Beranda » Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !
ISTANA NETIZEN.com – Ruteng, Manggarai ,Sabtu, 30 Mei 2026
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen
Kuasa Hukum: Tuduhan Edi Hardum Sarat Kebohongan, Sudah Dilaporkan ke Polres
Aloysius Selama, S.H., selaku Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit, menegaskan pihaknya telah melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai pada Rabu siang, 27 Mei 2026 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pernyataan itu disampaikan Aloysius melalui pesan singkat WhatsApp kepada Redaksi http://Istananetizen.com di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT, Sabtu sore, 30 Mei 2026.

Aloysius Selama,SH.
“Terkait tuduhan dari Sdr. Edi Hardum yang tidak benar dan sarat dengan kebohongan dan tujuannya memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, maka klien kami telah menggunakan hak hukumnya yaitu melaporkan setiap perbuatan yang ada indikasi perbuatan pidana,” ujar Aloysius.
Polisi Diminta Selidiki Dugaan Pasal 27A UU ITE, Bisa Hadirkan Ahli
Aloysius menyatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian.
“Dan karena sudah mengadu ke Polres maka kami serahkan ke Pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan apakah perbuatan itu masuk dalam perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau tidak,” tegasnya.
Untuk membuat terang apakah perkara ini sengketa pers atau pidana tertentu, menurut Aloysius, polisi akan meminta menghadirkan saksi saksi ahli. “Polisi akan meminta menghadirkan saksi saksi ahli, ITE, Pidana, Bahasa,” ujarnya.
Ia berharap semua pihak yang dipanggil untuk klarifikasi hadir memberi keterangan. “Biar kasus ini menjadi terang apakah ada perbuatan pidana atau tidak, atau apakah memenuhi unsur delik atau tidak.”
“Sekarang kita sebaiknya sama-sama mendukung pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional biar mereka memeriksa pengaduan sesuai dengan aturan yang ada. Apapun hasil penyelidikannya, kami juga berharap untuk mari kita sama-sama menghormatinya,” tutup Aloysius.
Anggota DPRD: Narasumber Media Tak Bisa Dipidana, Langkah Bupati Keliru
Di pihak lain, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Edison Rihi Mone, menilai langkah Bupati Hery Nabit melaporkan narasumber media Edi Hardum ke Polres Manggarai sebagai tindakan yang keliru secara hukum.
Melalui pesan WhatsApp, Edison menegaskan bahwa narasumber yang pernyataannya diterbitkan sebagai karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan.
“Narasumber tidak dapat dipidanakan atas pernyataan yang disampaikan kepada media atau pers yang kemudian diterbitkan menjadi karya jurnalistik,” tegasnya, dilansir http://ntt.viva.co.id pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Politisi Partai Hanura Kabupaten Manggarai ini menambahkan, Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak bisa dijerat dengan delik pidana pencemaran nama baik, termasuk yang diatur dalam UU ITE.
Menurutnya, narasumber baru berisiko terjerat proses hukum apabila memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses peradilan, atau jika pernyataan bermasalah disebarkan secara pribadi melalui media sosial atau platform digital milik sendiri.
Kronologi: Bupati Bantah Terima Uang Korupsi, Lapor sebagai Pribadi
Dalam pernyataan tertulis pada 23 Mei 2026, Bupati Hery Nabit menyebut pernyataan Edi Hardum sebagai “fitnah yang sangat keji.” Ia menegaskan bahwa dirinya maupun istrinya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto.
Pada 27 Mei 2026, Hery Nabit didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Manggarai untuk melaporkan Edi atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Manggarai,” kata Hery kepada wartawan.
Kuasa hukum Hery, Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama, menyebut pernyataan Edi di media sebelumnya disengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien mereka karena tidak berdasarkan bukti.
Namun patut dicatat, hak jawab yang dimuat pada 23 Mei tidak disampaikan atas nama pribadi, melainkan atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
Edison Soroti Dugaan Penyimpangan DP3AKB Matim, Minta Pemda Transparan
Selain menyoroti polemik laporan bupati, Edison yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Manggarai turut angkat bicara mengenai dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DP3AKB Manggarai Timur yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Manggarai.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menyikapi persoalan tersebut secara serius agar tidak berdampak pada efektivitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jangan sampai energi pemerintah habis untuk menjawab polemik, sementara pelayanan kepada masyarakat justru terdampak. Publik membutuhkan kepastian, bukan spekulasi yang berkepanjangan,” ujarnya.
Edison menegaskan, langkah pemerintah daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di ruang publik.
“Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka. Kalau ada proses yang sedang berjalan, jelaskan kepada masyarakat. Yang terpenting, jangan biarkan pelayanan kesehatan menjadi korban dari kegaduhan yang terus bergulir,” tegasnya.
Komisi A DPRD Manggarai, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sembari mendorong agar proses klarifikasi maupun penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.