Beranda » Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !
ISTANA NETIZEN.COM – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit, SE.MA., bersama Istrinya oleh Narasumber berita media online NTT Viva.co 21 Mei 2026, Dr. Edi Hardum berujung pelaporan ke Polres Manggarai oleh Bupati Hery didampingi keluarga besar bersama Tim Kuasa Hukum, Rabu siang (27/5/2026) kini menuai sorotan beragam dari publik.
Tim Hukum Bupati: Laporan ke Polisi Itu Kewenangan APH
Tim Penasehat Hukum Bupati Manggarai Herry Nabit menanggapi pernyataan advokat Edi Hardum yang dilansir media. Aloysius Selama, SH selaku anggota tim kuasa hukum menyatakan pihaknya memahami hukum acara.
“Kami penasehat hukum tentunya memahami benar berdasarkan pemahaman kami tentang hukum acara bahwa apakah laporan menjadi sengketa atau tidak, itu kewenangan APH dalam hal ini kepolisian,” kata Aloysius, Rabu 28/5/2026.
Kuasa Hukum Bupati Manggarai,Aloysius selama,SH , dan Ketua AJI Kupang , Djemi Amnifu,SH
Tidak Laporkan Media Karena Hanya Transmisikan Pernyataan
Aloysius menegaskan pihaknya tidak melaporkan pihak pers. Menurut dia, pers hanya mentransmisikan pernyataan tuduhan yang dilandasi niat buruk tanpa pendasaran yang valid.
“Kami tidak melapor pihak Pers karena menurut kami Pers hanya mentransmisikan pernyataan tuduhan yang dilandasi niat buruk, tanpa pendasaran yang valid,” ujarnya.
Polisi yang Berwenang Menilai Laporan
Ia menambahkan, layak tidaknya sebuah laporan ditindaklanjuti merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Dan layak tidaknya sebuah laporan ditindaklanjuti adalah kewenangan pihak kepolisian,” tegasnya.
Desak Edi Hardum Penuhi Panggilan Polisi
Aloysius meminta Edi Hardum memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi. Menurutnya, ini penting sebagai pembelajaran.
“Silakan penuhi panggilan polisi untuk klarifikasi, juga untuk dijadikan sebuah pembelajaran bahwa menghina, mencaci maki, menuduh, menyerang harkat martabat orang lain di media meski tanpa dasar bukti sah boleh kita lakukan yang penting dipublikasi oleh media,” katanya.
Pertanyakan Etika Narasumber Berbicara ke Media
Ia juga mempertanyakan sikap Edi Hardum yang berlindung sebagai narasumber. Status narasumber, kata Aloysius, tidak membenarkan seseorang bicara tanpa norma.
“Kalaupun dia berkelit juga bahwa dia narasumber, pertanyaannya apakah sebagai narasumber boleh bicara sesuka mulutnya tanpa mempertimbangkan norma-norma,” ucap Aloysius.
Curiga Ada Pihak Lain di Balik Pernyataan
Aloysius mengaku curiga jika Edi Hardum tetap memaksa kasus ini menjadi sengketa pers.
“Kami jadi curiga, jika EH tetap memaksa agar ini jadi sengketa Pers berarti kami bisa duga bahwa dia hanya dijadikan latar belakang,” ungkapnya.
Narasumber Tidak Boleh Bicara Berdasar Isu
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip bagi seorang narasumber.
“Intinya juga seorang narasumber jangan mengurai satu permasalahan berdasarkan isu, atau rumor,” pungkas Aloysius Selama.
AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers
Terpisah di hari yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kupang, Djemi Amnifu, menyatakan pelaporan terhadap narasumber berita dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk berbicara kepada media, terutama dalam mengungkap dugaan korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Pelaporan narasumber oleh Bupati Manggarai Hery Nabit selaku pejabat publik jelas mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Manggarai termasuk di NTT,” ujar Djemi Amnifu kepada wartawan, dilansir Obor http://Timur.com, Kamis 28/5/2026.
Kriminalisasi Narasumber Rugikan Publik
Menurut Djemi, narasumber merupakan bagian penting dalam proses kerja jurnalistik. Jika setiap orang yang memberi informasi ke media dihadapkan pada ancaman pidana, ruang publik akan kehilangan keberanian mengungkap fakta penting.
“Ancaman kriminalisasi narasumber sangat merugikan publik. Orang akan takut bicara, takut menjadi saksi, bahkan takut membantu media mengungkap dugaan kejahatan korupsi dan penyimpangan lainnya. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Hak Informasi Dijamin Konstitusi dan UU
AJI Kupang menilai, dalam negara demokrasi, hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi telah dijamin konstitusi maupun instrumen hukum internasional. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan bagian fundamental dari demokrasi.
Djemi menjelaskan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas melindungi hak warga negara menyampaikan informasi dan pendapat.
UU Pers: Sengketa Lewat Hak Jawab, Bukan Pidana
Ia juga menegaskan pernyataan narasumber yang dimuat media merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Undang-Undang Pers sudah sangat jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya adalah hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, bukan dengan mempidanakan narasumber,” jelasnya.
Yurisprudensi MA: Tanggung Jawab Ada di Redaksi, Bukan Narasumber
AJI Kupang mengingatkan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung terkait perlindungan narasumber pers. Dalam putusan kasasi Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, MA membebaskan Mohammad Amrullah yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena keterangannya sebagai narasumber media.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai produk jurnalistik menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan penanggung jawab redaksi, bukan narasumber.
“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi media pers tersebut,” kata Djemi.
Hingga berita ini diterbitkan , Tim Redaksi belum mendapatkan informasi resmi pihak Polres Manggarai tentang langkah lanjutan yang akan diambil menyusul laporan Tim Kuasa Hukum Bupati Manggarai ke Pikres , Rabu siang 27 Mei 2026.***
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.