Beranda » Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !
ISTANA NETIZEN.COM – Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tertulis menanggapi laporan Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.

Bupati Manggarai Herybertus Nabit dan Edi Hardum ( foto tangkapan layar)
Pernyataan tersebut diterima redaksi _Istananetizen.com_ pada Rabu malam, 27 Mei 2026, beberapa jam setelah laporan Bupati Nabit diterima Polres Manggarai, Rabu siang.
Edi menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai perkara tersebut merupakan sengketa pers karena pernyataannya disampaikan dalam kapasitas sebagai narasumber kepada media _Viva NTT_.
Sengketa Pers Tunduk UU No. 40/1999
“Karena sebagai narasumber pers, maka masalah ini sebenarnya sengketa pers. Karena sengketa pers, maka harus tunduk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Edi dalam pernyataan yang diterima redaksi.
Ia menjelaskan, pada Kamis, 21 Mei 2026, dirinya dimintai tanggapan oleh wartawan _Viva NTT_ terkait dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto.
Hak Jawab Sudah Dipenuhi Media
Edi mengungkapkan, Bupati Heri Nabit telah menggunakan hak jawab atas pemberitaan _Viva NTT_ yang memuat pernyataannya. Hak jawab tersebut telah ditayangkan secara lengkap oleh media.
“Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau hak jawab sudah dilayani persoalan selesai,” ujarnya. Ia mempertanyakan langkah hukum yang tetap ditempuh meski hak jawab telah dipenuhi.
Klarifikasi Soal Substansi Wawancara
Dalam wawancara itu, menurut Edi, wartawan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan istri Bupati, Meldyanti Hagur, yang meminta seorang wartawan menghapus berita dugaan korupsi. Edi mengaku menanggapi informasi tersebut dengan meminta agar diklarifikasi.
“Saya menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan itu benar, maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya. Saya menduga, tidak menuduh,” tulis Edi.
Terkait istilah wanprestasi yang dikaitkan dengan Jefrin Haryanto, Edi menegaskan hal itu bukan wanprestasi karena bukan kasus perdata. “Ini kasus pidana yakni dugaan korupsi,” katanya.
Kebebasan Pers dan Narasumber
Edi menilai, upaya pemidanaan terhadap narasumber pers bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
“Salah satu bentuk pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi,” tulisnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Nabit pernah menerima penghargaan dari PWI sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.
Minta Pedomani SKB dan Yurisprudensi MA
Edi meminta Polres Manggarai memproses laporan tersebut dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo tentang penanganan sengketa pers. SKB tersebut menyatakan narasumber pers tidak dapat dipidana dalam sengketa pers.
Selain itu, ia merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan narasumber pers tidak boleh dipidana atas pernyataan yang diberikan kepada pers.
“Saya berharap, semua pers Indonesia mencermati persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers,” tutup Edi Hardum.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi _Istananetizen.com_ masih berupaya mengonfirmasi Bupati Manggarai Heribertus Nabit dan Polres Manggarai terkait pernyataan Edi Hardum tersebut.
Sebelumnya, Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit menyampaikan laporan ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu, 27 Mei 2026.
Laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai sekitar pukul 14.00 WITA di bawah pimpinan Pamapta 3 SPKT Polres Manggarai IPDA Dwi Rafi Santoso.
Didampingi Istri, Keluarga, dan Kuasa Hukum
Berdasarkan keterangan resmi akun SPKT Polres Manggarai yang diterima redaksi _Istananetizen.com_, Rabu siang, Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit hadir didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukum saat menyampaikan laporan.
“Penyampaian laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” tulis akun SPKT Polres Manggarai dalam keterangan yang diterima redaksi.
Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan
Dalam keterangan yang sama, Polres Manggarai menyatakan Polri hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Melalui layanan SPKT, personel Polri siap menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan pertama atas setiap permasalahan dengan cepat, ramah, dan profesional,” tulis akun resmi SPKT Polres Manggarai.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Manggarai tentang langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam rangka menindaklanjuti laporan Herybertus Nabit atas dugaan pencenaran nama baik oleh Edi Hardum.***
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.