BERITA ISTANA NETIZEN COM – BANDA ACEH – RABU 4 NOVEMBER 2026
Sumber Video: BBC News Indonesia

BANDA ACEH – Nada pemerintah makin keras!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. buka suara di Banda Aceh, Selasa 4 November 2026, soal kasus penyadapan yang menjerat mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pernyataannya jauh lebih tegas dari sekadar “penyadapan ilegal.”
“Dari penyadapan itu mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar. Paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.”
BUKAN MAU MEMBUNUH – TAPI MAU MELUMPUHKAN PRESIDEN!
Yusril menjelaskan, penyidik sedang mendalami dugaan ini:
“Kalau dikatakan akan membunuh sih tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan sehingga presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik.”
Artinya, menurut Yusril, tujuannya bukan membunuh fisik. Tujuannya melumpuhkan kekuasaan.
Penyadapan terhadap Presiden, pimpinan negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, pengusaha – lalu data itu dipakai untuk apa? Itulah yang sedang dibongkar.
PASAL 193: HUKUMAN MATI, SEUMUR HIDUP, 20 TAHUN!
Yusril kemudian membacakan bunyi Pasal 193 KUHP Nasional:

“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”
Kalimat itu yang membuat ruangan terdiam.
Jika terbukti makar, maka Listyo Sigit dan tersangka lainnya terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
DARI BENNY, MENSESNEG, SAMPAI YUSRIL – SEMUA SATU SUARA!
Pernyataan Yusril ini melengkapi 3 pernyataan sebelumnya yang semuanya mengarah ke satu kesimpulan:
1. Benny Kabur Harman: Ini bukan pidana penyadapan biasa, tapi perbuatan permulaan untuk tujuan kekuasaan. Ada pihak ketiga, ada dalang!
2. Mensesneg Prasetyo Hadi (Istana): Penyadapan ini berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta membahayakan keselamatan negara. Presiden pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan.
3. Yusril Ihza Mahendra (Banda Aceh): Indikasi makar sudah ditemukan. Pasal 193. Ancaman hukuman mati.
Tiga suara, dari tiga tempat berbeda, satu kesimpulan: INI MAKAR.
ANALISIS SINGKAT ISTANA NETIZEN COM:
Kasus ini kini sudah bukan lagi soal Pasal Penyadapan.
Ini sudah soal Pasal Makar.
Dan Pasal Makar itu tidak berdiri sendiri. Ia selalu punya pertanyaan lanjutan:
– Siapa yang menyuruh sadap?
– Untuk siapa data sadapan itu?
– Siapa yang diuntungkan jika Presiden lumpuh tidak bisa menjalankan pemerintahan?
– Siapa dalang di balik pihak ketiga itu?
Penyidik Bareskrim kini punya pekerjaan besar: membuktikan niat melumpuhkan itu.
Karena kalau niat itu terbukti, ancaman hukumannya bukan lagi 4 tahun penjara. Tapi seumur hidup hingga hukuman mati.
Indonesia sedang menyaksikan kasus hukum terbesar dalam sejarah reformasi.
#Yusril #Makar #HukumanMati #ListyoSigit #Penyadapan #IstanaNetizen #RakyatMonitor
—











