ГАМА Казино: Ваш Путь в Мир Азартных Развлечений
Juni 23, 2026
Hexarelin 10 Mg en el Culturismo: Potencia y Eficiencia
Juni 23, 2026
Beranda » Dugaan Korupsi DAK Miliaran Rupiah: Jefrin Haryanto Diperiksa Kejari Manggarai
Ruteng, ISTANA NETIZEN.com – Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur, terus mengusut dugaan korupsi miliaran rupiah di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A )Kabupaten Manggarai Timur. Kasus ini mulai ditangani sejak 2 Juni 2026.
Jefrin Haryanto Diperiksa dalam Kapasitas Mantan Kadis DP2KBP3A Matim
Terbaru, Kejaksaan Negeri Manggarai memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Jefrin Haryanto, pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 10.00 WITA.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Jefrin sebagai mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Timur periode 2024-2025.
Diperiksa Tiga Jam sebagai Saksi Dugaan Korupsi DAK 2024-2025
Jefrin Haryanto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Timur tahun anggaran 2024-2025.
Pemeriksaan Berlangsung Tiga Jam di Ruang Tindak Pidana Khusus
Diketahui bahwa pemeriksaan berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai selama kurang lebih tiga jam. Pada pukul 12.40 WITA, Jefrin keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dan masker putih.
Jefrin Bungkam Saat Dikerubungi Wartawan
Sejumlah awak media yang menunggu di halaman kantor berupaya meminta keterangan. Namun Jefrin memilih tidak memberikan pernyataan. Ia hanya mengucapkan dua kata singkat sebelum meninggalkan lokasi.

” No coment, no coment ” ujar Jefrin sambil berjalan cepat
Dijemput Kijang Merah Berpelat EB 1341 P
Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Timur itu terpantau dijemput kendaraan Toyota Kijang berwarna merah bernomor polisi EB 1341 P dan langsung meninggalkan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Penyelidikan Berdasar Sprindik Nomor PRIN-371/2026
Penyelidikan kasus ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan (SPRINDIK) Nomor PRIN-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Deddi Diliyanto.
Kasi Intel Kejari Manggarai Benarkan Pemeriksaan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Cakra Perwira, membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.
“Benar, minggu lalu kami mengirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan hari ini pukul 10.00 WITA. Yang bersangkutan diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus,” kata Cakra, dilansir dari ntt.viva.co pada Senin, 22 Juni 2026.
Dua Puluh Lima Saksi Diperiksa, Tersangka Belum Ada
Pantauan Istana Netizen, terhitung sejak 2 Juni 2026 hingga Senin, 22 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Manggarai telah memeriksa dua puluh lima orang saksi guna mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan terhadap Jefrin Haryanto menambah daftar saksi yang telah dimintai keterangan.
Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik Belum Ada Tersangka
Kendati proses hukum atas kasus ini telah berlangsung hampir satu bulan, hingga saat ini Kejaksaan Negeri Manggarai belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Timur.
DP2KBP3A Matim Tangani Urusan Keluarga dan Anak
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Manggarai Timur merupakan perangkat daerah yang menangani urusan pengendalian penduduk, program Keluarga Berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. Dugaan korupsi yang sedang disidik berkaitan dengan pengelolaan anggaran instansi tersebut pada masa Jefrin Haryanto menjabat sebagai kepala dinas.
Kasus Bermula dari Temuan Inspektorat Matim
Kasus ini bermula dari pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Timur sekitar dua bulan lalu. Jefrin Haryanto diperiksa terkait dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus nonfisik tahun anggaran 2024-2025.
Diduga Ada Penyelewengan Rp1 Miliar dan Dana Pulsa Rp800 Juta
Dugaan penyelewengan itu disebut dilakukan secara bersama-sama. Jefrin diduga menerima lebih dari Rp1 miliar. Sementara anggaran pulsa untuk kader Posyandu di 12 desa senilai Rp 800 juta diduga tidak disalurkan kepada penerima.
Inspektorat: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Flavianus Gon, pada 17 April 2026 menyatakan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Yang pasti miliaran, temuan itu berdasar hasil audit Inspektorat,” ujarnya.
Pihak Terperiksa Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Kerugian
Flavianus menyebut seluruh pihak yang diperiksa telah mengakui temuan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti. Pihaknya memberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sebelum perkara dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.
Kejari: Pengembalian Kerugian Tidak Menghapus Pidana
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, menegaskan proses saat ini masih tahap penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Laporan hasil audit Inspektorat menjadi salah satu bukti penting.
“Ketika ada kerugian negara dari hasil audit Inspektorat, tentu itu akan menjadi bukti terutama jika kerugian itu timbul karena niat jahat,” ujarnya kepada massa aksi
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia pada 4 Juni 2026.
Ia menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegas Cakra.
Kejari Komitmen Tangani Perkara Secara Profesional
Kejaksaan Negeri Manggarai berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
_Penulis: Tim Redaksi Istana Netizen_
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.