lamban, keadilan yang dirugikan. Publik berhak menduga ada perlakuan berbeda,” ujarnya.
Dumas Berawal dari Tudingan Aliran Dana Korupsi
Pengaduan Nabit dipicu pemberitaan media daring berjudul _“Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”_ Berita itu memuat dugaan aliran dana korupsi proyek DAK Manggarai Timur kepada istri Bupati dan tudingan melindungi Jefrin Haryanto.
Nabit, didampingi kuasa hukum Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama, menegaskan laporannya disampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati.
Polres Manggarai Belum Beri Jadwal
LPPDM mendesak Polres Manggarai menjalankan Perpol Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat secara profesional. Lembaga itu akan terus mengawasi proses ini hingga ada kepastian hukum yang berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dipanggilnya Edi Hardum.
Penulis: Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.